BATAM TERKINI
Soal Sidang Kasus Oknum Dokter 'Nakal' di Batam, Ini Tanggapan Ketua IDI Kepri
Ketua IDI Kepri Rusdani menyebut soal izin praktik dokter 'nakal' DS akan ditentukan dari hasil sidang MKEK. Intinya selesaikan dulu di persidangan
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Kasus dugaan pelecehan seksual dokter berinisial DS (38) di salah satu klinik bilangan Batam Center, Kota Batam, terus berlanjut.
Besok, Kamis (19/6/2021), sidang lanjutan terhadap DS akan kembali digelar dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batam.
Kasus ini pun ikut menarik perhatian Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Provinsi Kepri, Rusdani.
Disinggung perihal izin praktik DS setelah terkena kasus hukum, Rusdani mengatakan jika hal tersebut diserahkan dari hasil sidang Majelis Kode Etik Kedokteran (MKEK) nantinya.
"Selesaikan dulu di persidangan, nanti baru dari sisi kode etiknya. Kalau hukuman sudah setimpal, [biasanya] tinggal pembinaan saja," ujar Rusdani saat dikonfirmasi Tribun Batam, Rabu (18/8/2021).
Ia menjelaskan, sidang di MKEK biasanya lebih menekankan terhadap pelanggaran kode etik yang dilakukan DS saat dugaan pelecehan seksual terjadi.
"Ada gak pelanggaran etiknya? Makanya nanti di sidang di MKEK. Kami tak ingin intervensi, selesaikan dulu masalah hukumnya," pungkasnya.
Agenda Pembacaan Tuntutan
Diberitakan, sidang perkara oknum dokter 'nakal' di Kota Batam berinisial DS (38) terus berlanjut.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Wahyu Octaviandi mengatakan, perkara DS dalam waktu dekat akan memasuki tahap pembacaan tuntutan.
"Minggu depan [pembacaan] tuntutan," jawab Wahyu saat dikonfirmasi Tribun Batam melalui pesan WhatsApp, Selasa (17/8/2021).
Ia mengatakan, untuk agenda sidang keterangan ahli dari terdakwa DS sendiri sudah digelar beberapa hari lalu, tepatnya pada Kamis tanggal 12 Agustus.
Baca juga: Sidang Kasus Asusila Oknum Dokter di Batam Digelar Besok, Jaksa: sudah Keterangan Ahli
Baca juga: Kasus Dokter Nakal Belum P21, Polsek Batam Kota Pastikan Berlanjut
Pemeriksaan terhadap terdakwa juga sudah dilakukan. Sehingga, sidang pun dilanjutkan ke tahap berikutnya, yakni pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sementara itu, penelusuran Tribun Batam melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Batam diperoleh informasi, bahwa pembacaan tuntutan terhadap DS akan digelar Kamis (19/8/2021) nanti.
Sebagaimana diketahui, kasus dugaan perbuatan tak senonoh DS kepada pasien berinisial VS (22) sempat membuat geger banyak orang.
Pasalnya, DS melakukan tindakan itu saat akan memeriksa keluhan pasiennya perihal areal kewanitaan.
Dimana, VS mengaku tengah mengalami keputihan di bagian sensitifnya.
Saat itu, DS bertugas untuk mengecek kondisi VS tanpa didampingi perawat atau bidan di klinik tempatnya bekerja.
(tribunbatam.id/Ichwan Nur Fadillah)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
Berita Tentang Batam