TANJUNGPINANG TERKINI
CATAT! Saat ini tak Ada Lagi IMB di Tanjungpinang, Diganti Jadi Persetujuan Bangunan Gedung
Terhitung sejak 30 Juli 2021, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sudah diganti ke Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)
Istimewa
Terhitung sejak 30 Juli 2021, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sudah diganti ke Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Ilustrasi Izin mendirikan bangunan
Kepala BPRD, Hj. Riany, S.Sos., MM, menambahkan, Sesuai amanat UU nomor 11 tahun 2021 tentang Cipta Kerja yang mana salah satu nya meniadakan Retribusi IMB dan berganti menjadi PBG itu sendiri,
"ini sangat mempengaruhi dari pada sisi pengelolaan dan penerimaan retribusi daerah khususnya IMB, karena sampai saat ini BPPRD bersama OPD teknis terkait sedang menyusun payung hukumnya Agar pengelolaan retribusi dari PBG ini dapat diterapkan di kota terkait kebijakan ini," (TRIBUNBATAM.id/Muhammad Ilham)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/ilustrasi-izin-mendirikan-bangunan_20160628_175530.jpg)