SiCANTIK dan SIMDA Pendapatan di Lingga Akan Diintegrasikan untuk Dongkrak PAD
Integrasi aplikasi SiCANTIK dan SIMDA Pendapatan menjadi pembahasan saat rakor DPM PTSP Lingga dengan OPD terkait untuk mendongkrak PAD Lingga
Penulis: Febriyuanda | Editor: Dewi Haryati
LINGGA, TRIBUNBATAM.id - Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Lingga menggelar rapat koordinasi dengan beberapa Organisasi Perangkat Daerah atau OPD terkait di Lingga, Kamis (5/8/2021).
Rapat itu digelar dalam rangka mendorong percepatan proses pengurusan perizinan di Lingga.
Pembahasannya terkait penerapan integrasi antara aplikasi SiCANTIK dengan aplikasi SIMDA Pendapatan.
Integrasi aplikasi itu diharapkan mampu dijalankan, sesuai dengan arahan Presiden Jokowi terharap percepatan perizinan.
Pelaksana Tugas atau Plt Kepala DPMPTSP Saroha Hutagalung mengatakan, inti pertemuan itu mencari cara menyinkronkan visi antara Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), DPMPTSP dan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) lewat aplikasi.
Baca juga: Covid-19 Kepri, Lingga Zona Merah Tapi Nihil Tambahan Kasus Meninggal Akibat Corona
Baca juga: Yuni Pelajar Berprestasi di Lingga Ingin Hafal Quran 5 Juz Sebelum Lulus Sekolah
Sehingga ketika wajib pajak atau wajib retribusi datang untuk meminta persetujuan izin ke PTSP, sudah terlihat langsung valid atau tidak validnya.
"Jadi kalau terkonfirmasi valid, pajak sudah terbayarkan bagi wajib pajak dan retribusi sudah terbayar, kami tinggal menyetujui saja,” jelas Saroha.
Ia juga menjelaskan, dengan aplikasi yang telah terintegrasi ini pihak Bapenda maupun DPMPTSP bisa mengecek apakah pemohon telah memenuhi kewajibannya atau belum. Sehingga bisa mempercepat proses perizinan.
“Dengan berjalannya aplikasi ini ke depan, diharapkan bisa mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) Lingga, sistem bisa berjalan dengan baik, dan masyarakat bisa terbantu,” tambahnya lagi.
Mengenai kapan akan diterapkan, pihaknya masih menunggu persetujuan dari KPK dan arahan dari BPKP.
“Nanti akan kami infokan kembali, masih akan ada zoom meeting dengan KPK dulu,” ujarnya.
Sementara itu, Kasi Infrastruktur dan Pengembangan Aplikasi Vhedy Thabranie yang juga hadir mewakili Kadis Kominfo Lingga menyampaikan, bahwa Diskominfo siap mendukung secara teknis sesuai arahan dari Kepala Dinas Kominfo Lingga.
Tentunya untuk mengintegrasikan antara aplikasi yang ada di Bapenda dan yang ada di DPMPTSP. Untuk informasi KSWP dapat dilakukan, sehingga dapat memperoleh Konfirmasi Status Wajib Pajak sewaktu melakukan permohonan perizinan.
Ia menambahkan bahwa dengan memperhatikan informasi Konfirmasi Status Wajib juga dapat dijadikan tindakan dalam optimalisasi peningkatan PAD Lingga.
(TribunBatam.id/Febriyuanda)
Baca Juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
Berita Tentang Lingga