PINJAMAN ONLINE
JANGAN Terjerat Pinjol Ilegal, Ini Daftar Terbaru 121 Pinjol Terdaftar dan Berizin di OJK
Dalam laporannya, OJK menyebutkan bahwa ada penambahan satu pemain fintech yang akhirnya mendapatkan izin.
TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah merilis daftar baru fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online terdaftar maupun berizin.
Berdasarkan daftar itu, ada 121 fintech legal per 27 Juli 2021. Jumlah ini berkurang dari daftar sebelumnya.
Dalam laporannya, OJK menyebutkan bahwa ada penambahan satu pemain fintech yang akhirnya mendapatkan izin.
Sementara itu, ada tiga pemain fintech yang harus melakukan pembatalan tanda bukti terdaftar fintech lending.
Baca juga: PROMO Menginap di Hotel Best Western Panbil Cuma Rp17.845, Begini Syaratmya
Adapun penyelenggara fintech lending yang berubah status berizin yaitu, PT Lentera Dana Nusantara atau dikenal dengan nama ShopeePay Later yang merupakan layanan paylater dari e-commerce Shopee.
Dengan demikian, jumlah penyelenggara fintech lending berizin menjadi 68 penyelenggara
“Selain itu, terdapat 3 (tiga) pembatalan tanda bukti terdaftar fintech lending yaitu, PT Perlu Fintech Indonesia (iTernak), PT Digitron Solusi Indonesia (asakita),
dan PT Jayindo Fintek Pratama (SolusiKita) dikarenakan ketidakmampuan penyelenggara meneruskan kegiatan operasional,” kata OJK, Senin (2/8).
Dengan adanya pengumuman tersebut, OJK menghimbau masyarakat untuk menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah terdaftar/berizin dari OJK.
Berikut rincian daftar fintech berizin dan terdaftar di OJK per 27 Juli 2021:
Daftar fintech berizin:
ShopeePayLater
Danamas
Investree
Amartha,
Dompet Kilat,
Kimo,
Toko Modal,
UangTeman,
Modalku,
KTA Kilat,
Kredit Pintar,
Maucash, Finmas,
KlikACC,
Akseleran,
Ammana.id,
PinjamanGo,
KoinP2P,
Pohondana,
Mekar
AdaKami
Esta Kapital Fintek,
Kreditpro,
Fintag,
Rupiah Cepat,
Crowdo,
Indodana,
Julo,
Pinjamwinwin,
DanaRupiah,
Taralite,
Pinjam Modal,
Sanders One Stop Solution,
Alami,
Awan Tunai,
Dana Kini,
Singa,
Duha SYARIAH,
Dana Merdeka,
Easycash,
Pinjam Yuk,
FinPlus,
UangMe,
PinjamDuit,
Dana Syariah,
Batumbu,
KREDITO,
Cashcepat,
Komunal,
KlikUMKM,
Adapundi,
Pinjam Gampang,
cicil,
lumbungdana,
360 KREDI,
Dhanapala,
Kredinesia,
Pintek,
ModalRakyat,
Restock.ID,
DanaBagus,
SOLUSIKU,
Cairin,
Invoila,
TrustIQ,
KLIK KAMI,
UKU,
Modal Nasional
Baca juga: 8.000 Karyawan Lion Air Group Dirumahkan: Pendapatan Terpuruk Imbas Pandemi
Ini adalah daftar fintech terdaftar:
TunaiKita,
iGrow,
Cashwagon,
GRADANA,
Findaya,
AKTIVAKU,
KrediFazz,
CROWDE,
TaniFund,
danaIN,
Indofund.id,
AVANTEE,
danabijak,
KawanCicil,
KREDIT CEPAT,
Danacita,
samakita,
vestia,
Asetku,
danafix,
LAHANSIKAM,
gandengtang,
Danai.id,
JEMBATANEMAS,
qazwa,
One Hope,
SOLUSIKU,
Tree+,
edufund,
FinanKu,
UATAS,
dumi
Pundiku,
TEMAN PRIMA,
OK!P2P,
DoeKu,
BANTUSAKU,
KlikCair,
AdaModal,
kontanku,
ikimodal,
ETHIS,
KAPITALBOOST,
PAPITUPI Syariah,
Finteck Syariah,
Samir,
Optima,
BBX FINTECH,
Ringan,
Saku Ceria,
indosaku,
IVOJI,
pinjamindo,
KOTAKKOI. (*)