BATAM TERKINI

Oknum Dokter Nakal di Batam Dituntut 1 Tahun 2 Bulan Penjara Setelah Lecehkan Pasien

Kejaksaan Negeri Batam menuntut dokter berinisial DS (38) pidana penjara selama 1 tahun 2 bulan akibat kejahatan terhadap kesusilaan yang dilakukannya

TribunBatam.id/Ichwan Nur Fadillah
KEJARI BATAM - Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Batam, Wahyu Octaviandi mengatakan, Kejaksaan Negeri Batam menuntut dokter berinisial DS (38) pidana penjara selama 1 tahun 2 bulan akibat kejahatan terhadap kesusilaan yang dilakukannya 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Kejaksaan Negeri Batam menuntut dokter berinisial DS (38) pidana penjara selama 1 tahun 2 bulan akibat kejahatan terhadap kesusilaan yang dilakukannya pertengahan bulan April 2021 silam.

Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herlambang Adhi Nugroho kemarin, Kamis (19/8/2021). 

"(Tuntutan) Itu setelah kami mempertimbangkan fakta-fakta di persidangan, baik hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan serta akibat dan dampaknya," ujar Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Batam, Wahyu Octaviandi saat ditemui usai sidang pembacaan tuntutan digelar.

Wahyu berharap, hal ini dapat memberikan efek jera terhadap terdakwa DS.

Sebab, ia beranggapan, tindakan DS terhadap korban sangat tidak pantas dilakukan. Mengingat, dia adalah seorang dokter yang tengah menjalankan tugasnya.

"Untuk barang bukti dimusnahkan. Selain dihukum pidana, terdakwa juga akan dihukum secara kode etik," katanya.

Baca juga: Kelakuan Dokter Cabul di Batam, Periksa Pasien Keputihan Sambil Memainkan Alat Vital

Diketahui, agenda sidang pembelaan (pledoi) oleh terdakwa akan digelar Selasa (24/8/2021) nanti.

Sebelumnya diberitakan,  oknum dokter nakal di Batam berinisial DS (38) dituntut pidana penjara selama 1 tahun 2 bulan.

Hal ini diketahui seusai Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herlambang Adhi Nugroho membacakan tuntutan terhadap terdakwa DS pada persidangan secara virtual, Kamis (19/8/2021).

DD Dokter Cabul yang lakukan aksi bejatnya di Klinik kawasan Batam Centre
DD Dokter Cabul yang lakukan aksi bejatnya di Klinik kawasan Batam Centre (Ist)

"Tadi sudah dibacakan. Tuntutannya 1 tahun 2 bulan penjara," tegas Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Wahyu Octaviandi saat dikonfirmasi TRIBUNBATAM.id.

Sebagaimana diketahui, perkara asusila DS cukup menjadi sorotan banyak pihak.

Bukan tanpa alasan, perbuatan DS dianggap telah mencoreng wajah dunia kedokteran di Batam.

Dokter di salah satu klinik kenamaan di sekitar Batam Center ini diamankan pihak kepolisian pertengahan April 2021 silam.

Saat itu, berdasarkan laporan korban berinisial VS (22), DS diduga telah melakukan pelecehan seksual ketika sedang memeriksa keluhan di areal kewanitaannya.

Sementara itu Kepala Dinas Kesehatan Kota Batam, Didi Kusmarjadi mengatakan, pihaknya terus memantau perkembangan kasus DS di persidangan.

"Kalau nanti terbukti bersalah, baru keluar sanksi seperti pencabutan Surat Izin Praktik (SIP).

Biasanya dari IDI (Ikatan Dokter Indonesia) itu setahun atau dua tahun untuk sanksinya," jelas Didi ke TRIBUNBATAM.id.

Untuk saat ini, Didi mengatakan jika sidang di Majelis Kode Etik Kedokteran (MKEK) belum dapat dilakukan.

Mengingat, kasus ini sudah memasuki ranah pidana seusai korban melaporkan tindakan DS ke polisi.

Didi melanjutkan, biasanya sidang di MKEK akan digelar apabila terjadi pelanggaran kode etik oleh dokter.

"(Sidang) Etik lebih tinggi sebetulnya kalau dilihat dari hierarki kami. Tapi untuk ini, kalau terbukti bersalah baru bisa diambil sikap.

Selama proses sidang masih berjalan, ya masih memakai prinsip asas praduga tak bersalah," tambahnya.

Lebih lanjut, Didi mengungkapkan jika kasus kejahatan terhadap kesusilaan oleh oknum dokter juga pernah terjadi di Sei Lekop, Kota Batam, beberapa waktu lalu.

Namun oknum dokter itu dinyatakan tidak bersalah berdasarkan putusan pengadilan.

"Sudah dipulihkan status kepegawaiannya dan juga sudah ditugaskan kembali untuk yang di Sei Lekop itu," ujarnya. (TRIBUNBATAM.id/Ichwan Nurfadillah)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved