Batam Zona Merah Terapkan PPKM Level 4, Berikut Aturan Lengkap Sesuai Instruksi Mendagri
Tepat Hari Raya Idul Adha atau Selasa (20/7/2021), Kota Batam resmi lepas dari istilah PPKM Darurat dan lanjut menerapkan PPKM Level 4 yang sama ketat
TRIBUNBATAM.id - Tepat Hari Raya Idul Adha atau Selasa (20/7/2021), Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri) resmi lepas dari istilah PPKM Darurat dan lanjut menerapkan PPKM Level 4 mulai, Rabu (21/7/2021).
Wali Kota Batam M Rudi menyatakan , dalam praktiknya PPKM Level 4 sebenarnya tak jauh berbeda dengan PPKM Darurat.
"Bahkan pelaksanaannya terbilang nyaris sama, malah akan lebih diperketat," terang Rudi, Rabu (21/7/2021).
Seperti penyekatan-penyekatan dan aturan lainnya, sambung Rudi tetap dijalankan selama PPKM Level 4 ini.
Berdasarkan dari data Tim Percepatan Gugus Tugas Covid-19 Batam, pasien positif yang masih dirawat per tanggal 20 Juli 2021 ada 3.447 orang, dengan total pasien 20.102 kasus dan meninggal dunia 464 orang.
"Bahkan Batam keseluruhannya saat ini masih zona merah, namun pasien yang sembuh sudah di angka 16.191 kasus," pungkas Rudi dilansir Kompas.com.

Adapun penerapan PPKM Level 4 di Batam mengacu pada Intruksi Menteri Dalam Negeri No 23 Tahun 2021.
Di Provinsi Kepulauan Riau, Kota Batam dan Tanjungpinang diberlakukan PPKM Level 4.
Tujuannya tidak lain adalah untuk menekan angka penyebaran Covid-19.
"Tidak ada lagi istilah PPKM Darurat, tapi saat ini PPKM Level 4," kata Rudi saat memimpin rapat di Dataran Engku Putri, Rabu (21/7/2021).
Namun, secara umum PPKM level 4 tidak jauh berbeda dengan PPKM Darurat yang selama 9 hari sudah diberlakukan di Batam.
Pada intinya kata dia adalah membatasi mobilitas atau kegiatan masyarakat.
Ketua DPRD Kota Batam, Nuryanto mengatakan PPKM Level IV ini sama aturannya seperti PPKM Darurat. Hanya namanya yang berubah.
Baca juga: Aturan Lengkap Perpanjangan PPKM Sesuai Surat Edaran Gubernur Kepri
"Apapun namanya isinya tetap sama saja," ujar Nuryanto.
Ia mengimbau apapun kebijakan pemerintah ini, bukan untuk menyulitkan rakyatnya, melainkan demi keselamatan rakyatnya.
Berikut ini aturan PPKM Level 4 dalam Inmendagri Nomor 23 Tahun 2021.
1. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat pendidikan/pelatihan) dilakukan secara daring/online.
2. Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100 persen Work From Home (WFH).
3. Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial dapat beroperasi maksimal 50 persen, sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 25 persen maksimal staf WFO, untuk karyawan di sektor kritikal dapat beroperasi 100 persen tanpa pengecualian.
4. Supermarket pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen.
5. Apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam.
6. Pelaksanaan kegiatan makan/minum ditempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan ditempat (dine-in).
7. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup sementara kecuali akses
untuk restoran, supermarket, dan pasar swalayan dapat diperbolehkan dengan memperhatikan ketentuan.
8. Pelaksanaan kegiatan konstruksi untuk infrastruktur publik (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

9. Tempat ibadah (Mesjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), tidak mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah.
10. Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara.
11. Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana
olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara.
12. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
13. Pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan selama penerapan PPKM.
14. Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus:
Baca juga: Hari Terakhir PPKM Darurat Batam, Jumlah Penumpang Bandara Hang Nadim Makin Anjlok
- Menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama);
- Menunjukkan PCR h-2 untuk pesawat udara serta Antigen (h-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut;
- Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka (a) dan (b) hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke Jawa dan Bali serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek; dan
- Untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.
15. Tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan diluar
rumah serta tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker.
16. Pelaksanaan PPKM Mikro di RT/RW Zona Merah tetap diberlakukan.
.
.
.
Baca berita enarik TRIBUNBATAM.id lainnya di Google
(*/ TRIBUNBATAM.id)