Enggan Ikut Polemik Sumbangan Rp 2 Triliun Keluarga Akidi Tio, BI: Itu Wewenang Kepolisian

Posisi BI dibutuhkan untuk mencairkan dana dengan jumlah besar, pasalnya pengaturan transfer antar bank diatur melalui sistem BI RTGS.

Tribunsumsel.com/ Shinta Dwi Anggrain
Direktur Intelkam Polda Sumsel, Kombes Pol Ratno Kuncoro menjemput langsung Heriyanto ke Mapolda Sumsel, Senin (2/8/2019). 

TRIBUNBATAM.id - Sumbangan Rp 2 triliun dari keluarga almarhum Akidi Tio untuk penanganan covid-19 di Sumatera Selatan berbuntut panjang.

Hingga, Selasa 3 Agustus 2021 pagi WIB, belum ada tanda-tanda apakah uang tersebut akan segera diserahkan atau justru sebaliknya.

Rudi Sutadi suami dari Heriyanti, anak bungsu Akidi Tio mengatakan uang Rp 2 triliun yang akan disumbangkan untuk penanganan Covid-19 di Sumatera Selatan (Sumsel), tidak bisa dicairkan sekaligus.

Menurutnya uang tersebut tersimpan di Bank Singapura.

Baca juga: Rupiah Makin Perkasa di Level Rp 14.376 pada Selasa (3/8), Pengamat: Terdongkrak PPKM

Berkaitan dengan hal itu, Bank Indonesia (BI) enggan merespons polemik sumbangan Rp2 triliun dari keluarga pengusaha almarhum Akidi Tio.

Anak bungsu Akidi Tio, Heryanti, selaku pihak bertanggung jawab dana hibah penanganan Covid-19 ke Polda Sumatera Selatan tengah dalam proses pemeriksaan.

"Dari Bank Indonesia tidak ada tanggapan kami serahkan pada pihak yang berwenang," ucap Direktur Departemen Komunikasi Bank Indonesia Junanto Herdiawan dihubungi Tribun Network Senin (2/7/2021).

Menurut Junanto, pemeriksaan terhadap keluarga Akidi Tio menjadi wewenang dari Kepolisian RI.

"Pada intinya BI siap mendukung jika dibutuhkan (apabila dana sumbangan nyata, red)," tukasnya.

Baca juga: UPDATE Daftar Harga Emas Antam dan UBS di Pegadaian pada Selasa (3/8), Mulai Rp 981.000 per Gram

Posisi BI dibutuhkan untuk mencairkan dana dengan jumlah besar, pasalnya pengaturan transfer antar bank diatur melalui sistem BI RTGS.

Menurut catatan, sistem BI-RTGS berperan penting dalam pemrosesan aktivitas transaksi pembayaran, khususnya untuk memproses transaksi pembayaran yang termasuk High Value

Payment System (HVPS) atau transaksi bernilai besar yaitu transaksi Rp100 juta ke atas dan bersifat segera (urgent).

Juru Bicara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sekar Putih Djarot menuturkan untuk transfer nominal besar bank harus menerapkan Know Your Customer (KYC).

Menurut Sekar, KYC adalah prinsip agar bank mengetahui identitas nasabah, memantau kegiatan transaksi nasabah, termasuk pelaporan transaksi yang mencurigakan, dan sudah menjadi kewajiban bank.

Selain itu perbankan perlu menerapkan Customer Due Diligence (CDD) sebagai elemen penting manajemen risiko nasabah bagi perusahaan.

Menurutnya, hal-hal tersebut sebagai upaya pencegahan tidak terjadinya tindakan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT).

"Bentuk regulasi yang ada di OJK ini hal umum yg biasa dilakukan dan bank tentu akan mempercepat proses agar dana itu bisa segera dimanfaatkan masyarakat," urai Sekar saat dihubungi.

Postingan Hotman Paris singgung soal hibah 2 T Akidi Tio
Postingan Hotman Paris singgung soal hibah 2 T Akidi Tio (Instagram/hotmanparisofficial)

Dijemput ke Mapolda Sumsel

Senin (2/8/2021) siang, Heriyanti dijemput langsung Dir Intelkam Polda Sumsel, Kombes Pol Ratno Kuncoro ke Mapolda Sumatera Selatan.

Heriyanti tiba di Mapolda Sumsel pukul 12.59 WIB dan langsung digiring masuk ke ruang Dir Ditkrimum Polda Sumsel dengan pengawalan sejumlah petugas. 

Ia menggunakan batik biru dengan celana panjang hitam, Heriyanti berusaha menghindari awak media dengan terus berjalan cepat seraya menutupi wajahnya menggunakan tangan. 

Heriyanto juga tidak melontarkan satu kalimat pun hingga masuk ke ruangan.

Dir Intelkam Polda Sumsel Kombes Pol Ratno Kuncoro meminta tanggapan Prof Dr dr Hardi Darmawan, dokter keluarga yang jadi perantara saat penyerahan simbolis dana Rp2 triliun tersebut.

"Ternyata Uang 2 T tidak ada, menurut bapak, Heriyanti salah atau tidak?" tanya Kombes Pol Ratno ke Prof Hardi, Senin (2/8/2021).

"Tidak benar pak sudah kita cek uang itu tidak ada. Nah dengan kondisi itu dia akan jadi tersangka," kata Ratno menambahkan.

Prof Dr dr Hardi Darmawan hadir di gedung Ditkrimum Polda Sumsel hanya berselang sepuluh menit setelah kedatangan Heriyanti.

Polisi ingin meminta keterangan mantan Dirut RS RK Charitas tersebut mengenai rencana bantuan Rp.2 triliun yang sempat digaungkan Heriyanti langsung ke Kapolda Sumsel.

"Maksudnya apakah bapak mengecam tindakan Heriyanti atau tetap mendukung dia," tanya Ratno. (*)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved