POLEMIK DONASI AKIDI TIO

KNPI Desak Kapolda Sumsel Minta Maaf Terkait Prank Sumbangan Rp 2 Triliun Akidi Tio

KNPI meminta kapolda Sumsel minta maaf karena membuat heboh sumbangan Rp 2 Triliun yang dilakukan oleh Heriyanti keluarga Akidi Tio. Sejumlah pejabat

Editor: Eko Setiawan
tribun sumsel
Penyerahan bantuan dari keluarga Akidi Tio dan Kapalda Sumsel 

TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Kasus Sumbangan Rp 2 Triliun yang akan diberikan oleh anak Akidi Tio memasuki babak baru setelah polisi menetapkan putri Akidi Tio yakni Heriyanti sebagai tersangka.

Setidaknya masyarakat Indonesia terkena Hoaks yang dilakukan Heriyanti.

Maka dari itu, kini Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPP KNPI) Haris Pertama meminta pejabat yang menghadiri acara simbolis tersebut meminta maaf.

Polda Sumatera Selatan (Sumsel) menetapkan Heriyanti, anak dari almarhum Akidi Tio, sebagai tersangka terkait hibah Rp 2 triliun.

Dana Rp 2 triliun itu sebelumnya dijanjikan untuk  membantu penanganan Covid-19 di Sumsel.

Namun uang dimaksud tidak ada alias hoaks.

Heriyanti pun kini dijerat dengan pasal penghinaan kebangsaan.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPP KNPI) Haris Pertama meminta agar semua pejabat yang hadir saat pemberian sumbangan secara simbolis di Mapolda Sumsel pada Senin 26 Juli 2021 meminta maaf ke masyarakat.

"Untuk semua semua pejabat yang hadir seperti Gubernur Sumsel Herman Deru, Kapolda Sumsel Irjen Eko Indra Heri dan lainnya agar meminta maaf ke masyarakat," kata Haris, Senin (2/8/2021).

Haris beralasan, seharusnya para pejabat tersebut bisa menindaklanjuti dan memverifikasi lebih jauh apakah benar sumbangan tersebut ada.

"Seharusnya sebelum diumumkan ke publik, mereka sudah mengetahui betul dananya ada. Lah ini belum apa- apa sudah diumumkan. Akibatnya satu negara kena prank," sindir Haris.

Akibat hoaks dana sumbangan Covid-19 ini menurut Haris akan berakibat  sangat fatal.

Karena masyarakat Sumatera Selatan yang terkena Covid-19 pastinya sangat membutuhkan.

"Kasian masyarakat yang kena Covid dengan adanya hoaks ini. Kita berharap mereka tetap semangat dan menjaga imun di tengah pandemi," tutup Haris. 

Uang Rp 2 triliun hoaks?

Kabar mengenai hoaks yang Rp 2 triliun diungkapkan Prof Dr dr Hardi Darmawan, dokter keluarga yang jadi perantara saat penyerahan simbolis dana tersebut.

Dir Intelkam Polda Sumsel, Kombes Pol Ratno Kuncoro saat meminta tanggapan Prof Dr dr Hardi Darmawan.

"Ternyata Uang Rp 2 T tidak ada. Menurut bapak Heriyanti salah atau tidak," ujarnya, Senin (2/8/2021).

"Tidak benar pak sudah kita cek uang itu tidak ada.

Nah dengan kondisi itu dia akan jadi tersangka," kata Ratno menambahkan.

Prof Dr dr Hardi Darmawan hadir di gedung Ditkrimum Polda Sumsel hanya berselang sepuluh menit setelah kedatangan Heriyanti.

Polisi ingin meminta keterangan mantan Dirut RS RK Charitas tersebut mengenai rencana bantuan Rp 2 triliun yang sempat digaungkan Heriyanti langsung ke Kapolda Sumsel.

"Maksudnya apakah bapak mengecam tindakan Heriyanti atau tetap mendukung dia," tanya Ratno.

"Bapak setuju kita penjarakan dia," kembali Ratno bertanya.

Mendengar pertanyaan itu, Hardi Darmawan hanya diam.

Ia masih tampak kebingungan dengan apa yang terjadi.

"Saya tidak tahu (uangnya ada atau tidak). Dia mengatakan pada saya ada (uang itu)," ujar dr Hardi.

Kombes Pol Ratno Kuncoro kembali menimpali pertanyaan, apakah Prof Hardi Darmawan setuju bila Heriyanti harus meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia atas kebohongan yang sudah dilakukannya.

"Ya kalau tidak ada, harus minta maaf ke masyarakat Indonesia," ujarnya.

Setelah menyampaikan hal tersebut, Prof Hardi Darmawan selanjutnya dibawa ke ruang Dir Krimum Polda Sumsel untuk bertemu langsung dengan Heriyanti.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Hoaks Sumbangan Rp 2 Triliun, KNPI: Satu Negara Kena Prank, Kapolda Sumsel Harus Minta Maaf

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved