CPNS KEPRI

CATAT Daftar Barang Dilarang dan Wajib Dibawa saat Tes SKD CPNS 2021

Ada beberapa benda yang tak boleh dibawa saat mengikuti Tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021.

Surya/Ahmad Zaimul Haq
CPNS - Benda-benda yang tak boleh dibawa saat SKD CPNS. FOTO: Foto Ilustrasi Tes CPNS 

TRIBUNBATAM.id - Ada beberapa benda yang tak boleh dibawa saat ikut Tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021.

Peserta yang telah lolos seleksi administrasi akan melanjutkan ke tahap keempat seleksi yakni SKD berbasis Computer Assisted Test (CAT).

Meski jadwal pelaksanaannya belum diumumkan hingga kini, Anda harus mempersiapkan tes ini dengan matang.

Sebab, tes ini sangat berpengaruh untuk melanjutkan ke tahapan seleksi selanjutnya.

SKD meliputi mata ujian Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU) dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP). 

Baca juga: Contoh Materi dan Latihan Soal Seleksi Kompetensi Dasar SKD CPNS 2021

Baca juga: Cara Isi Formulir Kartu Deklarasi Sehat di SSCASN.BKN.GO.ID, Jadi Syarat SKD CPNS 2021

Sekilas soal SKD

Tahun ini terdapat penambahan butir soal pada TKP yang semula 35 menjadi 45 soal.

Adapun jumlah soal TWK sama dengan tahun sebelumnya yaitu 30 soal dan TIU 35 soal. 

Terkait pembobotan nilai, untuk materi soal TIU dan TWK, bobot jawaban benar bernilai 5 dan salah/tidak menjawab bernilai 0.

Sementara untuk materi soal TKP, bobot penilaian ada lima tingkatan.

Selamat kepada peserta yang lulus seleksi administrasi CPNS 2021 dan PPPK 2021.
Selamat kepada peserta yang lulus seleksi administrasi CPNS 2021 dan PPPK 2021. (instagram/BKM)

Untuk jawaban paling sesuai bernilai 5 dan paling rendah 1, serta tidak menjawab bernilai 0. 

Hingga saat ini, jadwal pelaksanaan SKD menunggu izin dan persetujuan dari pihak BNPB terkait dengan situasi pandemi Covid-19.

Aturan soal SKD

Selama pelaksaan SKD nanti, ada sejumlah peraturan yang harus dipatuhi para peserta, termasuk soal barang bawaan.

Salah satunya tentang benda-benda yang tidak boleh dibawa peserta ke dalam ruang tes.

Terkait dengan pelaksanaan SKD CPNS 2021 ini, aturan tata tertib telah dikeluarkan melalui Peraturan BKN No 2 Tahun 2021 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi Dengan Metode CAT BKN.

Dalam tata tertib tersebut, peserta dilarang membawa sejumlah benda untuk dibawa ke ruang ujian.

Baca juga: Kapan Tes SKD CPNS 2021 Digelar? BKN: Tunggu Izin BNPB

Berikut larangan selama pelaksanaan Tes CPNS 2021:

Benda yang dilarang:

1) buku atau catatan lainnya;

2) kalkulator, gawai, kamera dalam bentuk apapun, jam tangan dan alat tulis;

3) senjata api/tajam atau sejenisnya; dan

4) menggunakan komputer selain untuk aplikasi CAT.

Benda yang wajib dibawa:

1) Kartu Peserta Ujian

2) Kartu Deklarasi Sehat

3) KTP

Selama Ujian, Peserta Dilarang:

Baca juga: Contoh Soal SKD CPNS 2021 Sebagai Bahan Latihan Sebelum Ujian Sesungguhnya

1) bertanya/berbicara dengan sesama peserta tes selama seleksi berlangsung;

2) menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama seleksi berlangsung;

3) keluar ruangan seleksi, kecuali memperoleh izin dari panitia;

4) membawa makanan dan minuman dalam ruang seleksi; dan

5) merokok dalam ruangan seleksi.

Sanksi

Baca juga: CPNS Kepri - Ribuan Pelamar Seleksi CPNS Batam Tak Lolos Syarat Administrasi

Perlu diingat, sejumlah sanksi juga diterapkan bagi peserta tes yang melanggar aturan.

Diantara sanksi tersebut yakni:

  • Peserta yang terlambat hadir dari jadwal seleksi tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti seleksi atau dianggap gugur.
  • Peserta yang tidak membawa dokumen yang dipersyaratkan, yakni Kartu Ujian, Kartu Deklarasi Sehat dan KTP, tidak diperkenankan mengikuti seleksi atau dianggap gugur.
  • Peserta yang melanggar ketentuan yang terlah dilarang tadi, maka bisa dikenakan sanksi teguran lisan oleh Tim Pelaksana CAT BKN sampai dibatalkan sebagai peserta seleksi.

Tak hanya itu, peserta tes CPNS ini juga diwajibkan untuk menggunakan pakaian rapi, sopan dan bersepatu.

Menggunakan kaos, celana jeans dan sandal tidak diperkenankan dan jika nekat maka dilarang mengikuti seleksi.

Jadwal tes SKD

Melansir laman BKN, Kepala Pusat Pengembangan Sistem Seleksi BKN, Mohammad Ridwan menyebutkan, jadwal pelaksanaan SKD menunggu izin dan persetujuan dari pihak BNPB.

Izin tersebut karena saat ini situasi masih dalam kondisi pandemi dan mengharuskan untuk mengurangi potensi kerumunan.

"PPSS BKN juga tengah membuat penjadwalan SKD rinci terhadap peserta CASN yang dinyatakan lulus administrasi pascasanggah, termasuk menyangkut Titik Lokasi (Tilok)," tutur Mohammad Ridwan dalam Sosialisasi Virtual Peraturan Seleksi dengan CAT dan Pelatihan Tim Pelaksanan CAT, Rabu (18/8/2021).

Jika sudah mendapat izin, rencana jadwal pelaksanaan seleksi CASN 2021 akan diawali dengan SKD CPNS.

Setelah itu, akan berjalan secara paralel dengan Seleksi Kompetensi PPPK Guru dan non-Guru.

.

.

.

(TRIBUNBATAM.id/ Widi Wahyuning Tyas)

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved