CPNS KEPRI
INI Ketentuan dan Tata Tertib Tes SKD CPNS 2021, Peserta Jangan Sampai Melanggar
Agar lolos mengikuti tes, para peserta tes SKD harus mematuhi Ketentuan dan Tata Tertib pelaksanaan SKD CPNS 2021.
TRIBUNBATAM.id - Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021dimulai pada 2 September 2021.
Banyak yang harus disiapkan peserta yang lolos seleksi administrasi untuk mengikuti tes SKD.
Mulai dari persiapan fisik, menyiapkan kartu ujian, hingga mempelajari materi yang akan diujiankan agar lolos seleksi k tahap selanjutnya.
Agar lolos, para peserta tes SKD harus mematuhi Ketentuan dan Tata Tertib pelaksanaan SKD bagi CPNS 2021.
Dikutip dari Surat Edaran BKN Nomor 7786/B-KS.04.01/SD/E/2021, berdasarkan rekomendasi ketua Satgas Covid-19, pelaksanaan Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Tahun 2021, wajib dilaksanakan dengan protokol secara ketat.
Berikut Ketentuan untuk mengikuti SKD:
a. Melakukan swab test RT PCR dalam kurun waktu maksimal 2x 24 jam, atau rapid test antigen kurun waktu maksimla 1x 24 jam dengan hasil negatif/non reaktif yang pelaksanaannya wajib sebelum mengikuti seleksi CASN Tahun 2021.
Baca juga: Kisi-Kisi dan Contoh Soal SKD CPNS 2021, Bisa Jadi Bahan Latihan Sebelum Ujian
b. Menggunakan masker 3 lapis dan ditambah masker kain di bagian luar (double masker).
c. Jaga jarak (physical distancing) minimal 1 meter.
d. Cuci tangan dengan sabun/hand sanitizer.
e. Ruang kegiatan maksimal diisi 30 persen dan kapasitas normal ruangan tempat pelaksanaan seleksi CASN Tahun 2021 yang akan dilakukan.
f. Khusus bagi peserta seleksi CASN Tahun 2021 di Jawa, Madura, dan Bali wajib sudah divaksin dosis pertama.
Selain itu, juga terdapat tata tertib yang harus dipatuhi pada saat pelaksanaan SKD.
Menurut Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 2 Tahun 2021 tentang Prosedur Penyelenggaraam Seleksi dengan Metode Computer Assisted Test BKN, berikut tata tertib yang harus dipatuhi:
a. Peserta hadir paling lambat 60 menit sebelum seleksi dimulai dan/atau sesuai ketentuan yang diatur oleh masing-masing instansi untuk proses registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan peserta.
Baca juga: Syarat Mengikuti Tes SKD CPNS yang Digelar 2 September, Peserta Wajib Antigen
b. Panitia Seleksi Instansi memberikan PIN registrasi kepada peserta sebelum jadwal seleksi dimulai.
c. pemberian PIN Registrasi ditutup 5 menit sebelum jadwal seleksi dimulai.
d. Bagi peserta Seleksi Calon PNS, Seleksi Calon PPPK, Seleksi Sekolah Kedinasan dan Seleksi selain ASN wajib membawa KTP elektronik Asli atau KTP asli yang masih berlaku atau
Surat Keterangan Pengganti KTP yang masih berlaku atau Kartu Keluarga asli atau salinan Kartu Keluarga yang dilegalisir basah oleh pejabat yang berwenang dan kartu peserta seleksi untuk ditunjukkan kepada Panitia Seleksi Instansi.
e. Dalam hal penyelenggaraan seleksi di Luar Negeri peserta dapat menunjukkan Paspor atau Kartu Masyarakat Indonesia di Luar Negeri (KMILN) dan kartu peserta seleksi.
f. peserta harus sesuai dengan foto yang ada di kartu peserta.
h. Peserta menggunakan pakaian rapi, sopan dan bersepatu (kaos, celana jeans dan sandal tidak diperkenankan).
Peserta di dalam ruang seleksi dilarang membawa:
1) Buku atau catatan lainnya;
2) Kalkulator, gawai, kamera dalam bentuk apapun, jam tangan dan alat tulis;
3) Senjata api/tajam atau sejenisnya; dan
4) Menggunakan komputer selain untuk aplikasi CAT.
Peserta dilarang:
1) Bertanya/berbicara dengan sesama peserta tes selama seleksi berlangsung;
2) Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama seleksi berlangsung;
3) Keluar ruangan seleksi, kecuali memperoleh izin dari panitia;
4) Membawa makanan dan minuman dalam ruang seleksi; dan
5) Merokok dalam ruangan seleksi.
k. Peserta yang telah selesai ujian dapat meninggalkan tempat ujian secara tertib.