BATAM TERKINI

Tertangkap Basah Nodai Sepupu di Dapur, Seorang Pemuda di Batam Masuk Bui

Seorang pemuda di Batam tertangkap basah sedang melakukan perbuatan asusila terhadap anak di bawah umur yang masih kerabatnya sendiri.

Kolase Internet
Seorang pemuda di Batam tertangkap basah sedang melakukan perbuatan asusila terhadap anak di bawah umur yang masih kerabatnya sendiri. Ilustrasi 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Seorang pemuda di Batam tertangkap basah sedang melakukan perbuatan asusila terhadap anak di bawah umur yang masih kerabatnya sendiri.

Pemuda berinisial JY (21) tersebut ketahuan adik korban saat menodai korban yang masih berusia 15 tahun. 

Awalnya, ketiganya sama-sama sedang berada di ruang keluarga sambil main handphone.

Lalu pelaku dan korban yang berstatus sepupu pergi ke dapur.

Karena terlalu lama tak keluar dari dapur, adik korban menghampiri dan melihat pelaku dan korban sedang berhubungan badan.

"Adik korban cerita ke bapaknya. Bapaknya kembali memastikan hal itu ke korban dan ternyata memang benar," kata Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Andri Kurniawan, Jumat (6/8/2021).

Berdasarkan pengakuan korban, pelaku dan korban telah melakukan hubungan terlarang sebanyak satu kali.

Korban juga mengaku sudah dua kali dicabuli oleh pelaku.

Baca juga: BUTUH Rp 12 Triliun untuk Sempurnakan Pelabuhan Batuampar Batam

Kini, pelaku sudah diamankan oleh polisi karena kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Pelaku kini telah ditangkap polisi dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Sat Reskrim Polresta Barelang.

"Pelaku kita jemput dari rumahnya Kamis lalu," ujarnya.

Sementara itu, dari pantauan Tribun Batam di ruangan Sat Reskrim Polresta Barelang, tersangka yang menggunakan baju oranye tampak tertunduk lesu dan enggan mengangkat kepalanya.

Saat ditanya pun, ia menjawab dengan nada yang pelan dan sedikit kurang jelas.

"Dia (korban) sepupu saya, dan kami melakukannya karena sama-sama suka," ungkap JY yang bekerja sebagai karyawan PT di Mukakuning itu.

Dari anggukan kepalanya, ia mengaku melakukan tindak asusila terhadap Bunga dalam keadaan sadar.

"Saya dalam keadaan sadar dan tidak dalam pengaruh alkohol," terangnya.

Atas perbuatannya tersangka pun terancam pidana penjara selama 15 tahun. (Tribunbatam.id/Noven Simanjuntak)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Berita Tentang Batam

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved