Rabu, 22 April 2026

BATAM TERKINI

Terdakwa Kasus Penadahan Besi Scrap di Batam Sakit, Ini Respons Kasi Intel Kejari

Kasi Intelijen Kejari Batam Wahyu menyebut,terkait penyakit terdakwa kasus penadahan besi scrap Abi, pihaknya selalu memantau kesehatannya

|
Editor: Dewi Haryati
TribunBatam.id/Ichwan Nur Fadillah
Terdakwa Kasus Penadahan Besi Scrap di Batam Sakit, Ini Respons Kasi Intel Kejari. Foto Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri/ Kejari Batam, Wahyu Octaviandi, Rabu (21/7/2021) lalu. 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Sidang pembacaan tuntutan terhadap tiga terdakwa kasus penadahan scrap di Kabil, Kota Batam, Senin (9/8/2021) lalu terpaksa ditunda.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) beralasan, pihaknya masih menunggu petunjuk dari pimpinan mereka.

Tak lama sidang berjalan, seorang terdakwa, Usman alias Abi mengaku sedang tidak sehat atau sakit. 

Hal itu disampaikan Abi saat Ketua Majelis Hakim, Sri Endang Amperawati Ningsih menanyakan kabar tiga terdakwa dalam perkara tersebut.

Abi diketahui mengalami sakit jantung dan telah dipasangkan dua ring untuk penyakitnya itu.

Menyikapi ini, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Batam, Wahyu Octaviandi mengatakan, terkait penyakit yang diderita terdakwa pihaknya selalu memantau kesehatannya.

"Kita memantau apakah yang bersangkutan mengganggu betul dari segi kesehatan, sehingga tak dapat ikut persidangan.

Ketika ia masih sehat, ya proses persidangan tetap lanjut," tegas Wahyu saat ditemui Tribun Batam seusai sidang digelar.

Ia meminta agar hal ini tak perlu terlalu dibesar-besarkan.

Sebab pihaknya berkomitmen jika penegakan terhadap hukum harus dimaksimalkan.

"Jadi kalau sakit tidak boleh ditahan? Kan tidak begitu. Ketika masih bisa [mengikuti sidang], proses tetap jalan," pungkasnya.

Sidang ini sendiri mengalami penundaan hingga besok Kamis (12/8/2021) nanti.

JPU Minta Sidang Ditunda

Sebelumnya diberitakan, sidang perkara penadahan besi scrap di Kabil, Kota Batam dengan agenda pembacaan tuntutan digelar secara daring, Senin (9/8/2021).

Akibat penanganan Covid-19 masih jadi atensi, sidang dilakukan serba terbatas.

Majelis hakim beracara di Pengadilan Negeri Batam, sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) bersama penasihat hukum berada di ruangan sidang online Kejaksaan Negeri Batam.

Sementara, para terdakwa menjalani sidang di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II A Batam.

Sebelum dimulai, Ketua Majelis Hakim, Sri Endang Amperawati Ningsih sempat menyapa tiga terdakwa untuk sekadar menanyakan kondisinya.

Baca juga: Dinas Bina Marga Batam Targetkan Bundaran Simpang Barelang Selesai Sebelum Akhir 2021

Baca juga: BPS Mencatat Inflasi Batam Juli 2021 Sebesar 0,45 Persen

"Terdakwa Abi, apa kabar?" tanya Sri kepada Abu, bos besi tua yang tengah memakai baju tahanan.

Mendengar itu, Abi pun mengaku keadaannya sedang tidak sehat.

"Saya tidak sehat Yang Mulia," jawab Abi sambil menatap layar monitor.

Ia menyampaikan, kondisinya sedang tak baik dikarenakan penyakit jantung yang dideritanya.

Sementara, dua terdakwa lainnya, Umar dan Sunardi, mengaku dalam kondisi sehat kepada Sri.

"Ada surat dokter yang menyatakan saudara tidak sehat?" tanya Sri lagi.

Tanpa diberi aba-aba, Abi langsung menjawab pertanyaan kedua dari Sri ini.

"Di rutan tidak ada dokter Yang Mulia," jelasnya dengan suara agak samar.

Sri pun langsung memastikan kondisi ini ke JPU perihal jawaban Abi tadi.

Ia ingin memastikan, apakah ada surat dari dokter terkait kondisi Abi hari ini.

"Untuk surat [dokter] tidak ada Yang Mulia," jawab Jaksa, Karyaso Immanuel.

Dalam beracara, lanjut Sri, pihaknya berpegang kepada surat dari dokter perihal kondisi Abi.

Jika tak ada, ia berharap sidang dapat dilanjutkan dan tidak berlarut-larut.

"Kami menganggap relatif biasa. Tapi jika ada keadaan luar biasa, kita akan koordinasikan," jelasnya.

Tak lama kemudian, sidang pun dilanjutkan. Namun, JPU memohon kepada majelis hakim untuk menunda sidang.

JPU beralasan, pihaknya masih menunggu petunjuk dari pimpinan.

"Mohon izin, tuntutan kita masih menunggu petunjuk dan arahan pimpinan [Kajari Batam] majelis," kata Jaksa, Karyaso.

Sri pun langsung mengambil sikap tegas mendengar ini. Ia meminta agar jaksa dapat mengusahakan sidang dapat kembali digelar pada Kamis (12/8/2021) nanti.

"Kalau tidak hari selanjutnya [Jumat]. Majelis hakim komitmen untuk segara menyelesaikan perkara ini," kata Sri lagi.

Sidang pun ditutup dan akan dilanjutkan sesuai jadwal yang telah ditentukan.

Terpisah, Penasehat Hukum terdakwa, Yusuf Norrisaudin mengatakan, kliennya memang tengah menderita penyakit jantung.

"[Abi] Klien kita itu ada penyakit jantung, baru pasang ring 2. Harusnya ring 5. Di situ [Rutan], dokternya kena Covid-19," jelas Yusuf kepada Tribun Batam seusai sidang.

Pendapat Penasehat Hukum Abi

Kasus penadahan besi scrap di Kabil, Kota Batam, menyeret bos besi tua bernama Usman alias Abi sebagai terdakwa.

Ditemui seusai sidang pembacaan tuntutan, Senin (9/8/2021), penasehat hukum Abi, Yusuf Norrissaudin mengatakan, pihaknya tak menerima jika kliennya dikenakan pasal 480 KUH Pidana.

Sehingga, Yusuf melihat jika kasus ini cenderung dipaksakan.

"Dari saksi-saksi fakta, yang ada di berkas, dalam persidangan di bawah sumpah menyatakan bahwa barang-barang itu dijual atas instruksi pemilik sahnya, PT. Jasib Shipyard," tegas Yusuf kepada Tribun Batam.

Ia menyebut, saksi ahli sendiri juga telah menyatakan bahwa tidak ada niat jahat dari terdakwa untuk melakukan penadahan.

Oleh sebab itu, Yusuf menjelaskan jika syarat putusan penadah tersebut bisa dikenakan apabila terdakwa mengetahui pada saat dibeli barang itu adalah hasil curian.

"Saksi-saksi fakta menyebut mereka tidak tahu. Yang mengaku menghalangi barang-barang itu keluar, ternyata tidak ada. Bahkan mempersilakan untuk keluar di pos security PT. Ecogreen Oleochemichals," ujarnya lagi.

Karena dianggap sudah selesai masalah terkait hal itu, lanjut Yusuf, dari pihak Ecogreen sendiri menyampaikan bahwa penyewanya adalah Jasib Shipyard dan menunjukkan surat bahwa barang itu belum dibayar.

"Dalam persidangan, pelapor mengaku bahwa dia membeli berdasarkan timbangan. Jadi, yang sudah ditimbang yang dibayar.

Kalau ada kelebihan (uang) dikembalikan. Kalau ada kelebihan timbangan, dia menambah. Timbang bayar statusnya," jelasnya.

Ia memandang, perkara ini lebih dikarenakan persaingan bisnis antara pelapor dan kliennya.

Keyakinan ini terungkap dari beberapa fakta-fakta persidangan perkara yang telah digelar.

Mengingat, gudang milik pelapor berada di sebelah gudang milik terdakwa. 

Tidak hanya itu, klien Yusuf, Abi, juga telah berteman cukup lama dengan pelapor.

"Saksi dari pelapor menyampaikan bahwa dari gudang dia, pelapor bisa melihat isi gudangnya terdakwa. Bisa dibilang, keduanya adalah kawan sesama pedagang besi tua," ungkapnya.

Yusuf menceritakan, dulu, terdakwa Abi pernah menumpang tongkang milik pelapor saat akan menjual besi scrap ke Jakarta. Tapi sekarang, kliennya sudah bisa melakukannya sendiri.

"Apakah karena itu? Saya kurang paham juga. Tapi dilihat dari fakta persidangan, seharusnya tidak ada penadahan bahkan pencurian. Dalam perkara ini banyak hal ditutupi dan bukti-bukti tidak dimasukkan," pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, sidang pembacaan tuntutan terhadap Abi sendiri ditunda hingga Kamis (12/8/2021) nanti.

Alasan penundaan dikarenakan Jaksa Penuntut masih menunggu arahan dari pimpinan mereka. (dna)

(tribunbatam.id/ichwannurfadillah)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Berita Tentang Batam

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved