KUA Tanjungpinang Kota Catat 71 Pasangan Pengantin Menikah Selama 2021
Kepala KUA Tanjungpinang Kota M Taofek menyebut, dari Januari hingga 6 Agustus 2021 ada 71 pasangan pengantin yang dinikahkan pihaknya
TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Pandemi covid-19 juga berdampak pada tingkat pernikahan di Tanjungpinang.
Di Kantor Urusan Agama (KUA) Tanjungpinang Kota misalnya. Dari Januari hingga per 6 Agustus 2021, hanya menikahkan 71 pasangan pengantin.
"Selama 2021 sampai saat ini hanya 71 pasangan yang kita nikahkan, baik itu akad nikahnya di kantor KUA atau pun di kediaman pengantin," kata Kepala KUA Tanjungpinang Kota, M Taofek, Jumat (6/8/2021).
Ia menyebut, jika dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya, jumlah pernikahan di KUA Tanjungpinang Kota sedikit menurun.
Selain itu, selama pandemi Covid-19 mekanisme pernikahan sedikit berubah dengan adanya tambahan wajib menerapkan protokol kesehatan.
Baca juga: Angka Perceraian di Tanjungpinang Capai 468 Kasus selama 2021, Dominan Akibat Ekonomi
Baca juga: Viral Pengantin Wanita Bersedih di Pelaminan, Suaminya Tak Bisa Hadir Karena Tak Dapat izin Kerja
"Yang menjadi tanggung jawab kita (KUA) adalah ketika akad nikah berlangsung. Saat melakukan akad nikah itu hanya bisa disaksikan oleh 10 anggota keluarga ataupun kerabat pasangan pengantin.
Baik akad nikah dilakukan di kantor maupun di rumah pengantin," jelasnya.
Ia melanjutkan, jika hendak melakukan pernikahan hendaknya kedua calon pengantin (Catin) sudah berusia 19 tahun masing-masingnya.
"Sekarang batas usia menikah itu 19 tahun, baik laki-laki maupun perempuan," ujarnya.
Sedangkan bagi catin yang belum berusia 19 tahun, terlebih dahulu mengurus dispensasi nikah di Pengadilan Agama.
"Sejauh ini di tahun 2021, kita juga menemukan adanya pernikahan yang dilakukan di bawah umur atau catinnya belum berusia 19 tahun.
Tapi tetap sesuai prosedur yaitu harus mendapatkan dispensasi nikah di Pengadilan Agama," bebernya.
Menurut Taofek, catin yang menikah di bawah umur biasanya diakibatkan sebab darurat seperti hamil pada umumnya.
"Biasanya yang menikah di bawah umur itu, kebanyakan anak yang masih sekolah yang sedang dalam keadaan hamil," katanya.
Ia pun mengimbau kepada para orang tua agar lebih memperhatikan anaknya dalam bergaul. Selain itu melakukan kontrol terkait penggunaan handphone terhadap anaknya.
(Tribunbatam.id/Muhammad Ilham)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
Berita Tentang Tanjungpinang