BATAM TERKINI
Petugas Sergap Tersangka Narkoba di Bandara Hang Nadim Batam
Petugas Avsec Bandara Hang Nadim Batam dan Satresarkoba Polresta Barelang menangkap kurir narkoba jenis sabu, Kamis (29/7/2021) pagi
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Petugas Avsec Bandara Hang Nadim Batam dan Satresarkoba Polresta Barelang menangkap kurir narkoba jenis sabu, Kamis (29/7/2021) pagi.
Kurir narkoba berinisial RM (22) adalah calon penumpang Citilinik QG 941 tujuan Batam-Jakarta–Denpasar.
Warga Batu Besar, Nongsa Batam itu ditangkap saat melewati masuk jalur merah pemeriksaan X-Ray Bandara Hang Nadim Batam.
Petugas menemukan pelaku membawa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik kondom transparan yang disembunyikan dalam selangkangannya.
"Kemudian petugas didampingi Kasat Resnarkoba Polresta Barelang membawa pelaku tersebut ke RS Awal Bros untuk dilakukan rontgen. Kembali ditemukan 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik kondom transparan di dalam anusnya," ujar Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S.
Dua paket sabu yang diamankan dengan berat bruto sekitar 98,7 (seratus sembilan puluh delapan koma tujuh) gr.
Polisi juga mengamankan barang bukti lainnya berupa satu buah tas ransel warna hijau army, 1 (satu) lembar tiket pesawat Citilink tujuan keberangkatan Batam - Bali transit Jakarta.
Pelaku juga membawa Surat Keterangan pemeriksaan Swab Test PCR yang dikeluarkan oleh RS. Soedarsono Darmosoewito.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Harry Goldenhardt S menambahkan, hasil pengembangan polisi menangkap seorang pelaku lainya di daerah Batu Besar Nongsa Kota Batam berinisial K.
K adalah pemilik dan perakit bentuk sabu sehingga bisa dimasukan kedalam anus.
Dari tangan K, polisi menyita tujuh paket / bungkus narkotika jenis sabu seberat 572 gram.
Tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia no. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 6 tahun atau paling lama 20 Tahun.(ath)