Alasan PPKM Diperpanjang, Menko Luhut Sebut Kebijakan PPKM Menunjukkan Hasil Bagus
Luhut mengatakan Presiden Joko Widodo telah memberi arahan agar PPKM level 2 hingga 4 akan diperpanjang hingga 16 Agustus.
TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Karena PPKM Level 4 menunjukan hasil yang memuaskan, pemerintah kembali melakukan perpanjang kebijakan sebelumnya.
Seperti yang disampaikan oleh Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
Menurutnya, pemerintah memutuskan memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
Luhut mengatakan Presiden Joko Widodo telah memberi arahan agar PPKM level 2 hingga 4 akan diperpanjang hingga 16 Agustus.
"Atas arahan Presiden RI, PPKM 4, 3, 2, akan diperpanjang hingga 16 Agustus 2021," ujar Luhut dalam konferensi pers yang disiarkan melalui YouTube Sekretariat Presiden, Senin (9/8/2021).
Luhut menyebut penerapan PPKM sejak tanggal 2 hingga 9 Agustus menunjukkan hasil yang cukup baik.
"Penerapan perpanjangan PPKM level 4, 3, dan 2 yang diterapkan sejak 2 Agustus-9 Agustus di Jawa-Bali menunjukkan hasil cukup menggembirakan. Dari data yang didapat, penurunan terjadi hingga 59,6% dari puncak kasus di 15 Juli 2021 yang lalu," katanya.
Dia juga mengatakan keputusan ini diambil oleh pemerintah setelah berkomunikasi dengan berbagai pihak terkait.
"Dalam keputusan detil ini pun kami telah berkomunikasi dengan cermat dengan berbagai pihak misalnya asosiasi mall, perindustrian dan sebagainya," imbuhnya.
Lebih lanjut, Luhut meminta masyarakat tetap waspada dan menerapkan protokol kesehatan ketat selama perpanjangan PPKM.
Resmi Diperpanjang
Setelah mempertimbangkan penurunan angka Covid-19 di Indonesia, akhirnya Pemerintah memutuskan untuk melanjutkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, 3, dan 2 dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.
Perpanjanga tersebut terhitung sejak tanggal 10 hingga 16 Agustus 2021
Keputusan tersebut diumumkan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan pada Senin (9/8/2021).
"Atas arahan Presiden Republik Indonesia maka PPKM Level 4 hingga, 3 dan 2 di Jawa Bali akan diperpanjang hingga 16 Agustus 2021," kata Luhut.
Indonesia telah menerapkan PPKN Level 4 sejak 21 Juli 2021.
Awalnya, PPKM Level 4 diterapkan selama 21-25 Juli. Kebijakan ini kemudian diperpanjang pada 26 Juli-2 Agustus, dan kembali dilanjutkan pada 2-9 Agustus 2021.
Selama periode 2-9 Agustus, ada 94 kabupaten/kota di Jawa-Bali yang menerapkan PPKM Level 4.
Sisanya menerapkan PPKM Level 2-3. Kemudian, di 25 kabupaten/kota di luar Jawa-Bali diterapkan kebijakan PPKM Level 4. Sisanya diterapkan PPKM Level 1-3.
Adapun PPKM Level 4 merupakan perpanjangan dari PPKM Darurat yang berlaku 3-20 Juli 2021 lalu.
PPKM Darurat ini merupakan imbas saat Indonesia mengalami lonjakan tinggi kasus Covid-19. Saat itu, ledakan kasus tidak diiringi dengan perbaikan fasilitas kesehatan atau rumah sakit, akibatnya angka kematian akibat Covid-19 juga tinggi.
Salah satu faktor yang membuat kasus Covid-19 melonjak adalah semakin meluasnya penularan varian baru virus corona, terutama varian Delta.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "BREAKING NEWS: Pemerintah Kembali Perpanjang PPKM Level 4, Kini hingga 16 Agustus"
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pemerintah Sebut Kebijakan PPKM Menunjukkan Hasil yang Cukup Menggembirakan,