Viral Tarung Bebas Pinggir Jalan, Kalah Menang Dapat Bayaran, Segini Besarannya

Video viral tarung bebas di jalanan ala Makassar Street Fighter diungkap Tim Resmob Polda Sulsel. Polisi telah meringkus delapan orang terkait kasus 

Editor: Eko Setiawan
(TRIBUN-TIMUR.COM/MUSLIMIN EMBA)
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Jamal Fathur Rakhman, saat merilis pengungkapan delapan petarung Makassar Street Fighter di Mapolrestabes Makassar, Rabu (4/8/2021) sore. 

TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Tarung bebas jalanan Viral di media sosial.

Aksi tarung bebas tersebut membuat masyarakat gerak dan akhirnya Polisi turun tangan.

Pertarungan jalanan tersebut sengaja direkam dan akhirnya Viral di media sosial.

Video viral tarung bebas di jalanan ala Makassar Street Fighter diungkap Tim Resmob Polda Sulsel.

Polisi telah meringkus delapan orang terkait kasus pertarungan jalanan tersebut.

Terungkap tiga pelaku merupakan pelajar peserta tarung bebas berinisial MRF (16) dan RS (16).

Satu lainnya sebagai penonton tarung bebas yakni AB (17).

Video berdurasi 30 detik itu memperlihatkan tarung bebas yang melibatkan dua remaja di jalanan Kota Makassar.

Kedua remaja itu beradu fisik tampa alat pelindung.

Mereka membentuk lingkaran menyaksikan pertarungan jalanan itu.

Laga pertarungan jalanan itu diduga digelar oleh panitia.

Sebab terdapat akun Instagram khusus bagi pendaftar atau pun penantang yang berminat mengikuti laga.

Penonton pertarungan itu harus membayar tiket Rp 10 ribu.

Sementara pemenang dan peserta yang kalah mendapatkan hadiah dalam pertarungan jalanan itu.

Sang pemenang mendapatkan Rp 150 ribu. Peserta kalah menerima uang Rp 100 ribu.

Penangkapan Pelaku

AKP Dharma Aditya Negara memimpin penangkapan pelaku di Jl Cepa, Kecamatan Makassar, Kota Makassar, Selasa (3/8/2021).

AKP Dharma menjelaskan pengungkapan kasus itu berawal saat video pertarungan jalanan viral di media sosial.

"Berdasarkan perintah pimpinan, kami (Tim Resmob Polda Sulsel) kemudian melakukan penyelidikan tentang lokasi dan para pelaku video tersebut," kata AKP Dharma.

"Hasil interogasi menurut keterangan RF, dirinya mengakui telah melakukan pertandingan street fighter yang sebelumnya telah dihubungi oleh panitia melalui medsos via instagram," ujarnya.

Begitu juga dengan pengakuan, RS, kata Dharma, ikut bertarung setelah dihubungi panitia.

Sementara, AB, menyaksikan pertarungan itu dengan membayar tiket Rp 10 ribu.

"Menurut keterangan ketiga pemuda tersebut bahwa pemenang pertarungan akan mendapat hadiah uang sebesar Rp 150 ribu dan yang kalah mendapatkan hadiah Rp 100 ribu," jelasnya.

Diketahui, polisi mengamankan delapan orang pemuda dan remaja belasan tahun terkait tarung bebas ala Makassar Street Fighter.

Hanya saja, dari delapan orang yang diamankan, tidak satupun merupakan panitia atau penyelenggara pertarungan jalanan itu.

Penangkapan ke delapan orang itu diungkapkan Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Jamal Fathur Rakhman, saat merilis pengungkapan kasus itu di Mapolrestabes Makassar, Rabu (4/8/2021) sore.

"Kami dari Polrestabes Makassar beserta Resmob Polda Sulsel, dan Polsek Ujung Pandang. Kejadiannya Senin dini hari sekitar Jl Ince Nurdin, kami setelah menerima informasi tim melakukan penyelidikan," katanya.

Kompol Jamal Fathur Rakhman menjelaskan, dari delapan orang yang diamankan itu, enam di antaranya merupakan penonton.

"Dan Alhamdulillah tadi malam kita sudah amankan kurang lebih delapan orang yang diduga sebagai petarung beserta penonton di beberapa tempat," tuturnya.

Inisial para petarung yang diamankan, RA dan MA (19).

Sementara, penontonnya masing-masing EL, AB, TS (18), MRA (15), MAF (18) dan MAS (17).

Sementara untuk panitia atau penyelenggara tarung bebas tanpa aturan itu, pihaknya masih melakukan pengejaran.

"Petugas juga sementara mencari pelaku lainnya termasuk panita atau pelaksananya," jelasnya.

Tangkap Para Pelaku

Polisi mengamankan delapan orang pemuda dan remaja belasan tahun terkait tarung bebas ala Makassar Street Fighter.

