Dinilai Keterlaluan dan Tak Prosedural, Propam Periksa Polisi yang Tangkap Richard Lee
Kuasa Hukum dr Richard Lee, Razman Arif Nasution menegaskan bakal melaporkan petugas Polda Metro Jaya yang diduga melakukan penjemputan paksa kliennya
TRIBUNBATAM.id - Kuasa Hukum dr Richard Lee, Razman Arif Nasution menegaskan bakal melaporkan petugas Polda Metro Jaya yang diduga melakukan penjemputan paksa kliennya di kediamannya di Jalan Brigjen Hasan Kasim Komplek Investama Palembang, Rabu (11/8) kemarin.
"Usai dari Polda Sumsel ini saya akan langsung ke Jakarta. Saya akan laporkan petugas ini, mereka sudah melakukan penangkapan tidak wajar terhadap klien saya," ujarnya usai berkoordinasi dengan Kapolda Sumsel, Irjen Pol Eko Indra Heri di Mapolda Sumsel, Kamis (12/8/2021).
Ia mengklaim, usai menemui para petinggi Polda Sumsel para pejabat Polda Sumsel sepakat bahwa, kasus diduga jemput paksa itu sudah keterlaluan.
Terlebih, kasus kliennya hanya pencemaran nama baik bukan aksi terorisme atau kriminal lainnya.
Menurutnya, proses hukum penangkapan kliennya sangat tidak wajar.
Selain diduga melakukan penjemputan paksa, dr Richard Lee jiga langsung ditetapkan sebagai tersangka dan tak didapatkan pendampingan oleh kuasa hukumnya saat ditangkap di rumahnya.
"Bayangkan, klien saya ini hanya bermasalah UU ITE bukan masalah keamaanan negara diduga dijemput paksa dan dibawa menggunakan jalur darat. Saya minta petugas tanggung jawab, saya akan lapor ke Propam," tegasnya.
Razman juga mempertanyakan, penetapan tersangka terhadap dr Richard Lee.
Proses penetapan tersangka ini akan dimintanya melalui gelar perkara terbuka sesuai Perkap Kapolri.
Apabila memang kliennya sudah ditetapkan tersangka, Razman tidak mengizinkan dr Richard Lee diperiksa tanpa pendampingan dari kuasa hukum.
Maka itu, ia berencana melakukan pra peradilan terhadap para pentugas yang menangkap owner klinik kecantikan Athena itu.
"Kita pertanyakan dasar penetapan tersangka dr Richard Lee. Dan mungkin, kita akan lakukan pra peradilan," jelas Razman.
Baca juga: Dokter Richard Lee Ditangkap Polisi, Nikita Mirzani Bersyukur: Pedes Omongannya, Wajar
Jadi Sorotan
Penangkapan paksa yang dialami dr Richard Lee kini ramai jadi sorotan.
Sebelumnya publik digegerkan dengan video yang beredar penangkapan Richard Lee secara tiba-tiba pada Rabu (11/8/2021).
Penangkapan Richard Lee merupakan buntut laporan terhadap Kartika Putri yang sebelumnya sempat berseteru.
Rupanya penangkapan Richard Lee membuat sang istri, Reni Effendi merasa janggal.
lewat Instagram storynya, Reni Effendi mengaku penangkapan Richard Lee yang dibawa paksa oleh tim kepolisian merupakan tak wajar.
Melihat suaminya ditangkap, Reni Effendi berusaha meminta penjelasan dari petugas.
"Nanti dulu Pak, suami saya ditangkap alasannya apa?" ucap Reni Effendi sambil terisak menangis.
"Alasannya apa Pak, kenapa Bapak tidak jelasin?" sambungnya.
Richard juga sempat meminta izin ke toilet.
Baca juga: Akhirnya Polisi Ungkap Penyebab Sebenarnya dr Richard Lee Ditangkap
"Saya mau ke toilet dulu Pak," timpal Richard Lee menyambung perkataan istrinya
Namun upaya itu tidak kunjung membuahkan hasil, sebab dr Richard Lee tetap saja dibawa pergi.
Tak hanya itu gubrisan Reni saat meminta surat penangkapan pun tak direspon.
Hal itulah yang kini disoroti istri dr Richard Lee ini.
Reni mengatakan tak ada surat panggilan untuk dr Richard Lee terkait laporan dari Kartika Putri tentang UU ITE di Polda Metro Jaya, lewat Instagram Story-nya pada Rabu (11/8/2021) malam.
Terlebih setelah Reni melihat sendiri pihak Polda Metro Jaya langsung menjemput paksa suaminya.
Padahal polisi dapat menjemput paksa jika tidak menghadiri 3 kali panggilan.
Itu dikatakan Reni Effendi saat seorang warganet menanyakannya lewat pesan langsung (Direct Message - DM).
"Langsung ditangkep begitu, Dok? Harusnya 'kan ada kiriman surat panggilan sampai tiga kali.
Kalo mangkir baru dijemput paksa," ungkap warganet.
Baca juga: Biodata Reni Effendi Istri dr Richard Lee, Sama-sama Dokter Kecantikan
"Gak ada surat panggilan apa2, tiba2 bapak2 ini jauh2 dateng dari Jakarta ke Palembang, aku juga bingung ya, sebagai Warga Negara Indonesia, apakah memang begini, ya?" jawab Reni Effendi soal penangkapan dr Richard Lee.
Kini, Reni bertambah bingung setelah mengetahui dr Richard Lee tidak ditahan di Mapolda Sumsel.
"Sekarang saya gak tahu nasib suami saya bagaimana????" tanya Reni.
"Padahal suami saya bukan pembunuh bukan perampoklah.
Terus dia bilang mau dibawa ke Polda Sumsel.
Eh ini mana Pak, Bapak bawa suami saya ke mana kok gak ada di Polda Sumsel????" ujarnya saat ditemui tim Sripoku.com.
Melihat adegan tersebut, kuasa hukum dr Richard Lee pun langsung mengambil langkah.
Razman Arif Nasution menganggap penjemputan paksa kliennya sudah menyalahi aturan hukum yang berlaku.
Dari postingannya di Instagram, Razman dan tim akan melakukan upaya hukum ke Polda Metro Jaya.
Baca juga: Kondisi Terkini Istri dr Richard Lee usai Suami Ditangkap Polisi
"Langkah hukum yang akan kami tempuh, saya dengan tim akan ke Jakarta dengan istrinya besok," kata Razman.
Rencananya, ia akan bertolak dari kediaman dr Richard Lee di Palembang besok (Kamis 12/8/2021) dan langsung ke Polda Metro. Ia pun siap menunggu jika pemeriksaan Richard masih berlangsung.
"Kemudian saya akan ke Polda, kita tunggu, boleh, penegak hukum boleh saja melakukan pemeriksaan 1×24 jam. Kita lihat," ujarnya.
Razman menyebut bisa saja menuntut penyidik yang dianggap berlaku tak sopan dan tak sesuai prosedur hukum itu. Ia bahkan menyebut bisa membawa kasus ini sampai ke presiden.
"Terjadi apa-apa dengan klien saya, saya akan tuntut kalian dan akan saya bawa persoalan ini ke kapolri, DPR RI, sampai ke presiden!," ucap Razman.
"Apakah akan dilakukan gelar perkara atau pra peradilan? Kita tunggu saja karena yang menurut saya ini remeh-temeh tapi diberlakukan tidak sopan," imbuhnya.
"Beginikah cara polisi Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Jakarta dlm menangkap seorang yg katanya tersangka urusan akun intagram yg tdk ada hubungannya dgn teroris, koruptor dn atau menghina Kepala Negara atau simbol negara apalagi kanit sdr Charles ketika bertelpon dgn sy selaku kuasa hukum mngatakn tdk akn mnyita 2 hp tp bukan sj mnyita tp jg menangkap klien sy dgn sgt tdk wajar. Pak Kapolri dn Pk Presiden sy akn tuntaskan kasus ini dn copot siapa yg melanggar prosedur. Bismillah dn tks atas dukungn teman2 pengacara dn jg netizen. (Palembang 11 Agustus 2021)", tulis Razman di postingannya.
(*/tribunbatam.id)
BACA JUGA BERITA TERBARU TRIBUNBATAM.id di GOOGLE NEWS
Berita lain tentang RICHARD LEE
Sumber: palembang.tribunnews.com