Amsakar Ahmad Optimistis Batam Kembali Turun Level: Zona Merah Covid-19 Berkurang
Wilayah yang berzona merah Covid-19 juga mulai berkurang, beberapa kecamatan mulai bebas dari Covid-19 dan berubah ke zona hijau.
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Wakil Wali Kota Batam optimistis Batam akan turun level yang lebih rendah.
Bukan tanpa alasan. Pasalnya wilayah yang berzona merah Covid-19 juga mulai berkurang.
Beberapa kecamatan mulai bebas dari Covid-19 dan berubah ke zona hijau.
Hal ini terlihat dari laporan beberapa hari terakhir yang menyebutkan angka kesembuhan terus menukik, sedangkan angka terpapar perlahan-lahan mulai turun.
"Saya yakin Batam bisa keluar dari level tiga ini, dan bersiap menjalankan kebijakan di level yang lebih rendah," ujarnya Amsakar Ahmad, Senin (23/8/2021).
Diakuinya Kecamatan Bulang dan Galang, Kecamatan Bengkong zona merah muda, Nongsa, Belakangpadang, dan Batuampar berada di zona kuning.
Hal ini karena angka kesembuhan yang terus meningkat di masing-masing kecamatan. Meskipun mayoritas masih berada di zona merah.
Level ini ditetapkan berdasarkan asesmen level situasi pandemi, yang merupakan indikator untuk mengetatkan dan melonggarkan upaya pencegahan dan penanggulangan pandemi Covid-19.
Amsakar memaparkan ada beberapa upaya Pemko untuk meraih level yang lebih rendah di antaranya.
Yakni berupaya melakukan testing, guna menemukan kasus Covid-19. Pihaknya bahkan memesan 180 ribu antigen untuk menyukseskan antigen massal di Kota Batam.
"Sudah kita lakukan tracing dan testing kepada masyarakat menggunakan alat ini," sebutnya.
Upaya kedua adalah fokus untuk kegiatan vaksinasi Covid-19. Amsakar menambahkan capaian vaksinasi sudah mencapai 70 persen. Kegiatan vaksin masih terus berlanjut hingga seluruh masyarakat divaksin.
"Aktivitas kegiatan masyarakat sudah mulai dilonggarkan, seperti Mall sudah dibuka, walaupun persentasenya dibatasi, kegiatan di masyarakat sektor esensial juga dibuka," ujarnya.
Walaupun level semakin menurun, Amsakar mengimbau warga tetap mematuhi protokol kesehatan. Seluruh masyarakat harus melakukan adaptasi di mana pun berada.
Seperti di ketahui aturan PPKM berdasarkan level tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 22 Tahun 2021 dan Inmendagri Nomor 23 Tahun 2021.
Beberapa kebijakan untuk daerah yang menerapkan level II di antaranya, pekerjaan non-esensial 50 persen WFO jika sudah divaksin.
Selanjutnya, pekerjaan esensial beroperasi 100 persen dengan dibagi menjadi 2 shift dengan protokol kesehatan ketat, toko atau pasar kebutuhan sehari-hari bisa buka dengan kapasitas 75 persen dan tutup pukul 21.00 WIB.
Pasar rakyat selain kebutuhan sehari-hari bisa buka dengan kapasitas 75 persen dan tutup pukul 21.00 WIB. Pusat perbelanjaan seperti mall dan plaza bisa buka dengan kapasitas 50 persen dan tutup pukul 20.00 WIB.
Pedagang kaki lima (PKL), barbershop dan sejenisnya bisa buka sampai pukul 20.00 WIB.
Warung makan, PKL, lapak jajanan di ruang terbuka boleh beroperasi dengan kapasitas 50 persen dan buka hingga pukul 20.00 WIB. Sementara pengunjung yang makan di tempat diberi batas waktu maksimal 30 menit.
Restoran di ruang tertutup bisa buka dengan kapasitas 50 persen.
Kegiatan belajar mengajar 50 persen daring dan 50 persen tatap muka, dan tempat ibadah dibuka dengan kapasitas 50 persen dan protokol kesehatan ketat.
"Hal ini bisa berjalan, kalau masyarakat mendukung pemerintah dalam menyelesaikan persoalan. Dengan pelonggaran ini diharapkan masyarakat tidak lupa untuk menerapkan 5M diberbagai aktivitas mereka," ujarnya. (*)