TRIBUN WIKI
Cara Mendapatkan Kartu Nikah Digital, Mulai Agustus Produksi Cetak Dihentikan
Kartu nikah digital kini digunakan sebagai pengganti kartu nikah fisik. Berikut
TRIBUNBATAM.id - Kartu nikah digital kini digunakan sebagai pengganti kartu nikah fisik.
Penerbitan kartu nikah fisik akan dihentikan oleh Kementerian Agama (Kemenag) mulai Agustus 2021.
Sebelumnya, Kemenag sudah menerbitkan kartu nikah digital yang telah dirilis sejak Mei 2021.
“Kami di Kementerian Agama memutuskan untuk menghentikan penerbitan kartu nikah fisik per Agustus 2021 ini,” ujar Kepala Subdit Mutu, Sarana Prasarana, dan Sistem Informasi KUA Ditjen Bimas Islam Jajang Ridwan yang dikutip dari laman Kemenag.
Ketentuan tersebut sesuai dengan diatur dalam Surat Ditjen Bimas Islam B-2361/Dt.III.II/PW.01/07/2021 terkait Penggunaan Kartu Nikah Digital.
Surat tersebut ditandatangani oleh Plt Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Ditjen Bimas Islam Muhammad Adib Machrus.
“Dalam Surat Edaran Ditjen Bimas Islam tersebut dijelaskan bahwa mulai Agustus 2021 Kemenag tidak lagi menerbitkan kartu nikah secara fisik.
Sementara kartu nikah fisik yang tersisa akan kita habiskan," ujar dia.
Namun, sebagai catatan, adanya kartu nikah yang saat ini berbentuk digital bukan sebagai pengganti buku nikah.
Karena itu, selain kartu nikah, pasangan pengantin tetap akan menerima buku nikah dalam bentuk fisik setelah prosesi akad nikah.
Layanan kartu nikah bisa diakses di semua Kantor Urusan Agama (KUA) yang sudah terintegrasi dengan Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah Web).
Dikutip dari laman Kemenag, saat ini sudah ada 5.819 yang telah bisa mengakses Simkah Web.
Jumlah ini terus bertambah seiring peningkatan kualitas pelayanan di KUA.
Cara mendapatkan kartu nikah digital
Berikut cara mendapatkan kartu nikah digital:
- Calon pengantin mengisi formulir pendaftaran nikah melalui Simkah Web di www.simkah.kemenag.go.id
- Selanjutnya, calon pengantin mengisi data dengan lengkap seperti nomor telepon dan alamat email yang masih aktif
- Apabila pengantin telah selesai melakukan akad nikah, kartu nikah digital akan dikirim melalui email dan nomor WhatsApp yang telah didaftarkan melalui Simkah dalam bentuk tautan atau Link.
Kartu nikah digital untuk pasangan yang sudah menikah
Kartu nikah bukan hanya diberikan kepada pasangan yang baru menikah, melainkan juga pasangan yang sudah lama menikah.
Bagi pasangan yang sudah menikah, pengurusannya tidaklah sulit.
Caranya adalah sebagai berikut:
- Pasangan datang ke KUA tempat mereka menikah.
- Data pernikahan dimasukkan ke dalam web Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah).
- Selanjutnya kartu nikah digital akan dikirim melalui e-mail dalam bentuk soft file.
(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/ghjgjgjj.jpg)