3 Kepala Sekolah Berurusan dengan Polisi, Diduga Nekat Gelar Sekolah Tatap Muka Saat PPKM
Tiga kepala sekolah dasar (SDN) swasta di Bukittinggi, Sumatera Barat dipanggil polisi diduga melanggar aturan sekolah daring selama pemberlakuan PPKM
TRIBUNBATAM.id - Sejumlah aturan telah dibuat pemerintah untuk menekan kasus Covid-19.
Instruksi Menteri Dalam Negeri atau Inmendagri juga telah diedarkan ke seluruh kabupaten/kota, yang isinya tentang aturan-aturan daerah yang menerapkan PPKM Level 1 sampai Level 4.
Salah satu aturan ketat di daerah yang berstatus PPKM Level 4 adalah tidak dibenarkannya berlangsung belajar mengajar secara tatap muka.
Aturan ini pula yang membawa tiga kepala sekolah dasar swasta di Bukittinggi, Sumatera Barat dipanggil polisi.
Mereka dimintai keterangan oleh penyidik, diduga melanggar aturan sekolah daring selama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Pemeriksaan dilakukan setelah pihak kepolisian mendapatkan laporan dugaan pelanggaran tersebut dari masyarakat.
"Kemarin sudah dipanggil pihak tiga sekolah itu karena adanya laporan dugaan pelanggaran kegiatan sekolah selama PPKM," kata Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Polres Bukittinggi AKP R Sitinjak yang dihubungi Kompas.com, Selasa (10/8/2021).
Sitinjak menjelaskan, sekolah itu diduga masih melakukan kegiatan offline, di mana ada siswa yang datang ke sekolah.
Saat ini, polisi masih melakukan pemeriksaan dan mengumpulkan sejumlah keterangan dari saksi.
"Masih pemeriksaan.
Baca juga: Dulu Tolak PPKM Darurat, Kepala Desa di Sragen Kini jadi Duta Vaksinasi Covid-19
Kalau ada pelanggaran administrasi kita limpahkan ke Satpol PP," kata Sitinjak.
Kepala Dinas Pendidikan Bukittinggi Melfi Abra mengakui, ada tiga kepala sekolah yang dipanggil polisi terkait dugaan pelanggaran PPKM.
"Saya sudah cek ke sekolah tersebut.
Memang mereka dipanggil karena diduga melanggar aturan PPKM," kata Melfi.