BATAM TERKINI

Kejaksaan Gencar Usut Kasus Korupsi, Praktisi Hukum : Sudah On The Track

Penegakan hukum terkait kasus korupsi di sejumlah daerah tengah menjadi atensi serius Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia.

TRIBUNBATAM/ARGIANTO
Kadishub Batam Rustam Efendi ditahan penyidik kejaksaan negeri Batam, belum lama ini. Penegakan hukum terkait kasus korupsi di sejumlah daerah tengah menjadi atensi serius Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia. 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Penegakan hukum terkait kasus korupsi di sejumlah daerah tengah menjadi atensi serius Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia.

Hal ini pun mengundang sejumlah praktisi hukum untuk berkomentar.

Satu di antaranya, Ketua Harian Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Indonesia, R. Dwiyanto Prihartono.

Ia mengingatkan agar penegakan hukum tersebut tidak dipengaruhi oleh isu politik kekinian.

Apalagi sampai harus digiring bahkan membangun opini publik lewat hasil survei.

"Survei itu sah-sah saja di negara demokrasi. Tapi, jangan sampai ada agenda politik para surveyor atau pendananya sehingga merusak iklim penegakan hukum yang sudah berjalan on the track," kata Dwiyanto dalam rilis, Minggu (22/8/2021).

Jika dilihat dari aspek politik, lanjut Dwiyanto, survei yang menyebut kinerja Kejagung buruk saat gencar memproses kasus-kasus besar, seperti kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan PT Asabri (Persero), bisa saja dimaknai sebagai penggiringan opini publik.

Bahkan, ia menilai bahwa hal tersebut ditujukan untuk menggoyang posisi Jaksa Agung.

Baca juga: ASAL USUL Jalan di Kavling Kamboja Sagulung Batam Diberi Nama Gang Buaya, Minta Warga Waspada

"Namun sekali lagi, penegakan hukum tidak boleh terpengaruh dengan isu politik apalagi survei. Penegakan hukum harus sesuai dengan aturan perundangan yang berlaku," tegasnya.

Sebagai lembaga penegak hukum, ia meyakini jika Kejaksaan bekerja berdasarkan hukum dan alat bukti. Sehingga, dalam upaya penegakan hukum terhadap sejumlah kasus membutuhkan proses dan prosedur tersendiri.

Tujuannya tentu untuk mendudukkan seluruh persoalan sesuai hukum.

"Dalam negara demokrasi, lembaga survei sah-sah saja melakukan dan merilis hasil survei, tetapi hal itu tidak dapat dijadikan ukuran untuk menyimpulkan kinerja Kejaksaan karena mereka bekerja berdasarkan prosedur dan undang-undang, alat bukti dan fakta yang tidak bisa semua orang tahu termasuk responden," katanya lagi masih dalam rilis.

Senada dengan Dwiyanto, Direktur Eksekutif Forum Hukum (Forkum) BUMN, Verrie Hendry juga meminta agar masyarakat cermat dalam menyikapi opini yang berkembang.

"Beberapa survei sebelumnya menunjukkan kepercayaan publik terhadap Kejaksaan Agung meningkat. Tiba-tiba ada survei yang menunjukkan hasil sebaliknya bahkan ada pernyataan menuntut Jaksa Agung harus diganti. Kita curiga ini arahnya ke politik," kata Verrie masih dalam rilis.

Ia sendiri mengutip hasil temuan beberapa lembaga survei seperti Indobarometer, Charta Politika, Indikator Politik, dan Cyrus Network selama Desember 2019 sampai Mei 2021.

Dimana, lanjut dia, selama periode itu dapat dilihat jika tingkat kepercayaan dan kepuasan masyarakat terhadap kinerja Kejaksaan mencapai titik tertinggi pada Mei 2021 silam, yakni 82,2 persen, berdasarkan survei Cyrus Network.

Kasus Korupsi Jadi Atensi Kejari Batam

Sejak awal tahun 2021 silam, kasus tindak pidana korupsi (tipikor) sendiri menjadi perhatian serius Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam.

Hal ini diakui oleh Kasi Intelijen Kejari Batam, Wahyu Octaviandi.

"Sepanjang tahun lalu dan sekarang, ada tiga kasus [tipikor] di lingkungan pemerintahan yang berhasil diungkap," tegas Wahyu kepada Tribun Batam.

Kasus pertama adalah saat Kejari Batam menetapkan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Batam, Asril sebagai tersangka terkait dugaan tipikor anggaran makan dan minum (konsumsi) pimpinan DPRD Batam sejak tahun 2017 sampai 2019.

Kasus ini sendiri sempat membuat heboh publik pertengahan Agustus tahun lalu. Disebut-sebut, beberapa anggota dewan juga ikut diperiksa atau dimintai keterangan terkait penetapan Asril sebagai tersangka.

Satu bulan setelah Asril atau bulan September 2020, Kabag Hukum Pemko Batam, Sutjahjo Hari Murti juga ditetapkan oleh Kejari Batam sebagai tersangka kasus dugaan tipikor terkait penerimaan gratifikasi senilai Rp 685 juta dari salah satu perusahaan.

Kasus ini erat kaitannya dengan proyek di lingkungan Pemerintah Kota Batam. Bahkan, sejumlah nama pejabat juga sempat dimintai keterangan dalam kasus ini.

Lalu terakhir, bulan Maret tahun 2021 lalu, dua pejabat di Dinas Perhubungan Batam yaitu Rustam Efendi dan Hariyanto juga ditetapkan oleh Kejari Batam sebagai tersangka terkait kasus dugaan tipikor pengurusan rekomendasi penetapan jenis dan fungsi kendaraan bermotor (SPJK).

"Oleh sebab itu, atensi kami masih di situ (tipikor). Fokusnya untuk pemulihan keuangan negara," katanya. (TRIBUNBATAM.id/Ichwan Nurfadillah)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved