Tindakan Langgar Prokes Bisa Tunda Relaksasi PPKM 26 Juli 2021

Tindakan melanggar pedoman protokol kesehatan dan lalai bisa menunda relaksasi yang direncanakan maka akan dilakukan pada 26 Juli mendatang

TRIBUNBATAM.id/Hening Sekar Utami
Pengendara diperiksa di Posko Penyekatan PPKM Tiban Center, Sekupang, Batam, Provinsi Kepulauan Riau Selasa (13/7/2021). 

TRIBUNBATAM.id - Pemerintah mengingatkan, saat ini seluruh wilayah memiliki risiko penularan Covid-19 varian delta.

Hanya saja yang membedakan tingkat risikonya saja.

Ada wilaya yang berisiko tinggi, rendah, dan tidak ada risiko atau 0.

Sehingga, apapun yang dilakukan terutama di luar rumah hanya meningkatkan atau menurunkan risiko Penularan Covid-19.

Hal itu disampaikan Juru bicara Kemenko Maritim dan Investasi Jodi Mahardi saat Siaran Pers PPKM yang ditayangkan dalam kanal YouTube Lawan Covid-19 ID, Rabu (21/7/2021).

"Ingat varian Delta menular jauh lebih cepat dari varian sebelumnya," kata Jodi.

Jadi, kata Jodi, tidak ada kegiatan yang aman dari risiko penularan Covid-19.

Menurutnya, tindakan yang meningkatkan risiko seperti melanggar pedoman dan anjuran dari pemerintah, tokoh agama, serta tokoh masyarakat hanya akan mengurangi efektivitas dari usaha-usaha bersama untuk mencegah penularan varian delta ini.

Selain itu, kelalaian yang dilakukan seseorang maupun kelompok massa yang berkerumun pada akhirnya hanya akan membuat banyak orang merugi.

"Karena tindakan melanggar pedoman protokol kesehatan dan lalai bisa menunda relaksasi yang direncanakan maka akan dilakukan pada 26 Juli mendatang," jelas Jodi.

"Beberapa orang yang berbuat puluhan juta orang akan menanggung resikonya. Mari kita camkan baik-baik kenyataan yang tidak menyenangkan ini," lanjut dia.

Tracing di PPKM Level 4

Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kemenkes RI dr Siti Nadia Tarmizi M Epid mengatakan secara nasional jumlah testing (tes) nasional meningkat.

Namun demikian, testing dan tracing (lacak) di daerah PPKM Level 4 masih rendah terutama dalam tiga hari terakhir.

Hal tersebut disampaikannya dalam Siaran Pers PPKM di kanal YouTube FMB9ID_IKP pada Rabu (21/7/2021).

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved