Jumat, 24 April 2026

TRIBUN WIKI

Cara Dapat Bantuan UKT Mahasiswa Rp 2,4 Juta, Simak Syaratnya

Mahasiswa yang terdampak pandemi nantinya akan mendapat bantuan Uang Kuliah Tunggal (UKT) sebesar Rp 2,4 juta dari pemerintah.

COLLEGE
BANTUAN UKT - Cara dapat bantuan bantuan UKT mahasiswa sebesar Rp 2,4 juta. FOTO: ILUSTRASI 

TRIBUNBATAM.id - Mahasiswa yang terdampak pandemi nantinya akan mendapat bantuan Uang Kuliah Tunggal (UKT) dari pemerintah.

Anggaran sebesar Rp 745 miliar telah disiapkam Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek)  untuk bantuan UKT mahasiswa.

Melansir laman resmi kemdikbud.go.id, dana bantuan UKT akan mulai disalurkan pada September 2021.

Sebelumnya, ada sejumlah ketentuan terkait besaran bantuan UKT dan penerimanya.

Lantas, bagaimana cara mendapatkan bantuan ini dan apa saja syaratny?

Syarat dan cara dapatkan bantuan UKT

Kemendikbud Ristek akan memberikan bantuan UKT sesuai besaran UKT (at cost), dengan batas maksimal Rp 2,4 juta.

Jika UKT lebih besar dari Rp 2,4 juta, maka selisihnya menjadi kebijakan perguruan tinggi sesuai kondisi mahasiswa.

Kemendikbud Ristek sudah menentukan kriteria atau syarat mahasiswa yang bisa mendapat bantuan UKT.

Berikut syarat mahasiswa bisa mendapat bantuan UKT:

  1. Mahasiswa aktif kuliah
  2. Bukan penerima KIP Kuliah atau Bidikmisi
  3. Kondisi keuangan memerlukan bantuan UKT pada semester ganjil tahun 2021

Bagaimana cara mendapatkan bantuan UKT?

Berikut cara mendapatkannya:

  1. Mahasiswa mendaftarkan diri ke pimpinan perguruan tinggi
  2. Pimpinan perguruan tinggi mengajukan penerima bantuan UKT ke Kemendikbud Ristek
  3. Bila mahasiswa dinyatakan berhak mendapatkan bantuan UKT, nantinya bantuan UKT akan disalurkan Kemendikbud Ristek langsung ke perguruan tinggi masing-masing.

Kuota internet Kemendikbud

Tak hanya bantuan UKT, Nadiem juga mengumumkan bahwa pemberian bantuan kuota data internet akan dilanjutkan.

Bantuan kuota internet diperuntukkan bagi siswa, mahasiswa, serta tenaga pendidik pada September sampai November 2021.

"Kemendikbud Ristek akan menyalurkan tambahan Rp 2,3 triliun untuk lanjutan bantuan kuota data internet bagi 26,8 juta siswa, mahasiswa, guru, dan dosen," ujar Mendikbud Ristek, Nadiem Makariem.

Bantuan kuota internet ini akan disalurkan secara berkala setiap bulannya pada tanggal 11-15.

Dimulai dari 11-15 September, 11-15 Oktober, lalu 11-15 November 2021.

Kuota bantuan internet berlaku selama 30 hari sejak diterima.

Melansir Kompas.com, rincian besarannya adalah sebagai berikut:

  1. Peserta didik PAUD: 7 GB per bulan
  2. Peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah: 10 GB per bulan
  3. Pendidik PAUD dan jenjang pendidikan dasar dan menengah: 12 GB per bulan
  4. Mahasiswa dan dosen: 15 GB per bulan.

Keseluruhan bantuan kuota data internet pada 2021 merupakan kuota umum yang dapat digunakan untuk mengakses seluruh laman dan aplikasi kecuali yang diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), dan yang tercantum pada situs resmi bantuan kuota data internet Kemendikbudristek, http://kuota-belajar.kemdikbud.go.id

Untuk memperlancar mekanisme pendataan penerima bantuan maka kepala satuan pendidikan perlu segera memutakhirkan data siswa, mahasiswa, guru, dan dosen, termasuk nomor gawai (handphone), pada sistem data pokok pendidikan (Dapodik) dan pangkalan data pendidikan tinggi (PD Dikti).

Langkah selanjutnya, mengunggah Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) pada http://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id (untuk PAUD, jenjang pendidikan dasar dan menengah) atau http://kuotadikti.kemdikbud.go.id (untuk jenjang pendidikan tinggi).

(*)

Berita lain tentang TRIBUN WIKI

Baca berita terbaru lainnya di Google

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved