ASN/PNS Wajib Tahu, Ini Aturan Sistem Kerja saat Level PPKM Sejumlah Daerah Turun

Pemerintah melalui KemenpanRB melakukan penyesuaian sistem kerja ASN di masa pandemi dan berlakunya status PPKM di sejumlah wilayah di Indonesia

IST
ASN/PNS Wajib Tahu, Ini Aturan Sistem Kerja saat Level PPKM Sejumlah Daerah Turun. Foto ilustrasi 

TRIBUNBATAM.id - Pemerintah melalui KemenpanRB melakukan penyesuaian sistem kerja ASN di masa pandemi.

Penyesuaian jadwal kerja ini terkait dengan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sejumlah daerah yang berbeda-beda.

Untuk diketahui, PPKM diterapkan pemerintah sebagai salah satu langkah menekan angka kasus Covid-19.

Indonesia sendiri masih berkutat di banyak persoalan dampak Covid-19 yang kasusnya masih masif terjadi.

Selain mengatur syarat-syarat perjalanan orang, beleid PPKM juga mengatur sejumlah hal.

Salah satunya jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tak lagi sama dan dibedakan berdasarkan beberapa hal.

Hal tersebut juga tercantum dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No. 19/2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Pada Masa Pandemi Covid-19.

Baca juga: 25 Persen ASN Harus Masuk Kantor, Jefridin : Jangan Sampai Ada yang Duduk di Kedai Kopi

Baca juga: MESKI Kerja dari Rumah, Walikota Batam Minta ASN Wajib Selesaikan Tugasnya

Penyesuaian baru ini dilakukan pada sistem kerja PPKM Level 4 dan 2 di wilayah Jawa dan Bali, serta PPKM Level 4 di luar wilayah Jawa dan Bali.

Hal tersebut tercantum dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No. 19/2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Pada Masa Pandemi Covid-19.

Ilustrasi PNS dan jam kerjanya yang diatur selama PPKM
Ilustrasi PNS dan jam kerjanya yang diatur selama PPKM (IST)

Berikut adalah sejumlah pengaturan sistem kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) menurut SE Menteri PANRB tersebut:

Pertama, pegawai ASN di wilayah Jawa dan Bali dengan PPKM Level 4 dan Level 3 pada sektor non-esensial, menjalankan tugas kedinasan di rumah atau work from home (WFH) 100 persen dengan tetap memerhatikan sasaran kinerja dan target kerja.

Namun, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dapat secara selektif dan akuntabel menentukan jumlah minimum pejabat atau pegawai yang hadir di kantor, apabila terdapat alasan penting dan mendesak.

"Pegawai ASN pada instansi pemerintah pada sektor non-esensial menjalankan tugas kedinasan di rumah/tempat tinggalnya (work from home) secara penuh atau 100 persen," sebut surat yang ditandatangani Menteri PANRB Tjahjo Kumolo pada 24 Agustus 2021 yang diunggah di lama Kementerian PANRB.

PPK juga memiliki kewenangan mengatur pegawai ASN pada instansi pemerintah yang bekerja di sektor esensial, untuk melaksanakan tugas kedinasan di kantor atau work from office (WFO) dengan jumlah pegawai maksimal 50 persen.

Baca juga: WASPADALAH! Jam Kerja yang Panjang Bisa Tingkatkan Risiko Kematian Dini

Baca juga: Banyak Dokter Terpapar Corona, IDI Kepri Buat Aturan Jam Kerja Dokter: Hanya 8 Jam Sehari

Sementara pegawai ASN pada instansi pemerintah di sektor kritikal melaksanakan WFO dengan jumlah pegawai maksimal 100 persen.

Sumber: Kontan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved