Minggu, 12 April 2026

BATAM TERKINI

Simpan Putaw dalam Kotak Handphone, Seorang Wanita Diamankan Polisi di Depan SPBU

Ketahuan menyimpan narkoba, seorang perempuan berinisial SAY diamankan Ditresnarkoba Polda Kepri di depan SPBU Jl Raja H Fisabilillah Kota Batam.

Penulis: Beres Lumbantobing |
ISTIMEWA
Seorang perempuan berinisial SAY diamankan Ditresnarkoba Polda Kepri di depan SPBU Jl Raja H Fisabilillah Kota Batam.  

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Ketahuan menyimpan narkoba, seorang perempuan berinisial SAY diamankan Ditresnarkoba Polda Kepri di depan SPBU Jl.Raja H.Fisabilillah Kota Batam

Penangkapan ini dibenarkan Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S melaui realesenya Senin (16/8/2021).

Tersangka SAY terbukti telah membawa, memiliki, dan menyimpan narkotika Jenis Putaw dengan berat 155 gram. 

Kabid Humas menerangkan kronologis penangkapan bermula dari informasi masyarakat tentang adanya seorang perempuan yang membawa narkotika Jenis Putaw menuju SPBU.

Menindaklanjuti informasi tersebut tim opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Kepri  melakukan penyelidikan, kemudian pada hari Senin tanggal 9 Agustus 2021 sekira jam 23.30 WIB Tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Kepri berhasil mengamankan SAY alias di Tempat Kejadian Perkara.

Baca juga: Presiden Minta Hasil Tes PCR Paling Lambat Keluar 1x24 Jam, Kadinkes Batam: Kalau Sampel Dikit, Bisa

"Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku ditemukan 1 kantong plastik berwarna kuning yang di dalamnya terdapat kotak handphone Redmi Note 9 yang berisikan 1 kantong plastik bening diduga Narkotika jenis Putaw seberat 155 gram, 1 unit Handphone merk OPPO A37F warna Hitam, dan 1 kartu KTP," kata Kombes Pol Harry Goldenhardt.

"Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," katanya.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia no. 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup. (TRIBUNBATAM.id/Beres Lumbantobing)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved