PPKM Berakhir Besok 30 Agustus, Ini Syarat Naik Pesawat dan Kapal
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) akan berakhir besok, Senin (30/8/2021). Simak syarat naik pesawat dan kapal.
TRIBUNBATAM.id - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) akan berakhir besok, Senin (30/8/2021).
Aturan ini sebelumnya telah diterapkan secara berkala sejak 3 Juli lalu.
Terakhir, PPKM berlaku mulai 24 Agustus hingga 30 Agustus 2021.
Kini, kepastian akan perpanjangan PPKM pun masih dipertanyakan, apakah akan berlanjut atau sudah selesai.
Selama PPKM, aktivitas dan mobilitas masyarakat sangat dibatasi, termasuk bila melakukan perjalanan.
Masyarakat harus menyiapkan syarat-syarat khusus untuk bisa melakukan perjalanan, baik melalui darat, laut, maupun udara.
Tak cuma PCR, calon penumpang juga diwajibkan melengkapi berkas lain seperti sertifikat vaksin, sebagai bukti telah mendapatkan vaksinasi Covid-19.
Aturan PPKM ini berlanjut lantaran pandemi Covid-19 masih belum usai di Indonesia dan dunia.
Dalam Inmendagri Nomor 37 Tahun 2021, calon penumpang harus menunjukkan kartu vaksin Covid-19 (minimal dosis pertama).
Penumpang juga harus negatif tes PCR h-2 dari keberangkatan.
Berikut syarat perjalanan selama PPKM
Syarat penerbangan daerah PPKM Level 3
Syarat penerbangan PPKM level 3 sebenarnya tak berbeda dari aturan PPKM sebelumnya.
Dalam hal ini, sertifikat vaksin menjadi salah satu syarat yang harus dilampirkan.
Dokumen ini menjadi bukti jika penumpang telah menerima vaksin sebelum melakukan perjalanan, minimal dosis pertama.
Adapu penumpang yang tidak memiliki sertifikat vaksin tidak bisa melakukan penerbangan.
Selain itu, penumpang juga harus menunjukkan hasil tes negatif Covid-19, baik dengan tes antigen maupun RT-PCR.
Syarat naik pesawat
1. Menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama).
2. Untuk perjalanan dengan pesawat udara wajib menunjukkan PCR H-2 serta Antigen (H-1).
3. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka (1) dan angka (2) hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke Jawa dan Bali serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi, sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek.
4. Untuk perjalanan dengan pesawat udara antar kota atau kabupaten di dalam Jawa-Bali dapat menunjukkan hasil negatif Antigen (H-1) dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua, dan hasil negatif PCR H-2 jika baru memperoleh vaksin dosis 1.
5. Wajib memakai masker dengan benar dan konsisten serta tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker utama.
Syarat naik kapal
Syarat dari atau ke antardaerah di luar Jawa/Bali dan PPKM Level 2, yakni:
- RT-PCR negatif 2 X 24 jam atau
- RT antigen negatif 1 X 24 jam
Antarkota/kabupaten di dalam Jawa-Bali, yakni:
- Sertifikat vaksin (minimal dosis 1)
- RT-PCR negatif 2 X 24 jam atau
- RT antigen negatif 1 X 24 jam
Adapun untuk perjalanan dari atau ke Jawa atau Bali dan PPKM Level 3 dan 4, yakni:
- Sertifikat vaksin (minimal dosis 1)
- RT-PCR negatif 2 X 24 jam atau
- RT antigen negatif 1 X 24 jam
Selain itu, terdapat sejumlah ketentuan lain dalam melakukan perjalanan dalam negeri.
Adapun ketentuan tersebut yakni:
- Bagi penumpang usia di bawah 12 tahun, untuk sementara tak diperkenankan melakukan perjalanan dalam negeri memakai transportasi udara
- Bagi penumpang usia di bawah 12 tahun untuk sementara dibatasi melakukan perjalanan dalam negeri menggunakan transportasi darat atau laut
- Kewajiban menunjukkan kartu vaksin, dikecualikan bagi:
- Pelaku perjalanan logistik dan transportasi barang lainnya
- Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau komorbid yang tidak dapat vaksin (wajib melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit)
- Tetap menerapkan 6M (5M ditambah dengan menghindari makan bersama).
Untuk perjalanan menggunakan transportasi darat, syaratnya sama dengan penyeberangan menggunakan kapal.
Sebelum bepergian, pastikan menyiapkan segala persyaratan agar perjalanan lancar.(*)
