Kriteria Penerima BLT Subsidi Gaji Terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan
Kementerian Ketenagakerjaan menentukan kriteria pekerja yang mendapat BLT subsidi gaji atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2021.
TRIBUNBATAM.id - Kementerian Ketenagakerjaan menentukan kriteria pekerja yang mendapat BLT subsidi gaji atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2021.
Bantuan subsidi upah diberikan kepada mereka yang bergaji Rp 3,5 juta.
Lantas bagaimana dengan pekerja di Batam dengan UMK Rp 4.150.930?
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, jika pekerja di wilayah PPKM yang UMK-nya di atas Rp 3,5 juta, maka menggunakan UMK sebagai batas kriteria upah.
"Peserta yang (mendapat subsidi upah) adalah yang membayar iuran dengan iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 3,5 juta, sesuai dengan upah terakhir yang dilaporkan pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan," kata Ida dalam konferensi pers, Rabu (21/7/2021).
Ida mengungkapkan, subsidi gaji diberikan sebesar Rp 500.000 selama dua bulan dalam sekali pencairan.
Artinya pekerja akan menerima BSU sebesar Rp 1 juta.
Kendati demikian, bantuan hanya diberikan kepada pekerja yang berada di daerah pandemi Covid-19 level 4 sesuai dengan instruksi Mendagri.
Dengan demikian, pekerja di Batam dan Tanjungpinang berhak atas BLT subsidi gaji.
Untuk UMK 2021 Batam sebesar Rp 4.150.930, sementara UMK 2021 Kota Tanjungpinang Rp 3.013.012
Pekerja pun berada dalam industri barang konsumsi, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, transportasi, aneka industri properti, dan real estate.
"Data penerima bantuan kami akan ambil dari data BPJS Ketenagakerjaan dengan batas waktu pengambilan 30 Juni 2021, sehingga hanya yang telah terdaftar dalam batas waktu tersebut yang mendapat (BSU)," beber Ida.
Adapun untuk mengakselerasi BSU, pihaknya mengusulkan dana Rp 8 triliun untuk 8 juta pekerja di wilayah terdampak.
Bagi pekerja yang memenuhi kriteria, Ida mendorong pekerja segera memberikan nomor rekening kepada BPJS Ketenagakerjaan.
"Kita sudah punya pengalaman. Mudah-mudahan dengan subsidi membantu para pekerja di luar sektor kritikal untuk bisa bertahan dalam kondisi pembatasan aktifitas masyarakat," ujarnya.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan kebijakan tersebut diambil sebagai respon atas penurunan aktivitas masyarakat yang berdampak pada daya beli pekerja maupun buruh.
"Kami mengusulkan untuk memberikan subsidi upah kepada pekerja yang terdampak. Nanti subsidi upah ini payung hukumnya akan kami buat dalam peraturan menteri ketenagakerjaan.
Kami usulkan bantuan pemerintah ini merupakan program stimulus yang kami koordinasikan dengan Komite PEN, Kemenkeu dan BPJS Ketenagakerjaan," ujar Ida, dalam konferensi pers tentang perpanjangan PPKM Darurat, Rabu (21/7/2021).
Ida menjelaskan bantuan tersebut akan diperuntukkan bagi pekerja yang dirumahkan, di-PHK atau yang mengalami pengurangan jam kerja.
Dia juga menyebut ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar para pekerja bisa mendapatkan bantuan subsidi upah tersebut.
Syarat pertama, pekerja harus bisa membuktikan dirinya Warga Negara Indonesia (WNI) dengan memiliki nomor induk kependudukan.
"Kemudian penerima merupakan pekerja atau buruh yang menerima upah. Pekerja juga harus terdaftar sebagai peserta jaminan sosial," ungkapnya.
Selain itu, penerima bantuan subsidi upah haruslah tenaga kerja yang masih aktif sebagai peserta di BPJS Ketenagakerjaan terhitung sampai dengan Juni 2021.
Nantinya, kata Ida, syarat itu akan dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan.
Baca juga: Cara Dapatkan Diskon Listrik dari PLN, Bantuan Subsidi Listrik Diperpanjang hingga Desember 2021
Baca juga: Banyak Pekerja Terdampak Covid-19, Bagi Rata Hadirkan Wadah Bantuan Subsidi Silang
Lebih lanjut, politikus PKB itu mengatakan pemerintah akan mengacu pada data BPJS Ketenagakerjaan dalam menyalurkan bantuan tersebut.
"Data BPJS Ketenagakerjaan ini menjadi sumber karena kami menilai bahwa data ini yang terbaik yang dapat diakses dan dipertanggungjawabkan hingga saat ini," jelas Ida.
Adapun bantuan subsidi upah akan diberikan selama 2 bulan, dengan masing-masing bulan sebesar Rp500 ribu. Nantinya bantuan itu akan diberikan sekaligus.
"Mekanisme penyaluran bantuan subsidi upah di berikan kepada pekerja atau buruh sebesar Rp 500 ribu per bulan, selama 2 bulan yang akan diberikan sekaligus. Artinya 1 kali pencairan dan pekerja akan menerima subsidi Rp 1 juta," pungkas Ida.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mau Dapatkan Bantuan Subsidi Upah Rp1 Juta? Simak Syarat-syaratnya