Minggu, 14 Juni 2026

CORONA KEPRI

Tenant DC Mall Batam Menjerit, Yuna : PPKM Ini Menyiksa Kami!

Pedagang di DC Mall mengadukan nasib mereka ke DPRD kota Batam terkait aturan PPKM Level IV yang semakin menyusahkan ekonomi mereka.

Tayang:
TRIBUNBATAM.id/Roma Uly Sianturi
Sejumlah penyewa tenant DC Mall yang didominasi para penjual busana muslim mendatangi gedung DPRD Kota Batam, Rabu (4/8/2021). 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Dampak kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Batam sangat dirasakan sejumlah penyewa tenant yang berada di Diamond City (DC) Mall.

Mulai dari kebijakan PPKM Mikro, PPKM Darurat dan PPKM Level IV.

"Saya beserta teman-teman saya mewakili pedagang DC Mall sengaja datang ke komisi 2 menyampaikan aspirasi kami. Pemberlakuan PPKM ini sangat menyiksa kami. Kami minta pemerintah leraikan masalah ini. Kami bukan mencari kaya tapi kami ingin mencari nafkah," ujar seorang tenant penjual baju muslim di DC Mall, Yuna usai hearing, Rabu (4/8/2021).

Ia mengatakan, tokonya tutup sejak 12 Juli 2021 lalu. Tepatnya tepat PPKM darurat diberlakukan di Kota Batam.

"Sebelum itu, kami pun sudah melaksanakan peraturan level-level sebelumnya. Seperti tutup jam 5 sore buka pun jam 12. Tapi sebenarnya itu bukan membantu kegiatan ekonomi kami," kata Yuna.

Menurutnya PPKM ini sangat memberatkan.

Pasalnya mereka pun harus membayar kewajiban memberi nafkah kepada keluarga.

"Kita sama-sama menjaga. Hal ini jangan berlarut agar kita bisa mencari nafkah," ujar Yuna sembari meneteskan air matanya.

Selain itu, pihaknya juga membayar sewa kios yang milik per orangan.

Baca juga: Sepanjang Juli, 1.781 Penumpang dari Malaysia Masuk Batam Lewat Pelabuhan Batam Center

Lantaran sudah dibeli dari pihak DC Mall.

Biaya sewa per bulan mulai dari Rp 3 juta hingga Rp 5 juta per bulan.

"Walaupun Mall tutup harus tetap dibayar," katanya.

Sementara itu, apabila menyewa langsung kios langsung dengan pihak DC Mall, pihak manajemen masih memberikan kelonggaran.

"Tutup kita tidak membayar hanya service chargenya saja yang harus kita bayar," tuturnya.

Di tempat yang sama, Tenant DC Mall, Zulhendra juga mengeluhkan hal yang sama.

Ia berharap Komisi II DPRD Kota Batam bisa menyampaikan aspirasinya kepada mereka.

"Anak-anak yang kami pekerjakan sekarang kondisinya lagi sangat mengerikan. Kami tak bisa membiayai mereka. Padahal anak kos," katanya.

Gaji pekerja sebulannya seberar 1.500.000.

Sementara biaya tempat tinggal atau kosannya Rp 500 ribuan.

"Harusnya pemerintah bisa melihat cluster terbanyak itu bukan dari Mall. Kami masuk saja dicek secara ketat," kata Zulhendra.

Untuk masuk mall, harus cek suhu tubuh dan di dalam mall juga wajib pakai masker.

"Kalau tak pakai masker kita ditegur. Sekuriti berkeliling mall. Kami ikuti protokol kesehatan. Ternyata pemerintah hanya menusuk kami," ujarnya.

Ia juga menyesalkam sektor lain sudah dibuka sementara Mall masih ditutup.

Ia berharap Pemerintah Kota (Pemko) Batam harus jelih sektor mana yang terbanyak.

"Kenapa yang ditutup mall? Kami tak ada kepastian. Sampai tanggal 9 kalau masih berlanjut pakai apa kami biayai keluarga kami? Karyawan lagi gimana. Kami sudah gadai mobil dan rumah. Kami tak persoalankan beli atau tidak. Yang penting aspirasi kami sampaikan. Tanah abang sudah buka. Kami belum, padahal disana banyak penyebaran Covid-19. Besar harapan kami bapak bisa bawa ke pemerintah keluh kesah kami ini," paparnya.

Sebelumnya diberitakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di Kota Batam resmi diperpanjang dari tanggal 3 Agustus hingga 9 Agustus 2021. Aturan perpanjangan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 41 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 Covid-19 Kota Batam, yang dikeluarkan Selasa (3/8/2021) sore.

Pada masa PPKM Level 4 kali ini aturan yang ditetapkan bagi tempat usaha kurang lebih sama. Beberapa tempat usaha di sektor esensial masih diperbolehkan buka dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.

Tempat usaha yang dapat tetap buka di antaranya adalah pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet, voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, pasar loak, pasar unggas, pasar basah, pasar batik, bengkel kecil, cucian kendaraan dan lain sebagainya.

"Untuk supermarket dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasionalnya sampai pukul 20:00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50 persen," demikian tertulis dalam SE tersebut.

Sedangkan, kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan untuk sementara masih ditutup dan dibatasi. Adapun akses masuk hanya dibuka bagi pengunjung yang hendak berbelanja di restoran, supermarket, apotek dan swalayan di lokasi pusat perbelanjaan.

Pembatasan kegiatan masyarakat ini tidak terbatas pada tempat hiburan atau usaha, melainkan juga tempat ibadah. Dengan diperpanjang kembali PPKM Level 4, maka kegiatan keagamaan untuk sementara ditiadakan.

Seperti diketahui, berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Kota Batam masih ditetapkan sebagai wilayah dengan tingkat asesmen level 4. (TRIBUNBATAM.id/Roma Uly Sianturi)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Berita Tentang Corona Kepri

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup B - Matchday 1
Minggu, 14 Juni 2026 | 02:00 WIB
Qatar
Qatar
1 - 1
Switzerland
Swiss
Grup C - Matchday 1
Minggu, 14 Juni 2026 | 05:00 WIB
Brazil
Brasil
1 - 1
Morocco
Maroko
Grup C - Matchday 1
Minggu, 14 Juni 2026 | 08:00 WIB
Haiti
Haiti
0 - 1
Scotland
Skotlandia
Grup D - Matchday 1
Minggu, 14 Juni 2026 | 11:00 WIB
Australia
Australia
2 - 0
Turkiye
Turki
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved