INFO PENERBANGAN

Lion Air Group Siapkan Tes PCR dan Antigen Lebih Murah, Begini Syaratnya

Tarif ter PCR dan Antigen tersebut dikenakan bagi penumpang Lion Air Group sebesar yang berlaku pada maskapai Lion Air, Wings, dan Batik.

en.wikipedia.org
Lion Air Group memberikan harga tes PCR dan Antigen lebih terjangkau. 

TRIBUNBATAM.id - Tes PCR atau antigen tes menjadi salah satu syarat naik pesawat, selain sertifikat vaksin selama penerapan masa PPKM.

Sejak pekan lalu, pemerintah juga sudah menurunkan ambang batas harga tes PCR dan antigen.   

Harga tes PCR dan antigen relatif lebih terjangkau, berkurang nyaris 50 persen dari harga sebelumnya.

Beri kemudahan kepada calon penumpangnya, Lion Air Group menawarkan fasilitas untuk uji kesehatan Covid-19 yakni tes rapid antigen atau RT-PCR dengan harga yang lebih terjangkau. 

Harga yang dikenakan beragam yakni Rp 35.000 untuk tes antigen, sementara untuk RT-PCR dikenakan harga berkisar Rp 285.000-Rp 380.000.

Adapun tarif tersebut dikenakan bagi penumpang Lion Air Group sebesar yang berlaku pada maskapai Lion Air (kode penerbangan JT), Wings Air (IW), dan Batik Air (ID). 

Mengutip keterangan resmi Lior Air Group, Jumat (20/8/2021), layanan tersebut merupakan hasil kerja sama perusahaan dengan sejumlah fasilitas kesehatan yakni Klinik Lion Air Medika, Daya Dinamika Sarana Medika (DDSM), dan laboratorium lainnya. 

Maskapai penerbangan itu memastikan fasilitas kesehatan yang tersedia telah terdaftar dalam big data-new all record (NAR) Kementerian Kesehatan.

Khusus hasil tes RT-PCR menggunakan metode pemeriksaan (pengujian) sampel terpusat di laboratorium kerjasama yang terafiliasi Kementerian Kesehatan. 

"Lion Air Group optimis, ketersediaan layanan uji kesehatan mampu memberikan nilai lebih dan kemudahan setiap calon penumpang agar bisa merencanakan perjalanan udara sehat, aman dan menyenangkan," jelas manajemen perusahaan. 

Berikut rincian tarif yang ditawarkan untuk tes Covid-19 bagi penumpang maskapai Lion Air Group

1. RT-PCR Rp 285.000 

Berlaku efektif Senin (23/8/2021)

Tarif ini khusus di mitra jejaring fasilitas kesehatan Daya Dinamika Sarana Medika (DDSM) di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek).

Keberangkatan dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta di Tangerang (CGK) dan Bandara Internasional Halim Perdanakusuma (HLP) serta bandara lainnya. 

2. RT-PCR Rp 380.000 

Berlaku efektif Senin (23/8/2021)

Tarif ini khusus di mitra jejaring fasilitas kesehatan Daya Dinamika Sarana Medika (DDSM) dan jejaring Mitra Medika di Sumatera Utara.

Keberangkatan dari Bandara Internasional Kualanamu di Deli Serdang (KNO) dan bandara lainnya.

3. RT-PCR Rp 335.000

Berlaku efektif Jumat (20/8/2021)

Tarif ini khusus pengambilan sampel di kantor Lion Air Group-Jendela Indoensia Manado kerja sama fasilitas kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah Provinsi Sulawesi Utara.

Keberangkatan dari Bandara Internasional Sam Ratulangi (MDC) dan bandara lain 

4. RDT-Antigen Rp 35.000 

Belaku efektif Jumat (20/8/2021)

Secara nasional di mitra kerjasama fasilitas kesehatan

Keberangkatan dari bandara sesuai atau mengikuti persyaratan perjalanan udara yang berlaku 

Lion Air Group menyatakan, pemberlakuan voucher terbaru uji kesehatan terkait Covid-19 tersebut telah disesuaikan dengan permintaan dan dinamika pasar yang berkembang.

Saat ini perusahaan tengah mengembangkan dan mempersiapkan jejaring uji kesehatan di Padang, Semarang, Surabaya, Denpasar, Makassar, Balikpapan, Pontianak, Samarinda serta kota-kota lainnya. 

Menurut pihak Lion Air Group, penyediaan fasilitas ini sekaligus untuk mendukung program pemerintah guna memastikan keamanan dan sebagai syarat penerbangan setiap calon penumpang dalam bepergian menggunakan pesawat udara sejalan menekan laju penyebaran virus corona. 

Adapun persyaratan tes antigen dan RT-PCR Lion Air Group bersama fasilitas kesehatan, sebagai berikut: 

- Calon penumpang yang mempunyai tiket pada penerbangan Lion Air Group yakni Lion Air, Wings Air, dan Batik Air bisa membeli voucher untuk uji layanan kesehatan rapid antigen dan RT PCR saat pembelian tiket (issued ticket).

- Bagi calon penumpang yang sudah memiliki tiket pesawat Lion Air Group dan belum melaksanakan tes antigen atau RT-PCR,

maka pembelian voucher tes Covid-19 bisa dilakukan dengan menunjukkan kode pemesanan (booking code) melalui sales channel seperti call center, kantor penjualan Lion Air Group, www.lionair.co.id, www.batikair.com, dan agen perjalanan (tour and travel).

- Bagi calon penumpang yang belum memiliki voucher, dapat melakukan uji kesehatan di jejaring fasilitas kesehatan dengan menunjukkan tiket valid dan identitas resmi. Pembayaran bisa dilakukan secara langsung kepada pihak fasilitas kesehatan.

- Proses pengambilan sampel RT-PCR harap dilakukan 1x24 jam sebelum keberangkatan. Apabila pengambilan sampel mendekati jadwal keberangkatan atau kurang dari 24 jam sebelum keberangkatan, maka voucher tidak berlaku.

- Apabila hasil uji dinyatakan positif Covid-19, maka calon penumpang dapat mengajukan proses perubahan jadwal keberangkatan (reschedule) atau pengembalian dana tiket (refund) tanpa dikenakan biaya.

Sebelumnya pada Senin 23 Agustus 2021 lalu, pemerintah memperpanjang PPKM hingga 30 Agustus 2021.

Sejumlah aturan baru juga akan diterapkan seperti syarat perjalanan semua moda transportasi. Berikut aturannya:

Syarat perjalanan di masa PPKM 24-30 Agustus 2021

1. Jawa dan Bali

Aturan mengenai perpanjangan PPKM 23-30 Agustus 2021 tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 35 Tahun 2021 yang berlaku di wilayah Jawa dan Bali.

Berikut syarat perjalanan di masa PPKM di wilayah Jawa-Bali mulai 23-30 Agustus 2021:

* Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor, dan transportasi umum jarak jauh, termasuk pesawat udara, bis, kapal laut, dan kereta api, harus memenuhi persyaratan berikut:

- Menunjukkan kartu vaksin, minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama

- Menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta Antigen H-1 untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api, dan kapal laut Ketentuan di atas hanya berlaku untuk kedatangan dari luar Jawa dan Bali atau keberangkatan dari Jawa dan Bali ke luar dari Jawa dan Bali.

- Syarat tersebut tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi, sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek.

- Sementara itu, untuk perjalanan dengan pesawat udara antar kota atau kabupaten di dalam Jawa-Bali dapat menunjukkan hasil negatif Antigen H-1 dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua.

- Apabila pelaku perjalanan baru memperoleh vaksinasi dosis pertama, maka wajib menunjukkan hasil negatif PCR H-2.

- Pelaku perjalanan diimbau untuk tetap mengenakan masker dengan benar dan konsisten.

Pengecualian bagi sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.

Sedangkan pelaku perjalanan dengan usia di bawah 12 tahun untuk sementara tidak diperkenankan melakukan perjalanan.

2. Luar Jawa-Bali

Aturan mengenai perpanjangan PPKM 23-30 Agustus 2021 tertuang dalam Inmendagri Nomor 36 Tahun 2021 yang berlaku di luar Jawa dan Bali.

Baca juga: Batam Tanjungpinang Masih PPKM Level 3, Anggota DPRD Kepri Kecewa: Harusnya Turun Level

Berikut syarat perjalanan di masa PPKM di luar Jawa-Bali mulai 23-30 Agustus 2021:

* Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor, dan transportasi umum jarak jauh, termasuk pesawat udara, bis, kapal laut, dan kereta api, harus memenuhi persyaratan berikut:

- Menunjukkan kartu vaksin, minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama Menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta Antigen H-1 untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api, dan kapal laut

- Ketentuan di atas hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke Wilayah yang ditetapkan sebagai PPKM Level 4, serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi.

Selain itu, terdapat sejumlah ketentuan lain dalam melakukan perjalanan dalam negeri.

Adapun ketentuan tersebut yakni:

- Bagi penumpang usia di bawah 12 tahun, untuk sementara tak diperkenankan melakukan perjalanan dalam negeri memakai transportasi udara

- Bagi penumpang usia di bawah 12 tahun untuk sementara dibatasi melakukan perjalanan dalam negeri menggunakan transportasi darat atau laut

- Kewajiban menunjukkan kartu vaksin, dikecualikan bagi:

- Pelaku perjalanan logistik dan transportasi barang lainnya

- Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau komorbid yang tidak dapat vaksin (wajib melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit)

- Tetap menerapkan 6M (5M ditambah dengan menghindari makan bersama). (*)

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved