CORONA KEPRI
DAFTAR Syarat Naik Pesawat dan Kapal dari Batam Selama PPKM Level 3
Apa saja syarat naik pesawat dari Batam selama pemberlakuan PPKM Level 3? Simak penjelasannya berikut ini.
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Kota Batam saat ini tak lagi memberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 dan sudah diturunkan menjadi PPKM level 3.
Hal itu setelah jumlah tambahan kasus baru covid-19 mulai turun secara signifikan dan jumlah pasien sembuh juga semakin bertambah.
Lantas, bagaimana dengan syarat naik pesawat dari Batam atau masuk Batam?
Koordinator Wilayah KKP Bandara Hang Nadim Batam, dr Putra menyebut, syarat penerbangan dari Batam masih tetap mengikuti aturan sebelumnya alias tak begitu banyak berubah.
Pasalnya berdasarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Batam terbaru Nomor 45 Tahun 2021, calon penumpang tetap diminta untuk melengkapi diri mereka dengan kartu vaksin Covid-19 minimal dosis pertama.
Selain itu surat hasil PCR negatif Covid-19 sebelum berangkat ke daerah tujuan.
Baca juga: AKBP Marudut Liberti Panjaitan Jabat Dirpolairud Polda Kepri
"Bila setiap orang menerapkan disiplin protokol kesehatan dan melindungi diri serta sekitarnya, pasti pandemi segera berakhir," katanya, Selasa (10/8/2021).
Agar penumpang tak kebingungan saat akan bepergian menggunakan pesawat, sebaiknya mereka benar-benar mencermati poin per poin dari SE terbaru dari Walikota tersebut.
Sementara untuk syarat perjalanan menggunakan kapal laut, calon penumpang tetap wajib melengkapi diri mereka dengan hasil test antigen negatif Covid-19 H-1 keberangkatan.
Hal ini juga tertuang tegas dan jelas dalam SE terbaru dari Wali Kota Batam. (TRIBUNBATAM.id/Ichwan Nurfadillah)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
Berita Tentang Corona Kepri