BATAM TERKINI

KRONOLOGI Pencurian di Bengkong Indah Batam, Residivis Kasus Curanmor Congkel Jendela dan Gasak TV

Seorang residivis kasus curanmor menggasak sebuah TV setelah mencongkel jendela rumah korban di Bengkong.

Penulis: ronnye lodo laleng |
Seorang residivis kasus curanmor menggasak sebuah TV setelah mencongkel jendela rumah korban di Bengkong. Ilustrasi 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Unit Reskrim Polsek Bengkong, menangkap Randi Hardiansyah, Selasa (3/8/2021) 

Pria berusia 20 tahun itu diamankan lantaran diduga membobol rumah Irwan Parwansyah (21) di Bengkong Indah Blok G nomor 90 RT 03 RW 02 Kelurahan Bengkong Indah, Kota Batam, Kepri.

Aksi pencurian dengan pemberatan (Curat) tersebut dilakukannya Selasa (3/8/2021) sekira pukul 03.30 WIB.
Pria yang berdomisili di Sei Tering II RT 05 RW 08 Kelurahan Tanjung Sengkuang, Batuampar tersebut diamankan pada pukul 05.30 WIB di Bengkong Indah.

Penangkapan itu dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Bengkong, Ipda Rio Ardiansyah.

Kapolsek Bengkong AKP Bob Ferizal saat dihubungi TRIBUNBATAM.id, membenarkan adanya kejadian tersebut.

"Terduga pelaku kita amankan dua jam setelah kejadian itu," kata Bob, Rabu (4/8/2021).

Berdasarkan ciri-ciri pelaku yang dilaporkan oleh korban, personil berhasil mengetahui keberadaannya berkat informasi dari masyarakat sekitar Bengkong.

Baca juga: JADWAL Kapal Ferry dari Pelabuhan Sekupang dan Punggur Batam, Pelayaran Lintas Provinsi Belum Buka

“Saat ditangkap pelaku mengaku melakukan pencurian itu. Dan saat ini sedang diambil keterangannya oleh penyidik,” jelas Bob.

Informasinya, pencurian itu diketahui korban kala mendengar suara jendela dibuka.

Korban saat itu sedang tidur selanjutnya mendengar suara jendela seperti dibuka dengan keras oleh seseorang.

Setelah mendengar suara tersebut karena penasaran korban bergegas bangun. Saat hendak membuka pintu, korban melihat pencuri keluar dari jendelanya sambil membawa kabur Televisi LCD 32 Inch merek Samsung milik korban.

Korban sempat mengejar dan meneriaki maling.

Namun karena kala cepat, pelaku berhasil kabur sebelum ditangkap warga.

Setelah dilakukan penangkapan sebagai barang bukti, Polisi mengamankan satu unit televisi LCD 32 Inch merek Samsung warna hitam dan satu batang pahat besi dengan panjang 20 cm.

“Terduga pelaku merupakan residivis kasus Curanmor (pencurian kendaraan bermotor). Dia ditangkap pada 2019 lalu dan bebas pada 2020. Kita masih lakukan pengembangan barang kali ada kasus lain lagi," ungkapnya.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian Rp2,2 juta. (TRIBUNBATAM.id/ Ronnye Lodo Laleng)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved