PPKM Level 3 di Batam Dongrak PAD Dari Pajak Restoran
Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad mengatakan, adanya pelonggaran aturan di PPKM level 3 membuat kenaikan terhadap pajak restoran
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Pelonggaran aturan saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM level 3 di Batam memberikan dampak terhadap pendapatan asli daerah (PAD) yang bersumber dari pajak restoran.
Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad mengatakan, adanya pelonggaran aturan membuat kenaikan terhadap pajak restoran.
Hal ini karena warga sudah diperbolehkan makan di tempat, meskipun masih dalam kapasitas yang terbatas.
"Hingga akhir tahun ini, kami sangat berharap PAD Batam terus bergerak ke angka yang lebih baik.
Tentu hal ini tidak lepas dari kebiasaan yang mulai normal, meskipun belum 100 persen," ujar Amsakar, Sabtu (21/8/2021).
Baca juga: Dihantam Corona, PAD Karimun Dari Pajak Restoran, Hotel dan Tempat Hiburan Menurun Drastis
Selain itu, pihaknya juga masih harus berjuang menurunkan level PPKM. Sehingga makin banyak kegiatan yang bisa digelar dan bisa mendongkrak capaian PAD.
"Kendati demikian, harus tetap berpegang pada protokol kesehatan yang ketat. Di antaranya pakai masker, jaga jarak, rajin cuci tangan pakai sabun atau hand sanitizer, jauhi kerumunan," katanya.
Berdasarkan data siependa.batam.go.id, capaian pajak restoran termasuk salah satu yang tinggi yaitu 37.67 persen. Sektor penghasil yang selama ini menjadi sumber pendapatan akan dioptimalkan.
"Agar di akhir tahun nanti capaian bisa mendekati target," katanya.
Untuk sektor pajak daerah, retribusi daerah diupayakan bisa lebih baik lagi. Hal ini juga harus bekerja sama dengan dinas terkait.
"Bisa saja nanti metode jemput bola, dan kemudahan lain yang bisa memacu warga untuk membayar kewajiban mereka," tutur mantan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Batam ini.
(tribunbatam.id/Roma Uly Sianturi)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
Berita Tentang Batam