Cinta Terlarang Oknum Dokter dan Bidan, Suami Bongkar Gelagat Perselingkuhan Istri
Cinta terlarang oknum dokter dan bidan terbongkar setelah sang suami mencurigai gelagat perselingkuhan istri.
TRIBUNBATAM.id - Kasus perselingkuhan oknum dokter dengan bidan di Puskesmas Curahnongko, Kecamatan Tempurejo, Kabupaten Jember, Jawa Timur akhirnya terbongkar.
Oknum dokter berinisial AM kepergok menjalin cinta terlarang dengan seorang bidan berinisial AY.
Keduanya merupakan rekan kerja yang sama-sama bekerja di Puskesmas Curahnongko.
Cinta terlarang oknum dokter dan bidan terbongkar setelah sang suami mencurigai gelagat perselingkuhan istri.
Bahkan cinta terlarang mereka menghasilkan video syur yang sempat viral di media sosial.
Sepandai-pandainya tupai melompat akhirnya jatuh juga, perselingkuhan dokter dan bidan pun tercium oleh suami AY yang berinisial HW.
Tak hanya warga, HW suami dari bidan Ay juga ikut mendatangi Mapolres Jember.
Dia datang atas permintaan warga agar kasus video mesum tersebut dilaporkan pada kepolisian.
HW tercatat sebagai dokter gigi di puskesmas yang sama dengan istrinya dan dokter AM.
Baca juga: Bidan PNS Terseret Kasus Mobil Goyang, Digerebek Warga Ngaku Sudah Sering Melakukan
Baca juga: Masuk Ruang Tanpa Bicara, Seorang Pria Tusuk Bidan yang Sedang Praktik hingga Tewas
HW bercerita kasus tersebut membuat keluarganya berantantakan dan tak lagi harmonis.
“Rumah tangga saya sekarang hancur sekarang ini,” kata suami bidan AY, HW kepada Kompas.com, di Mapolres Jember, Kamis (12/11/2020).
Dia merasa dirugikan dengan beredarnya video tersebut.
“Bagaimana nanti dengan anak-anak yang masih kecil,” tutur dia Ternyata perselingkuhan sang dokter AM bukan yang pertama.
Oknum dokter tersebut pernah berselingkuh dengan tenaga medis lainnya.
Saat itu AM menjadi Kepala Puskesmas Tempurejo.
Peristiwa tersebut diceritakan SW, warga Desa Wonoasri. Dia menyebut AM pernah berselingkuh dengan istrinya pada tahun 2008-2009 lalu.
Saat itu SW yang merupakan tenaga perawat di puskesmas tersebut sedang studi di Belanda.
Sedangkan istrinya bekerja di Puskesmas Curahnongko.
“Saat kejadian saya ada di Belanda, tidak di rumah,” kata SW, kepada Kompas.com, via telepon, Senin (16/11/2020).
Ia kemudian melaporkan perselingkuhan tersebut ke Dinas Kesehatan Jember dan mengajukan perceraian.
SW mengaku memang pernah bekerja di Puskesmas Curahnongko.
Namun, ketika dokter AM menjabat sebagai kepala Puskesmas Curahnongko, dirinya mengajukan pindah ke Puskesmas Kemuning.
Dia mengaku pindah karena merasa tidak nyaman bekerja denagn orang yang sudah merusak rumah tangganya
“Dulu istri saya pernah satu kantor, kasusnya sama dengan dokter yang sekarang lagi viral,” tutur dia.
Terkait kasus tersbeut, dokter AM hanya mendaptkan sanksi bertugas di Dinkes selama 4 bulan lalu kembali menjadi kepala puskesmas.
“Rumah tangga saya hancur, akibatnya anak yang jadi korban,” pungkas dia
Baca juga: Hasil Kualifikasi MotoGP Styria 2021, Kejutan Jorge Martin Raih Pole Position dan Catatkan Rekor
Baca juga: Rizky Billar Beri Hadiah Mobil Mewah di Ulang Tahun Lesti Kejora, Harganya Hampir Rp 2 M
Nasib dokter dan bidan yang terlibar kasus perselingkuhan kini tinggal menunggu sanksi.
Terkait sanksi, ada lima rekomendasi, yang akan diterima AM dan AY, yakni pemberhentian tidak hormat, pemberhentian dengan hormat, pembebasan dari jabatan, penurunan jabatan dan penurunan pangkat selama tiga tahun.
“Disposisi bupati sudah kami terima, selanjutnya kami kirim ke BKD,” kata Plt Kepala Inspektorat Jember Ratno Cahyo Sembodo pada Kompas.com via telepon, Jumat (6/8/2021).
Ia menjelaskan pihak inspektorat akan menyampaikan jenis sanksi itu jika sudah ada Surat Keputusan (SK) yang ditandatangani oleh bupati.
SK tersebut nantinya akan diserahkan juga kepada AM dan AY.
Jika yang bersangkutan keberatan, maka mereka bisa mengajukan keberatan pada badan pertimbangan jabatan.
Baca Berita Tribunbatam.id di GOOGLE NEWS
(*)
Sumber: Tribunnews.com
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/foto-ilustrasi-perselingkuhan-di-kamar.jpg)