8.000 Karyawan Lion Air Group Dirumahkan: Pendapatan Terpuruk Imbas Pandemi

Penurunan penumpang yang berdampak terhadap pendapatan perusahaan juga menjadi alasan Lion Air Group merumahkan para karyawannya.

BOEING/Paul C Gordon
Ilustrasi: Pesawat Lion Air B737 

TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Kondisi keuangan yang terpuruk akibat hantaman badai pandemi Covid-19, membuat salah satu maskapai nasional mengambil kebijakan merumahkan sebagian karyawannya. 

Lion Air Group memutuskan untuk merumahkan 35 persen atau sekitar 8 ribu karyawannya dari total 23 ribu karyawan.

Corporate Communications Strategic of Lion Air Group Danang Prihantoro mengatakan, kebijakan merumahkan para karyawan ini karena kondisi pendapatan perusahaan yang sangat minim akibat pandemi Covid-19.

Baca juga: UPDATE Harga Emas Antam Stagnan pada Senin (2/8), Intip Rincian Harganya

Danang juga mengungkapkan, bahwa penurunan penumpang yang berdampak terhadap pendapatan perusahaan juga menjadi alasan Lion Air Group merumahkan para karyawannya.

"Maka dari itu dalam jangka waktu yang diperlukan, Lion Air Group mengumumkan pengurangan tenaga kerja dengan merumahkan karyawan (status tidak Pemutusan Hubungan Kerja/PHK) menurut beban kerja (load) di unit masing-masing yaitu kurang lebih prosentase 25-35 persen karyawan dari 23.000 karyawan," ucap Danang, Minggu (1/8/2021).

Danang juga menyebutkan, bahwa Lion Air Group saat ini hanya mengoperasikan 10 persen slot dari total frekuensi harian dengan jumlah 1.400 penerbangan tiap harinya.

"Dengan menyusutnya frekuensi penerbangan, kondisi keuangan perusahaan sangat terpukul.

Kondisi pendapatan perusahaan pun sangat minimal, sedangkan biaya operasional penerbangan yang harus ditanggung masih cukup besar," kata Danang.

Keputusan untuk merumahkan para karyawan tersebut, lanjut Danang tentu sangatlah berat.

Tetapi langkah ini sebagai bentuk langkah efektif dan efisien untuk mempertahankan bisnis perusahaan, mengurangi pengeluaran dan merestrukturisasi organisasi.

"Meski begitu, karyawan yang dalam status dirumahkan, Lion Air Group akan berusaha membantu memberikan dukungan biaya hidup sesuai kemampuan perusahaan," ucap Danang.

Baca juga: Deddy Corbuzier Geser Raffi Ahmad, Segini Penghasilannya dari Youtube

Tidak Etis

Pengamat penerbangan Arista Atmadjati menilai, kebijakan Lion Air Group untuk merumahkan karyawannya akibat pandemi menjadi hal yang wajar dari sisi hukum tenaga kerja.

"Langkah merumahkan karyawan ini, diambil oleh Lion Air Group karena perusahaan mengalami kesulitan akibat pandemi Covid-19," ucap Arista saat dihubungi, Senin (2/7/2021).

Ia juga mengungkapkan, masalah yang dihadapi Lion Air adalah tidak bisa mencicil sewa pesawat yang jumlahnya ratusan karena banyak yang terparkir di bandara akita pengurangan operasional penerbangan.

"Masalah pesawat yang terparkir ini, lebih baik dipulangkan saja ke lessor dibandingkan tidak beroperasi namun harus membayar cicilan," kata Arista.

Meski begitu Arista juga menilai bahwa langkah merumahkan karyawan Lion Air tidak etis.

Hal ini karena pemilik Lion Air Group Rusdi Kirana, memiliki maskapai penerbangan baru yaitu Super Air Jet.

"Ini berbanding terbalik, satu sisi di Lion Air ada pengurangan karyawan tetapi muncul maskapai baru yang juga dimiliki oleh pemilik Lion Air," ucap Arista.

Sebagai informasi, bahwa maskapai Super Air Jet yang dibentuk oleh pemilik Lion Air Group yaitu Rusdi Kirana sudah mendapatkan sertifikat Air Operator Certificate (AOC) atau izin operasi komersial maskapai dan siap terbang perdana.

Sebelumnya Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto menyebutkan, bahwa PT Super Air Jet telah memegang Surat Izin Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal (SIUAU-NB) dengan Nomor SIUAU/NB-036, yang diterbitkan pada tanggal 17 September 2020.

"Proses sertifikasi dalam rangka penerbitan AOC sudah kami lakukan berdasarkan surat permohonan dari pihak SAJ sejak 30 September 2020," kata Novie.

Proses sertifikasi mengacu kepada ketentuan ICAO dan regulasi penerbangan yang berlaku di Indonesia yang dilaksanakan melalui 5 tahapan atau fase, yaitu Pre Application, Formal

Application, Document Compliance, Demonstration & Inspection dan Certification. Seluruh tahapan ini telah dilaksanakan sertifikasi selama 9 bulan.

"Dengan selesainya seluruh tahapan sertifikasi terhadap Super Air Jet, maka maskapai ini dinyatakan telah memenuhi seluruh persyaratan teknis dan keselamatan sebagai pemegang Air Operator Certificate," ucap Novie. (*)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved