BATAM TERKINI
Kondisi Terkini Bandara Hang Nadim Batam, Sepi Penumpang saat PPKM Level 4
Pantauan Tribun Batam, calon penumpang yang hendak berangkat meninggalkan Batam dari Bandara Hang Nadim tampak sepi saat perpanjangan PPKM Level 4
Penulis: Novenri Halomoan Simanjuntak | Editor: Dewi Haryati
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Sejumlah aktivitas calon penumpang yang hendak berangkat melalui Terminal Bandara Hang Nadim Batam, tampak sepi pada Jumat (6/8/2021) siang.
Hal ini masih terkait diberlakukannya perpanjangan PPKM level 4 hingga 9 Agustus mendatang di Batam.
Pantauan Tribunbatam.id, hanya satu pintu jalur keberangkatan yang dibuka, sedang pintu keberangkatan yang lain ditutup.
Calon penumpang dengan jumlah sedikit itu tampak tak menyulitkan petugas bandara dan petugas kesehatan yang sedari tadi memeriksa validasi berkas kesehatan milik calon penumpang.
Di sisi lain, pengamatan di lokasi, sejumlah toko usaha makan dan minum tampak masih banyak yang buka, meski dengan pengunjung yang sepi.
Baca juga: Penumpang di Bandara Hang Nadim Batam Berangsur Naik, Ini Data 3 Hari Terakhir
Sebagai informasi, bagi anda yang ingin melakukan perjalanan dalam negeri melalui Bandara Hang Nadim Batam dapat melengkapi syarat keberangkatan dengan surat keterangan hasil PCR dan surat keterangan vaksin covid-19 minimal 1 kali.
"Kalau calon penumpang anak-anak yang tidak dapat vaksin, silakan buat surat keterangan dari dokter spesialis, baik dari rumah sakit atau Puskesmas namun tetap terlampir hasil PCR-nya," ujar seorang petugas Bandara, Rido.
Syarat Keluar Masuk Batam di Masa Perpanjangan PPKM
Sebelumnya diberitakan, pemerintah secara resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga tanggal 9 Agustus 2021.
Penetapan level PPKM didasari oleh indikator-indikator yang sudah ditetapkan Menteri Kesehatan (Menkes), dan tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021.
Inmendagri tersebut ditandatangani langsung Mendagri Tito Karnavian pada Senin 2 Agustus 2021, yang memuat sejumlah aturan teknis prihal pelaksanaan PPKM di sejumlah daerah.
Batam, kota industri di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) turut mengaplikasikan aturan-aturan dalam Inmendagri tersebut.
Salah satunya syarat terbang atau naik pesawat bagi mereka yang ingin keluar masuk Kota Batam di masa PPKM.
Khusus Batam, syarat seseorang terbang keluar masuk Batam belum mengalami perubahan dari syarat yang ditetapkan otoritas sebelumnya.
Hasil negatif Polymerase Chain Reaction atau PCR dan kartu vaksin, menjadi syarat mutlak seseorang yang ingin terbang.
Koordinator Wilayah KKP Bandara Hang Nadim Batam, dr Putra menjelaskan, belum adanya penurunan level kasus Covid-19 di Batam, menjadi alasan persyaratan tersebut belum banyak berubah.
Oleh sebab itu, ia mengimbau masyarakat agar tetap memerhatikan seluruh persyaratan sebelum memutuskan terbang ke kota tujuan.
"Masih sama dengan yang terakhir kemarin.
Belum ada perubahan," ungkap Putra saat dihubungi TRIBUNBATAM.id, Selasa (3/8/2021).
Ia menambahkan, persyaratan itu berlaku bagi bandara yang berada di daerah PPKM Level 3 dan PPKM Level 4.
Sebagai contoh, untuk terbang ke Pekanbaru, Padang, Medan, Aceh, Jambi, dan Bengkulu.
Warga Batam harus melengkapi diri mereka dengan hasil PCR negatif Covid-19 dengan masa berlaku 2X24 jam, serta kartu vaksin Covid-19 minimal dosis pertama.
Tak hanya itu, syarat tersebut juga berlaku untuk bandara tujuan Palembang, Lampung, Pontianak, Makassar, Tarakan, Balikpapan, Palu, serta untuk Jawa dan Bali.
"Jika dilihat selama masa PPKM, ada sedikit penurunan jumlah penumpang," sebutnya.
Ia tak mengelak, banyak warga yang bertanya tentang syarat masuk dan keluar Batam setelah PPKM Level IV diperpanjang oleh pemerintah pusat.
Ia menegaskan jika selama belum ada surat edaran terbaru pengganti edaran sebelumnya, maka syarat perjalanan masih sama.
Baca juga: Kasus Covid-19 di Bintan Masih Naik Turun Jelang Berakhirnya PPKM Level 3
"Aturan persyaratan masuk keluar Batam, Kepri masih sama seperti sebelumnya.
Belum ada aturan terbaru, jadi masih wajib Antigen, Swab/PCR," ujarnya.
Ia menjelaskan, bukti menunjukkan hasil negatif RT/PCR dengan masa berlaku 2x24 jam berlaku bagi pelaku perjalanan orang dari luar Provinsi Kepri atau perjalanan lintas provinsi.
Beda halnya untuk perjalanan dalam Provinsi Kepri.
Di mana pelaku perjalanan orang wajib melampirkan hasil negatif pemeriksaan Rapid Test Antigen dengan masa berlaku 1x24 jam.
"Tentu bagi pelaku perjalanan jangan lupa wajin membawa sertifikat vaksinasi, minimal dosis pertama," kata Romel Simanungkalit.
(Tribunbatam.id/Noven Simanjuntak/*)
Baca Juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
Berita Tentang Batam
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/0608bandara-hang-nadim-batam.jpg)