Hanya saja, dari delapan orang yang diamankan, tidak satupun merupakan panitia atau penyelenggara pertarungan jalanan itu.

Penangkapan ke delapan orang itu diungkapkan Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Jamal Fathur Rakhman, saat merilis pengungkapan kasus itu di Mapolrestabes Makassar, Rabu (4/8/2021) sore.

"Kami dari Polrestabes Makassar beserta Resmob Polda Sulsel, dan Polsek Ujung Pandang. Kejadiannya Senin dini hari sekitar Jl Ince Nurdin, kami setelah menerima informasi tim melakukan penyelidikan," kata Kompol Jamal.

Lebih lanjut ia menjelaskan, dari delapan orang yang diamankan itu, enam di antaranya merupakan penonton.

"Dan Alhamdulillah tadi malam kita sudah amankan kurang lebih delapan orang yang diduga sebagai petarung beserta penonton di beberapa tempat," ujarnya.

Inisial para petarung yang diamankan, RA dan MA (19). Sementara, penontonnya masing-masing EL, AB, TS (18), MRA (15), MAF (18) dan MAS (17).

Sementara untuk panitia atau penyelenggara tarung bebas tampa aturan itu, kata Kompol Jamal, pihaknya masih melakukan pengejaran.

"Petugas juga sementara mencari pelaku lainnya termasuk panita atau pelaksananya," jelasnya.

Delapan remaja yang ditangkap terkait tarung bebas Makassar Street Fighter terancam hukuman satu tahun penjara.

"Terkait kejadian ini kami menerapkan pasal 184 terkait perkelahian tanding serta pasal 56 turut serta ancaman hukuman 1 tahun (penjara)," katanya.

Reaksi Wali Kota Makassar

Menanggapi tarung bebas di jalanan, Wali Kota Makassar Danny Pomanto menilai pentinganya klub atau organisasi olahraga untuk menyalurkan energi pemuda di Makassar.

"Saya pertama dapat video itu dan capturan percakapan undangan tentang Makassar Fight Street. Saya langsung lapor ke Kapolrestabes, dan Kapolres langsung bergerak, Inilah pentingnya klub olahraga dan organisasi olahraga," tuturnya.

Menurutnya, para pelaku petarung jalanan ini bisa dimasukkan ke olahraga karate, gulat, dan judo.

"Untuk lebih jantan lagi kita ubah lagi jadi olahraga resmi, harus. Inikan sebenarnya ada sisi positifnya karena ada penyaluran energi," jelasnya

"Tapi karena ini di jalan dan liar dan tidak ada bertanggung jawab jadi ilegal, tidak diizinkan sama negara," lanjutnya.

Menurutnya, hal seperti sebenarnya dibolehkan asal digelar secara resmi di bawah naungan cabang olahraga.

"Kalau mau pertarungan lebih jantan yang penting resmi dan dibawah naungan cabang ini olahraga, ayo," ajak Danny

Sehingga ia mengajak seluruh anak muda, yang mau menyalurkan hobinya dibidang tersebut untuk dibina

"Makanya saya ajak. Semua anak muda yang mau sini. Saya juga pembina karate saya ketua KKI (Kushin Ryu M Karate-Do Indonesia), Ayo sama-sama kesini," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Akun Instagram tarung bebas itu diberi nama MAKASSAR UNDERGROUND FIGHT dengan jumlah pengikut sebanyak 3.669 pengikut.

Pemilik akun menuliskan, "Kami menyediakan, Arena, Peralatan, Uang, untuk kalian yang ingin berjuang,"tulisnya.

Kasi Humas Polrestabes Makassar AKP Lando yang dikonfirmasi mengatakan pihaknya tengah melakukan proses penyelidikan terkait tarung bebas itu.

Penyelidikan dilakukan untuk mengungkap lokasi pasti keberadaan pertarungan itu.

"Sementara dalam penyelidikan, semua unsur telah diperintahkan bapak Kapolres untuk mencari keberadaan lokasi pertarungan itu. Karena belum diketahui pasti lokasinya, apakah di Makassar, atau wilayah Sulsel," kata AKP Lando dikonfirmasi via sambungan WhatsApp, Selasa (3/8/2021) malam.

Menurutnya, pertarungan bebas itu membahayakan generasi muda.

Pasalnya, dilakukan tampa standar prosedur dan alat pelindung yang memadai.

"Tentu sangat membahayakan, karena tanpa alat profesional dan aturan yang terstandarisasi," jelasnya.

Pihaknya juga mengaku tidak akan segan menindak para pelaku ataupun pihak penyelenggara pertarungan itu.

"Tentu kita akan tindak sesuai aturan yang berlaku. Utamanya jika ditemukan tindak pidana pada pelaksanaannya," tegasnya.

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Viral Tarung Bebas di Jalanan: Tiket Rp 10 Ribu, Menang-Kalah Terima Uang Segini

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved