Enggan Ikut Polemik Sumbangan Rp 2 Triliun Keluarga Akidi Tio, BI: Itu Wewenang Kepolisian
Posisi BI dibutuhkan untuk mencairkan dana dengan jumlah besar, pasalnya pengaturan transfer antar bank diatur melalui sistem BI RTGS.
TRIBUNBATAM.id - Sumbangan Rp 2 triliun dari keluarga almarhum Akidi Tio untuk penanganan covid-19 di Sumatera Selatan berbuntut panjang.
Hingga, Selasa 3 Agustus 2021 pagi WIB, belum ada tanda-tanda apakah uang tersebut akan segera diserahkan atau justru sebaliknya.
Rudi Sutadi suami dari Heriyanti, anak bungsu Akidi Tio mengatakan uang Rp 2 triliun yang akan disumbangkan untuk penanganan Covid-19 di Sumatera Selatan (Sumsel), tidak bisa dicairkan sekaligus.
Menurutnya uang tersebut tersimpan di Bank Singapura.
Baca juga: Rupiah Makin Perkasa di Level Rp 14.376 pada Selasa (3/8), Pengamat: Terdongkrak PPKM
Berkaitan dengan hal itu, Bank Indonesia (BI) enggan merespons polemik sumbangan Rp2 triliun dari keluarga pengusaha almarhum Akidi Tio.
Anak bungsu Akidi Tio, Heryanti, selaku pihak bertanggung jawab dana hibah penanganan Covid-19 ke Polda Sumatera Selatan tengah dalam proses pemeriksaan.
"Dari Bank Indonesia tidak ada tanggapan kami serahkan pada pihak yang berwenang," ucap Direktur Departemen Komunikasi Bank Indonesia Junanto Herdiawan dihubungi Tribun Network Senin (2/7/2021).
Menurut Junanto, pemeriksaan terhadap keluarga Akidi Tio menjadi wewenang dari Kepolisian RI.
"Pada intinya BI siap mendukung jika dibutuhkan (apabila dana sumbangan nyata, red)," tukasnya.
Baca juga: UPDATE Daftar Harga Emas Antam dan UBS di Pegadaian pada Selasa (3/8), Mulai Rp 981.000 per Gram
Posisi BI dibutuhkan untuk mencairkan dana dengan jumlah besar, pasalnya pengaturan transfer antar bank diatur melalui sistem BI RTGS.
Menurut catatan, sistem BI-RTGS berperan penting dalam pemrosesan aktivitas transaksi pembayaran, khususnya untuk memproses transaksi pembayaran yang termasuk High Value
Payment System (HVPS) atau transaksi bernilai besar yaitu transaksi Rp100 juta ke atas dan bersifat segera (urgent).
Juru Bicara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sekar Putih Djarot menuturkan untuk transfer nominal besar bank harus menerapkan Know Your Customer (KYC).
Menurut Sekar, KYC adalah prinsip agar bank mengetahui identitas nasabah, memantau kegiatan transaksi nasabah, termasuk pelaporan transaksi yang mencurigakan, dan sudah menjadi kewajiban bank.
Selain itu perbankan perlu menerapkan Customer Due Diligence (CDD) sebagai elemen penting manajemen risiko nasabah bagi perusahaan.