Cara Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Secara Online, Siapkan Dokumen Ini Dana Cair ke Rekening

Untuk melakukan pendaftaran antrean online BPJS Ketenagakerjaan Anda bisa langsung mengunjungi laman lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Kolase Tribun Timur: Shutterstock/ BPJS Ketenagakerjaan
Ilustrasi gaji dan kartu BPJS Ketenagakerjaan 

TRIBUNBATAM.id - Bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang sudah mencapai usia pensiun atau mengundurkan diri dari pekerjaannya, bisa mencairkan dana Jaminan Hari Tua.

Cara klaim Jaminan Hari Tua atau JHT BPJS Ketenagakerjaan bisa dilakukan langsung ke kantor BPJS Ketenegakerjaan, bisa juga dilakukan secara online.

Layanan antrean online BPJS Ketenagakerjaan semakin memudahkan masyarakat yang ingin mencairkan dana Jaminan Hari Tua (JHT) tanpa harus datang ke kantor cabang.

Cara mendaftar antrean online BPJS Ketenagakerjaan pun terbilang cukup mudah.

Anda bisa melakukannya dari rumah dengan menggunakan handphone atau perangkat komputer masing-masing.

Untuk melakukan pendaftaran pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan secara online Anda bisa langsung mengunjungi laman lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Baca juga: Cara Membayar Tagihan Indihome Lewat BCA, Bisa Pakai ATM hingga Mobile Banking

Namun, layanan ini hanya diperuntukan bagi kategori peserta sebagai berikut:

Syarat Peserta

- Peserta mencapai usia pensiun 56 (lima puluh enam) tahun.

- Peserta mengundurkan diri.

- Peserta mengalami pemutusan hubungan kerja.

- Kepesertaan 10 tahun (pengambilan sebagian 10 persen).

- Peserta meninggalkan wilayah Republik Indonesia (WNI).

Jika Anda termasuk kategori peserta seperti yang disebutkan di atas, ada baiknya menyiapkan terlebih dahulu dokumen yang dibutuhkan untuk cara daftar antrian online BPJS Ketenagakerjaan ini.

Baca juga: Cara Melihat Hasil Nilai Tes SKD CPNS 2021, Akses Link Ini

Berikut dokumen yang harus disiapkan :

- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan

- KTP /Kartu Keluarga

- Surat Keterangan Berhenti Bekerja / Surat Keterangan Habis Kontrak

- Buku Rekening pada halaman yang tertera Nomor Rekening dan masih aktif

- Foto Diri terbaru (tampak depan)

- NPWP (untuk klaim manfaat JHT dengan akumulasi saldo diatas Rp. 50 juta).

Jika memiliki Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan atau Surat Keterangan Berhenti Bekerja/Surat Keterangan Habis Kontrak yang lebih dari satu lembar,ada baiknya diunggah menjadi satu file PDF dan pastikan seluruh dokumen di atas sudah lengkap untuk melanjutkan ke tahap berikutnya.

Jika semua sudah siap, Anda bisa langsung melakukan pendaftaran antrean online BPJS Ketenagakerjaan.

Baca juga: Cara Mudah Pesan Kamar Hotel Lewat Aplikasi Grab

Cara Daftar Antrean Online BPJS Ketenagakerjaan untuk pencairan JHT

- Kunjungi laman https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/

- Siapkan dokumen yang diminta

- Centang kolom "Saya Setuju" pada bagian bawah syarat ketentuan dan dokumen

- Kemudian, klik kolom "Berikutnya"

- Kamu akan diminta mengisi "Data Pekerja" yang meliputi:

* NIK Nomor Peserta BPJS Ketenagakerjaan

* Nama Sesuai KTP

* Tempat dan Tanggal Lahir

* Nama Ibu Kandung

- Jika semua sudah diisi, Anda hanya tinggal klik kolom "Berikutnya"

- Setelah itu, Anda akan diminta mengisi "Data Pekerja Tambahan" yang meliputi:

* Alamat domisili Desa atau kelurahan/kecamatan/kabupaten/ kode pos

* Nomor handphone aktif/Whatsapp

* Alamat email pribadi yang aktif

* Nama bank

* Nomor rekening NPWP

* Pilih "Ya" atau Tidak" pada pertanyaan "apakah Anda menjalankan kegiatan atau usaha ekonomi secara mandiri"

* Kemudian klik "Berikutnya"

- Selanjutnya, Anda akan diminta mengisi alasan pengajuan klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan

Lalu, upload dokumen pendukung yang meliputi:

* Kartu peserta KTP

* Kartu Keluarga

* Surat Keterangan Berhenti Bekerja

* Buku rekening

* Foto diri tampak depan

- Formulir pengajuan JHT

Salah saeorang petugas tengah melakukan verifikasi terhadap dokumen persyaratan peserta klaim JHT di kantor BPJAMSOSTEK Batam Nagoya, Jumat (3/4/2020)
Salah saeorang petugas tengah melakukan verifikasi terhadap dokumen persyaratan peserta klaim JHT di kantor BPJAMSOSTEK Batam Nagoya, Jumat (3/4/2020) (TRIBUNBATAM.id/ZABUR)

- NPWP jika pencairannya di atas Rp 50 juta.

* Jika sudah selesai mengupload, Anda tinggal klik "Berikutnya"

* Setelah itu Anda akan diarahkan ke menui"Konfirmasi Data Pengajuan" yang berisi dokumen-dokumen dan data-data yang telah diisi.

* Jika sudah yakin dokumen dan data yang diisi telah sesuai, Anda tinggal klik menu "Simpan"

* Selanjutnya, akan muncul notifikasi pengajuan Lapak Asik Anda "Berhasil" dan bukti pengajuan akan dikirimkan ke email yang telah didaftarkan

* Lalu, Anda akan dikirimkan email yang berisi salah satunya adalah waktu pengajuan klaim.

Nantinya pada waktu yang tertera tersebut Anda akan divideo call oleh petugas BPJS Ketenagakerjaan.

Pastikan saat waktu yang dijadwalkan tersebut handphone Anda aktif dan dokumen persyaratan asli yang diminta telah siap.

* Terakhir, jika dokumen dinyatakan lengkap dan telah lolos verifikasi petugas, klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan akan ditransfer ke rekening bank milik peserta. (*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved