Sri Mulyani Bebaskan Pajak Sewa Toko di Pasar dan Mal hingga Oktober 2021

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati bakal membebaskan pajak pertambahan nilai (PPN) sewa toko di pasar dan mal.

ISTIMEWA
BEBAS PPN - Sri Mulyani bebaskan pajak sewa toko di pasar dan mal hingga oktober 2021. FOTO: SRI MULYANI 

TRIBUNBATAM.id - Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati bakal membebaskan pajak pertambahan nilai (PPN) sewa toko di pasar dan mal.

Kebijakan ini merupakan kabar baik bagi para pedagang eceran yang terdampak pandemi, terutama di situasi PPKM Darurat.

Rencananya, kebijakan ini bakal berlaku selama 3 bulan, yakni dari Agustus hingga Oktober 2021.

Adapun ketentuan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 102 Tahun 2021 tentang PPN atas Penyerahan Jasa Sewa Ruangan atau Bangunan kepada Pedagang Eceran yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021.

Dalam aturan  tersebut, intensif akan diberikan guna membantu pedagang eceran dari dampak pandemi Covid-19.

Selain itu, kebijakna ini juga bertujuan untuk mewujudkan dukungan pemerintah dalam bentuk pembebasan PPN.

"Untuk menjaga keberlangsungan usaha sektor perdagangan eceran di masa pandemi Covid-19 guna mendorong pertumbuhan ekonomi nasional, perlu diberikan dukungan pemerintah terhadap sektor perdagangan eceran," tulis aturan tersebut seperti dikutip Kompas.com, Selasa (3/8/2021).

Adapun pedagang eceran yang dimaksud adalah pengusaha yang seluruh atau sebagian kegiatan usahanya melalukan penyerahan barang/jasa kepada konsumen akhir.

Daftar bangunan bebas PPN

Sementara itu, ruangan atau bangunan yang dibebaskan PPN adalah ruangan berupa toko atau gerai yang berdiri sendiri atau yang berada di:

  1. pusat perbelanjaan atau mal,
  2. kompleks pertokoan,
  3. fasilitas apartemen,
  4. hotel,
  5. rumah sakit,
  6. fasilitas pendidikan,
  7. fasilitas transportasi publik,
  8. fasilitas perkantoran,
  9. pasar rakyat.

Melansir Kompas.com, PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) diberikan untuk PPN terutang atas sewa bulan Agustus 2021 sampai Oktober 2021 yang ditagihkan pada Agustus 2021 sampai November 2021.

PPN terutang dihitung dari tarif PPN dikalikan dengan dasar pengenaan pajak berupa penggantian.

Penggantian ini termasuk biaya pelayanan, baik yang ditagihkan bersamaan dengan tagihan jasa sewa maupun yang ditagih secara terpisah.

Nantinya pengusaha kena pajak yang melakukan penyerahan jasa sewa ruangan dan bangunan kepada pedagang eceran wajib membuat faktur pajak sesuai ketentuan perundang-undangan dan laporan realisasi PPN ditanggung pemerintah.

Adapun laporan realisasi PPN DTP dibuat setiap masa pajak sesuai dengan saat pembuatan faktur pajak.

Laporan disampaikan secara daring melalui saluran yang ditentukan oleh DJP paling lama akhir bulan berikutnya setelah masa pajak.

(*)

Baca berita lainnya di Google

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved