CORONA KEPRI
KABAR GEMBIRA! Mal di Batam Kini Buka Lagi, Masuk Tak Perlu Tunjukkan Kartu Vaksin
Kabar gembira! Kini mal yang ada di Batam boleh membuka kembali operasional secara penuh hingga pukul 20.00 WIB.
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Kabar gembira bagi pengelola mal dan tenant yang ada di mal-mal akhirnya bisa melanjutkan kegiatan ekonominya kembali.
Sebelumnya, mal tersebut sempat mengalami penutupan lantaran kebijakan PPKM level 4.
Dan setelah Batam turun status dari PPKM level 4 menjadi level 3, kegiatan mal kembali dibuka.
Selain itu, warga Batam yang hendak ke mal, tidak perlu menunjukkan kartu vaksin.
"Mall mulai beroperasi lagi hari ini," ujar Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Batam, Ardiwinata, Rabu (11/8/2021).
Diakuinya Surat Edaran (SE) Wali Kota Batam nomor 45 tahun 2021 yang dikeluarkan Selasa (10/8/2021) lalu, juga dicantumkan pelaksanaan kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan.
Yakni dibatasi jam operasional sampai pukul 20 00 WIB.
Kemudian, pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 50% dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) dapat beroperasi 100% dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Baca juga: Aturan Terbaru Resepsi Pernikahan saat PPKM Level 3 di Batam
Kemudian, tempat ibadah (masjid, musholla gereja, pura vihara dan klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) dapat mengadakan kegatan peribadatan/keagamaan benamaah dengan pengaturan kapasitas maksimal 25% atau maksimal 50 orang.
Diminta untuk mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah dengan memperhatikan pengaturan teknis dan Kementerian Agama.
Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti, kesehatan, bahan pangan makanan minuman, energi komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstrukst, Industri strategis pelayanan dasar, utilitas publik, proyek vital nasional dan industri yang ditetapkan sebagai obyek vital nasional serta obyek tertentu.
Tempat yang menyediakan kebutuhan sehari hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat (pasar toko, swalayan dan supermarket) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat pembelanjaan/mall tetap dapat beroperasi 100%.
Dengan pengaturan jam operasionai, kapasitas dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Pasar tradisional pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, pasar loak, pasar burung/unggas pasar basah pasar batik, bengkel kecil, cucian kendaraan dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan dan hand sanitezer.
Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum seperti warung makan/warteg pedagang kaki lima, lapak jayanan dan sejenisnya diizinkan buka sampai dengan pukul 22 00 WIB dengan protokol kesehatan ketat. Memakai masker mencuci tangan dan hand sanitizer.
Makan di tempat di perkenankan selama 30 menit.
Kemudian, rumah makan dan kafe dengan skala kecil yang berada pada lokasi sendiri, dapat melayani makan di tempat dengan kapasitas 50% dan menerima makan dibawa pulang/delivery/take away dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Restoran/rumah makan, kafe dengan skala sedang dan besar baik yang berada pada lokasi sendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery take away dan tidak menerima makan di tempat.
Industri dapat beroperasi 100% dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat, namun apabila ditemukan klaster penyebaran Covid-19 maka industri bersangkutan ditutup selama 5 hari.
Kegiatan berjalan dengan tetap memakai masker dengan benar.
Kemudian, konsisten saat melaksanakan kegiatan di luar rumah serta tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker.
Setiap orang dapat dikenakan sanksi bagi yang melakukan pelanggaran dalam rangka pengendalian wabah penyakit menular berdasarkan.
Untuk pelaku usaha, restoran, pusat perbelanjaan, transportasi umum yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam surat edaran ini, dikenakan sanksi administratf sampai dengan penutupan usaha sesual dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam SE itu diatur, untuk pelaku usaha, restoran, pusat perbelanjaan, transportasi umum yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam surat edaran ini, dikenakan sanksi administratif sampai dengan penutupan usaha sesual dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (TRIBUNBATAM.id/Roma Uly Sianturi)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
Berita Tentang Corona Kepri