Abraham Samad Kritisi Biaya Perjalanan Dinas KPK Ditanggung Pihak Lain: Menghancurkan Integritas

Mantan Ketua KPK Abraham Samad mengkritisi aturan baru pimpinan KPK tentang biaya perjalanan dinas ditanggung pihak penyelenggara

ISTIMEWA
Mantan Ketua KPK Abraham Samad mengkritisi biaya perjalanan dinas pegawai KPK 

TRIBUNBATAM.id - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) Abraham Samad mengkritisi aturan baru pimpinan KPK soal biaya perjalanan dinas.

Aturan baru pimpinan KPK menyebutkan perjalanan dinas pegawai KPK dibiayai penyelenggara dapat meruntuhkan wibawa dan marwah lembaga antirasuah tersebut.

Abraham Samad merespon Peraturan Pimpinan (Perpim) KPK Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perjalanan Dinas di Lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi tertanggal 30 Juli 2021.

Dalam Perpim itu disebutkan perjalanan dinas pegawai KPK dalam rangka mengikuti rapat, seminar, dan sejenisnya ditanggung oleh panitia penyelenggara.

"Perkom ini sama sekali sudah melegalkan gratifikasi dan ini akan meruntuhkan marwah dan wibawa KPK, yang selama ini sangat kuat menjaga interigritas insan KPK," kata Abraham Samad dikutip dari Tribunnews, Senin (9/8/2021).

Menurut Abraham Samad, melalui aturan baru tersebut, pimpinan KPK saat ini dinilai tengah menghancurkan integritas yang selama ini dibangun insan KPK.

"Dengan diberlakukannya Perkom ini, akan membawa KPK pada kehancuran dan kematian dalam pemberantasan korupsi," ujar Samad.

Baca juga: Firli Cs Tolak Rekomendasi Ombudsman, Benny Curiga KPK Bekerja Bagi Kepentingan Invisible Power

"Jadi yang menghancurkan dan mematikan KPK sebenarnya pimpinan KPK itu sendiri dengan kebijakan perkom-nya ini," ucap dia.

Adapun aturan tersebut diterbitkan setelah pegawai lembaga antirasuah itu beralih status menjadi aparatur sipil negara (ASN) per 1 Juni 2021.

Bukan Gratifikasi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan Peraturan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Perpim) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perjalanan Dinas di Lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi tertanggal 30 Juli 2021.

Dalam Perpim itu disebutkan bahwa perjalanan dinas pegawai KPK dalam rangka mengikuti rapat, seminar, dan sejenisnya ditanggung oleh panitia penyelenggara.

Kendati demikian, Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri menegaskan bahwa biaya perjalanan dinas merupakan biaya operasional kegiatan, atau bukan termasuk gratifikasi.

"Biaya perjalanan dinas merupakan biaya operasional kegiatan bukan gratifikasi, apalagi suap," ucap Ali dalam keterangan tertulis, Minggu (8/8/2021).

Adapun aturan tersebut diterbitkan setelah pegawai lembaga antirasuah itu beralih status menjadi aparatur sipil negara (ASN) per 1 Juni 2021.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved