BATAM TERKINI

Oknum Dokter Nakal di Batam Dituntut 1 Tahun 2 Bulan Penjara Setelah Lecehkan Pasien

Kejaksaan Negeri Batam menuntut dokter berinisial DS (38) pidana penjara selama 1 tahun 2 bulan akibat kejahatan terhadap kesusilaan yang dilakukannya

TribunBatam.id/Ichwan Nur Fadillah
KEJARI BATAM - Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Batam, Wahyu Octaviandi mengatakan, Kejaksaan Negeri Batam menuntut dokter berinisial DS (38) pidana penjara selama 1 tahun 2 bulan akibat kejahatan terhadap kesusilaan yang dilakukannya 

"Kalau nanti terbukti bersalah, baru keluar sanksi seperti pencabutan Surat Izin Praktik (SIP).

Biasanya dari IDI (Ikatan Dokter Indonesia) itu setahun atau dua tahun untuk sanksinya," jelas Didi ke TRIBUNBATAM.id.

Untuk saat ini, Didi mengatakan jika sidang di Majelis Kode Etik Kedokteran (MKEK) belum dapat dilakukan.

Mengingat, kasus ini sudah memasuki ranah pidana seusai korban melaporkan tindakan DS ke polisi.

Didi melanjutkan, biasanya sidang di MKEK akan digelar apabila terjadi pelanggaran kode etik oleh dokter.

"(Sidang) Etik lebih tinggi sebetulnya kalau dilihat dari hierarki kami. Tapi untuk ini, kalau terbukti bersalah baru bisa diambil sikap.

Selama proses sidang masih berjalan, ya masih memakai prinsip asas praduga tak bersalah," tambahnya.

Lebih lanjut, Didi mengungkapkan jika kasus kejahatan terhadap kesusilaan oleh oknum dokter juga pernah terjadi di Sei Lekop, Kota Batam, beberapa waktu lalu.

Namun oknum dokter itu dinyatakan tidak bersalah berdasarkan putusan pengadilan.

"Sudah dipulihkan status kepegawaiannya dan juga sudah ditugaskan kembali untuk yang di Sei Lekop itu," ujarnya. (TRIBUNBATAM.id/Ichwan Nurfadillah)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Sumber: Tribun Batam
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved