Seorang Pria di Batam Terancam Batal Menikah, Jadi Kurir Sabu Kini Dibui bersama Bandarnya
RM terancam batal menikah. Ia ditangkap petugas di Bandara Hang Nadim Batam karena kedapatan menyembuyikan sabu-sabu di tubuhnya, Kamis (29/7) lalu
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Seorang pria berinisial RM (22) ditangkap petugas Bea Cukai Batam dan Avsec Bandara Hang Nadim Batam, Kamis (29/7/2021) lalu.
Saat itu, RM hendak menyelundupkan narkoba jenis sabu-sabu dari Batam menuju Jakarta. Sabu itu disembunyikan pada selangkangan dan dubur pelaku.
Usut punya usut, jika lolos, sabu itu akan dibawanya menuju Bali.
Kepala Bidang Bimbingan dan Layanan Informasi Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam, M Rizki Baidillah menyayangkan tindakan ilegal pria yang bertempat tinggal di Nongsa tersebut.
"Sekitar pukul 06.30 WIb saat memeriksa badan RM, petugas mencurigai paha bagian dalam [selangkangan] yang bersangkutan," ujar Rizki dalam rilisnya, Senin (2/8/2021).
Baca juga: Seorang Calon Penumpang Pesawat di Batam Ditangkap Polisi, Sembunyikan Sabu di Tubuh
RM pun digiring untuk dilakukan pemeriksaan fisik secara menyeluruh.
"Hasilnya ditemukan satu bungkus sabu-sabu seberat 99,5 gram yang disimpan di paha bagian dalam [selangkangan]," lanjutnya.
Tidak hanya itu, Rizki juga mengungkapkan bahwa terhadap RM juga dilakukan rontgen di RS Awal Bros Batam dan ditemukan satu bungkus sabu lainnya seberat 99,2 gram.
"Tidak sampai di situ, setelah diserahkan ke Polresta Barelang, Satuan Reserse Narkoba melakukan pengembangan lebih lanjut dan berhasil mengamankan pria berinisial K alias M di kawasan perumahan Batam Kota," ungkapnya lagi.
Dari tangan K alias M ditemukan barang bukti sabu sebanyak 7 paket dengan berat total sebanyak 572 gram.
Diperiksa Polisi
RM dan K saat ini masih menjalani pemeriksaan di Polresta Barelang.
Kasat Reserse Narkoba Polresta Barelang, Kompol Lulik Febyantara saat ekspose mengatakan, dua pelaku ini mempunyai peran yang berbeda.
RM merupakan seorang kurir yang diamankan di Bandara Hang Nadim pada Kamis (29/7/2021) kemarin.
Sedangkan, K merupakan pemilik sabu sekaligus bandar. Ia juga yang membungkus setiap paket untuk dibawa RM dengan tujuan Denpasar, Bali.
“Adapun barang bukti yang diamankan dari dua pelaku, yakni dua paket dari RM, dan 7 paket dari K seberat 758,24 gram,” kata Lulik, kepada awak media, Senin (2/8/2021).
Dikatakannya, RM sendiri baru pertama kali melakukan pekerjaan ini atas bujuk rayuan dari K. Ia dijanjikan akan dibayar Rp 10 juta jika barang sampai ke tujuan.
Berhubung RM butuh uang untuk menikah, sehingga ia akhirnya tergiur, dan mau melakukan perintah K. Bukannya untung, namun malah buntung.
Ia akhirnya harus mendekam di jeruji tahanan dan terancam batal menikah dengan sang kekasih hati.
“Diketahui RM dan K sudah saling kenal sejak lama, karena mereka sama-sama berasal dari satu daerah yakni Jawa Barat," ungkap Lulik.
Ia melanjutkan sejauh ini diketahui K sudah dua kali melakukan hal serupa. Sebelumnya ia melakukan bersama rekannya berinisial R, yang saat ini sudah diamankan di Polda Bali.
Pihaknya juga terus mengembangkan untuk mencari jaringan kedua orang tersebut. Sehingga, diketahui satu nama lagi berinisial UN.
“Kita dapat satu nama lagi, UN. Namun dia tidak berada di Batam. Hal ini masih kita kembangkan,” tambah Lulik.
Sebelumnya, RM yang menjadi kurir sabu diamankan petugas di Bandara Hang Nadim, Kamis (29/7/2021) sekira pukul 06.30 WIB.
Ia diamankan saat hendak berangkat ke Kota Denpasar, Bali. Barang bukti narkotika jenis sabu seberat 199 gram turut diamankan. Saat ini, kasus ditangani Sat Resnarkoba Polresta Barelang.
Kasat Resnarkoba Polresta Barelang, Kompol Lulik Febyantara, mengatakan, penangkapan yang dilakukan merupakan kerja sama antara pihaknya bersama petugas Avsec dan Bea Cukai Batam.
Sabu-sabu itu disembunyikan di selangkangannya. Hal itu terdeteksi saat pelaku melewati alat X-Ray. Namun karena gelagatnya masih mencurigakan, maka pelaku dibawa ke Rumah Sakit Awal Bros untuk dilakukan rontgen.
“Pada saat dirontgen, ternyata masih ada satu paket lagi yang disembunyikan dalam perut. Sehingga, total barang bukti yang diamankan dari pelaku yakni dua paket sabu seberat 199 gram,” beber Lulik.
Setelah pelaku diamankan di Mapolresta Barelang, polisi melakukan pengembangan dan diketahui satu pelaku lainnya yang merupakan pemilik barang, K.
“K merupakan orang yang memberikan dua paket sabu itu kepada RM untuk dibawa ke Makassar. Sabu itu diberikan di kawasan Batu Besar, Nongsa, Kota Batam,” bebernya.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Yos Guntur, sangat mengapresiasi tangkapan narkotika itu. Pasalnya bisa menyelamatkan ribuan jiwa manusia. Ini merupakan keberhasilan bersama yang merupakan tanggung jawab kita semua.
"Saya himbau kepada masyarakat Kota Batam, jika ada yang melihat atau mendengar informasi adanya peredaran narkotika, harap bisa melaporkan kepada pihak yang berwajib," ungkap Yos.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 114 (2) Jo pasal 112 (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
(*/TRIBUNBATAM.id/ Ichwan Nur Fadillah/Ronnye Lodo Laleng)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
Berita tentang Batam
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/0208ekspose-kasus-narkoba.jpg)