BATAM TERKINI

ADA Diskon hingga Penghapusan Denda, Ini Kemudahan dari Pemko Bagi Penunggak Pajak di Batam

Pemerintah Kota (Pemko) Batam memberikan insentif pajak bumi bangunan (PBB) kepada wajib pajak mulai September hingga November 2021 mendatang.

TRIBUNBATAM.ID/DEWI HARYATI
Pembayaran pajak kini menjadi lebih mudah. Kini, Pemerintah Kota (Pemko) Batam juga memberikan insentif pajak bumi bangunan (PBB) kepada wajib pajak mulai September hingga November 2021 mendatang. 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Pemerintah Kota (Pemko) Batam memberikan insentif pajak bumi bangunan (PBB) kepada wajib pajak mulai September hingga November 2021 mendatang.

Insentif pajak ini merupakan salah satu upaya pemerintah dalam meningkatkan capaian pendapatan asli daerah.

"Kita harapkan keringanan ini bisa menarik wajib pajak untuk membayar kewajiban mereka. Insentif diharapkan bisa membantu wajib pajak di tengah pandemi untuk membayar pajak bangunan mereka. Jadi memang program ini cukup meringankan. Mereka yang menunggak pajak bisa mendapatkan diskon," ujar Wakil Wali Kota Batam, Ahmad Amsakar, Selasa (32/8/2021).

Kebijakan ini berdasarkan Perwako No. 54 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Jatuh Tempo, Pengurangan Piutang Pokok dan Penghapusan Sanksi Administrasi Berupa Bunga atau Denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Kota Batam.

Menurut Amsakar, program ini menyesuaikan dengan kondisi saat ini yang masih dalam pandemi Covid-19. Seperti diketahui ekonomi saat ini masih sulit, warga juga terus berusaha bertahan untuk membangun ekonomi mereka.

"Jadi sebenarnya ini momen yang harus dimanfaatkan. Sebab kalau pandemi berakhir program ini belum tentu ada. Untuk itu meskipun sulit, adanya kemudahan ini bisa dimanfaatkan untuk melunasi pajak," tutur pria mantan Kadisperindag ini.

Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Batam Raja Azmansyah mengatakan dengan kebijakan ini diharapkan masyarakat dapat segera membayar kewajibannya.

Pasalnya relaksasi ini hanya berlaku selama 3 bulan saja.

Baca juga: Penerbangan Jawa-Bali Tak Wajib PCR, Juga Berlaku di Batam? Ini Kata Pengelola Bandara Hang Nadim

"Kebijakan ini berlaku mulai 1 September sampai 30 November 2021, karena itu mari bayar pajaknya untuk bangun Kota Batam," katanya.

Adapun ketentuanya adalah diskon 50 persen untuk pokok piutang PBB-P2 tahun 1994 sampai 2012, kemudian diskon 30 persen untuk pokok piutang PBB-P2 tahun 2013 sampai 2015 dan diskon 20 persen untuk pokok piutang PBB-P2 tahun 2016 sampai 2018.

Selain itu, Pemko Batam juga menghapus denda piutang PBB-P2 tahun 1994 sampai 2020 dan mengundur jatuh tempo pembayaran sampai 30 November 2021 mendatang.

Untuk mengecek tagihan, masyarakat dapat mengunjugi laman esppt.batam.go.id.

Pembayarannya dapat dilakukan melalui loket, ATM, M Banking pada bank dan minimarket yang ditunjuk.

Di antaranya seperti Bank Riau Kepri, BNI, Bank bjb, Bank BTN, BRI dan juga Indomaret.

Selain pemberian diskon untuk PBB-P2, Azmansyah juga mengatakan Pemko Batam juga membebaskan denda dan bunga Pajak Daerah kota Batam periode tahun 2015 sampai 2021.

Di antaranya pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak penerangan jalan (bersumber daya tenaga listrik yang dihasilkan sendiri) dan pajak parkir. Kebijakan ini berlaku mulai 1 September sampai 31 Desember 2021.

"Sebagaimana Keputusan Wali Kota Batam No. KPTS.309/HK/VIII/2021 tentang Pemberian Pembebasan Sanksi Administrasi berupa Denda atau Bunga Pajak Daerah," katanya.

Sangat Membantu

Kebijakan relaksasi pajak Pemko Batam ini memantik reaksi positif dari para pelaku usaha. Ketua PHRI Kota Batam Muhammad Mansyur bilang, relaksasi pajak tersebut sangat membantu para pelaku usaha.

"Syukur alhamdulilah, pelaku usaha perhotelan dan pariwisata sangat terbantu," ungkap Mansyur kepada Tribun, Selasa siang.

Keringanan pajak kepada para pelaku usaha sudah disuarakan oleh para pengusaha sejak tahun lalu. Namun, dia memahami jika usulan tersebut baru direalisasikan oleh Pemko Batam saat ini.

"Relaksasi ini sangat meringankan sehingga kami juga bisa mempunyai uang untuk membayar gaji karyawan," ungkap Mansyur.

Dia menjelaskan, pelaku usaha perhotelan dan pariwisata tidak bisa menunda membayar listrik, air, internet dan lain-lain.

Sebab, jika tidak dibayar, maka akan diputus oleh mitra kerja yang bersangkutan. Sehingga keringanan pajak inilah menjadi harapan para pengusaha di tengah pandemi Covid-19.

Mansur mengatakan, selama pandemi, pendapatan perusahaan menurun drastis. Terutama sekali sektor perhotelan, boleh dikatakan mati suri karena tidak ada tamu yang menginap.

Di sisi lain, pemerintah juga membutuhkan pemasukan dari sektor pajak agar bisa menjalankan roda pemerintahan. Karena itu, dia memahami jika pemerintah tidak bisa juga menghapuskan semua pajak yang dibebankan kepada pelaku usaha.

"Pajak pasti dibayar tetapi kami minta ditunda dan tidak ada denda akibat tunda bayar ini. Kami senang akhirnya Pemko mengabulkan," ungkap Mansur. (Rus/tom)

*Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved