Selasa, 14 April 2026

BATAM TERKINI

RSBP Batam Tambah Satu Mesin PCR, Afdhalun Pastikan Tak Ada Sampel Antre Lama

RSBP Batam kini menambah satu alat tambahan untuk tes PCR. Dengan tambahan ini diharapkan sampel yang masuk tak perlu mengantre lama.

Penulis: Beres Lumbantobing |
ISTIMEWA
Direktur RSBP, Afdhalun Hakim mengatakan, RSBP Batam kini menambah satu alat tambahan untuk tes PCR dan diharapkan sampel yang masuk tak perlu mengantre lama. 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Untuk mempercepat proses hasil pemeriksaan sampel RT PCR di Batam, Rumah Sakit Badan Pengusahaan (RSBP) Batam kini menambah satu unit mesin alat PCR. 

Mesin kali ini merupakan modifikasi kebaruan dari alat pemeriksaan sampel PCR sebelumnya.

Tak tanggung-tanggung, mesin ini bisa memeriksa sekaligus 96 sampel.

"Iya, tentu sekarang hasilnya sudah cepat keluar. Kita sudah punya mesin baru. Satu kali putar itu maksimal 96 sampel," ujar Direktur Rumah Sakit Badan Pengusahaan (RSBP) Batam, dr Afdhalun Hakim saat dihubungi, Kamis (19/8/2021).

Dengan adanya tambahan alat ini, kata dia, tak ada lagi sampel yang harus mengantri lama seperti sebelumnya.

Dikatakannya mesin PCR ini bisa melakukan pemutaran pemeriksaan sampel sebanyak dua kali dalam satu hari.

Baca juga: Biaya Tes PCR di Kimia Farma Batam Turun Jadi Rp 495 Ribu

Artinya, mesin ini dapat menyelesaikan 192 sampel setiap harinya.

"Itu baru satu mesin, saat ini RSBP punya dua mesin PCR loh, hanya saja mesin yang lama kemampuan untuk memeriksa sampel terbatas. Hanya bisa 8 sampel sekali putar," katanya.

Mesin PCR yang dimiliki RSBP saat ini hanya mampu memeriksa sampel virus jenis varian SARS Covid-19.

Sedangkan untuk jenis varian lainnya, sampel harus dikirim ke Litbangkes Kemenkes RI.

Kendati demikian, ia memastikan untuk saat ini tak ada antrean sampel yang harus menunggu lama.

Apalagi saat ini kasus covid-19 di kota Batam mulau melandai.

"Iya, Alhamdullillah hasil tracing covid mulai menurun. Sampel yang masuk juga berkurang," katanya. 

Ada batas tarif pemeriksaan RT PCR di RSBP Batam sebesar Rp. 525.000. (TRIBUNBATAM.id/Beres Lumbantobing)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Berita Tentang Batam

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved