Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Terbaru via Online, Begini Cara dan Dokumen yang Wajib Disiapkan

Cara klaim Jaminan Hari Tua atau JHT BPJS Ketenagakerjaan bisa dilakukan langsung ke kantor BPJS Ketenegakerjaan, bisa juga dilakukan secara online.

Kolase Tribun Timur: Shutterstock, BPJS Ketenagakerjaan
Ilustrasi kartu BPJS Ketenagakerjaan. Simak cara klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan. 

TRIBUNBATAM.id - Bagi Anda yang mencairkan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan bisa menyimak informasi berikut.

Seperti diketahui bagi pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, akan terdaftar dalam program JHT.

JHT adalah program perlindungan yang diselenggarakan dengan tujuan untuk menjamin peserta menerima uang tunai bila memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Cara klaim Jaminan Hari Tua atau JHT BPJS Ketenagakerjaan bisa dilakukan langsung ke kantor BPJS Ketenegakerjaan, bisa juga dilakukan secara online.

Khusus klaim secara online, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh orang yang mengajukan klaim.

Selain itu, ada syarat dokumen yang harus disiapkan jika ingin mengajukan klaim BPJS Ketenagakerjaan secara online.

Baca juga: Siapkan Kuota 800 Ribu Peserta, Simak Syarat dan Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 19

Syarat klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan

Berikut 5 syarat mengajukan klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan seperti dirangkum dari akun Instagram resmi BPJS Ketenagakerjaan:

- Mencapai usia 56 tahun

- Mengalami cacat total tetap

- Berhenti bekerja (mengundurkan diri atau PHK)

- Kepesertaan minimal 10 tahun untuk klaim sebagian (10 persen atau 30 persne)

- Meninggalkan wilayah NKRI untuk selamanya (baik WNI atau WNA).

Dokuman untuk syarat klaim JHT

Berikut dokumen yang harus disiapkan sebagai syarat klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan:

- Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan (fisik maupun digital)

- KTP (Kartu Tanda Penduduk)

- Buku tabungan pada halaman pertama tertera nomor rekening dan masih aktif

- KK (Kartu Keluarga)

- Paklaring atau surat keterangan kerja. Formulir pengajuan klaim JHT atau F5 yang telah diisi lengkap

- NPWP untuk saldo JHT lebih dari Rp 50 juta

- Foto diri terbaru (tampak depan)

Baca juga: Materi dan Passing Grade Tes SKD CPNS yang Mulai 2 September 2021, Peserta Ujian Wajib Tahu

Cara klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan secara online

Dikutip dari akun Instagram resmi BPJS Ketenagakerjaan, berikut cara mengklaim JHT BPJS Ketenagakerjaan secara online:

- Buka laman www.bpjsketenagakerjaan.go.id

- Isi data diri

- Unggah dokumen sesuai dengan persyaratan untuk mengajukan klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan

- Tunggu notifikasi jadwal dan kantor cabang

- Proses wawancara untuk klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan dilakukan melalui video call

- Setelah itu dilakukan proses pencairan ke rekening peserta yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan

Nah itulah cara dan syarat mengajukan klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan secara online, selamat mencoba. (*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved