LINGGA TERKINI

Selama Blocking Area, Kapal Roro ke Lingga Masih Beroperasi Tapi tak Bawa Penumpang

Hingga 13 Agustus, seluruh kapal Ferry atau Speedboat ke Lingga tidak beroperasi terkait pemberlakuan blocking area oleh Pemkab Lingga.

Penulis: Febriyuanda |
TRIBUNBATAM.id/FEBRIYUANDA
Roro KMP Senangin dari Lingga tujuan Batam tampak sepi penumpang, Jumat (6/8/2021) 

LINGGA, TRIBUNBATAM.id - Pemberlakuan Blocking Area oleh Pemerintah Kabupaten Lingga masih berjalan hingga 13 Agustus 2021 mendatang.

Ada pun seluruh kapal Fery atau Speedboat ke Lingga tidak beroperasi sampai batas waktu yang ditentukan.

Namun tidak dengan kapal Roll on Roll off atau Roro, baik itu KMP Senangin tujuan Batam dan Kuala Tungkal, maupun KMP Kundur dengan tujuan Tanjungpinang dan Karimun dari Lingga.

Jalannya Roro tersebut denganengan catatan hanya membawa barang dan meniadakan perjalanan orang atau penumpang.

Hal itu sesuai dengan Surat Edaran nomor: 360/SATGAS-COVID/2021/0977, tentang peniadaan perjalanan orang dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 di wilayah Kabupaten Lingga.

Kebijakan ini mulai berlaku pada mulai 30 Juli tadi hingga 13 Agustus 2021 mendatang.

Dalam pantauan TRIBUNBATAM.id, Jumat (6/8/2021) malam tadi, tampak Kapal Roro tujuan Batam hanya membawa muatan barang atau kendaraan mobil roda empat.

Namun, beberapa orang penumpang diperbolehkan melakukan perjalanan dengan hal yang mendesak, sesuai kriteria yang telah dimuat TRIBUNBATAM.id sebelumnya.

Baca juga: DAFTAR Pencapaian Vaksinasi Covid-19 di Kepri hingga 6 Agustus 2021

Salah seorang calon penumpang laki-laki didatangi petugas, karena hendak melakukan perjalanan ke Batam malam itu.

"Saya berangkat dengan unsur pekerjaan, sudah ada surat dari tempat kerja. Syarat sudah saya lengkapi," ucapnya seorang calon penumpang, Wira kepada petugas Satpol PP yang bertugas.

Pihak Satpol PP menyuruh penumpang tersebut untuk melakukan validasi kepada pihak KKP atas syarat yang telah dibawa, untuk dilakukan pengecekan.

Danton Satpol PP Lingga, Dirgahayu Sentosa mengatakan, kepada calon penumpang yang hendak ke Batam malam itu, harus melengkapi syarat, yakni bukti vaksinasi, antigen dengan hasil negatif, maupun surat pengantar dari perusahaan bagi yang bekerja dan surat RT/RW bagi orang dengan kunjungan orang sakit.

"Intinya tidak boleh bawa penumpang, kecuali beberapa kriteria yang dibolehkan dalam surat SE Bupati Lingga," kata Dirgahayu Sentosa kepada TRIBUNBATAM.id.

Danton Satpol PP ini mengungkapkan, bahwa selama berjalannya Blocking ini, tampak sedikit muatan atau orang yang melakukan perjalanan.

Ia juga membawa toa atau alat pengeras suara, untuk memberikan imbauan kepada calon penumpang untuk memenuhi persyaratan sesuai dengan SE Bupati Lingga(TRIBUNBATAM.id/Febriyuanda)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved