EMAS HARI INI

Beralih ke Investasi Emas Digital, Amankah?

Berbeda dari zaman dulu di mana emas hanya bisa didapatkan di toko-toko perhiasan maupun Pegadaian dan berbentuk fisik kini emas bisa didapat digital

|
TRIBUNBATAM.id/IST
Emas batangan UBS. Saat ini investasi emas tak cuma dalam bentuk fisik, tetapi bisa diperoleh atau diperdagangkan melalui digital 

TRIBUNBATAM.id - Agaknya tak ada yang membantah kalau emas menjadi salah satu instrumen investasi yang diminati banyak orang.

Harganya yang relatif stabil dibanding instrumen lain, kemudian kepastian menjual kembali dengan cepat menjadikan logam mulia emas dari zaman ke zaman selalu diminati.

Berbeda dari zaman dulu di mana emas hanya bisa didapatkan di toko-toko perhiasan maupun Pegadaian, kini emas bisa diperoleh dengan cara beragam.

Salah satunya adalah dengan sistem digital.

Investasi emas tak lagi terbatas pada kepemilikan fisik, tapi juga sudah tersedia investasi emas secara nonfisik atau digital.

Pertanyaannya, apakah investasi emas digital aman?

Baca juga: Harga Emas Pegadaian Kian Melemah Hari Ini, Jumat 23 Juli 2021

Direktur Utama PT Kliring Berjangka Indonesia (Persero) Fajar Wibhiyadi mengatakan, pemerintah telah menerbitkan banyak regulasi untuk mendukung ekosistem investasi emas digital.

"Ke depan, masyarakat tak perlu khawatir untuk berinvestasi di aset tersebut, sepanjang investasi tersebut dilakukan di perusahaan-perusahaan yang resmi dan berizin," ujarnya dalam webinar, Rabu (24/3/2021).

Dalam UU No. 10 Tahun 2011 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi disebutkan, kegiatan berjangka komoditi termasuk emas digital, telah diatur, dikembangkan, dan diawasi oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

Melalui aturan tersebut, pemerintah melalui Bappebti juga telah mengizinkan lembaga kliring berjangka untuk menjamin dan menyelesaikan setiap transaksi di pasar emas digital.

Bappebti pun sudah memberikan persetujuan kepada Bursa Berjangka Jakarta sebagai tempat transaksi, serta Kliring Berjangka Indonesia sebagai lembaga untuk melakukan proses kliring seluruh transaksi di pasar fisik emas digital.

Baca juga: 8 Trik Mudah Cek Keaslian Emas Antam Asli atau Palsu

Selain itu, Bappebti juga telah memberikan persetujuan kepada Kliring Berjangka Indonesia sebagai Lembaga Depository.

Dengan demikian, platform penjualan emas digital harus menyetorkan terlebih dahulu pasokan emas yang dimiliki agar dapat tetap beroperasional.

"Kami sebagai lembaga kliring memiliki suatu kewajiban yang kami harus lakukan, sebagai bagian dari tugas kami untuk memastikan emasnya ada tersimpan dengan baik," tutur Fajar.

Oleh karenanya, Fajar memastikan keamanan dari platform transaksi emas digital yang telah memperoleh izin dari Bappebti, terdaftar sebagai anggota Bursa, serta anggota Kliring.

"Kalau dagang emas atau pelaku yang sudah berlicense tidak perlu dikhawatirkan," ucapnya.

.

.

.

Baca berita menarik TRIBUNBATAM.id lainnya di Google

(*/ TRIBUNBATAM.id)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved