Cara Mendaftar Nikah di KUA Lewat Online, Lengkap Syarat Dokumen dan Biaya

Daftar nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) bisa dilakukan secara online. Berikut syarat, biaya, hingga alur pendaftarannya.

Tribunnews/Irwan Rismawan
CARA DAN TIPS - Cara daftar nikah ke KUA lewat online. FOTO: ILUSTRASI 

TRIBUNBATAM.id - Daftar nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) bisa dilakukan secara online.

Hal ini tentu memudahkan para calon pengantin dalam hal pengurusan dokumen.

Namun, sebelum mendaftar, pastikan dokumen benar-benar lengkap agar proses pendaftaran ke KUA lebih cepat dan lancar.

Sebagai informasi, syarat nikah terbaru diatur dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) PMA Nomor 20 Tahun 2019.

Calon pengantin setidaknya harus menyiapkan NIK calon suami, NIK calon istri dan NIK orang tua/wali.

Untuk pendaftarannya sendiri dilakukan melalui laman resmi simkah.kemenag.go.id.

Baca juga: Cara Mudah Mendaftar Vaksin Covid-19 Online di PeduliLindungi dan vaksin.loket.com

Lantas, apa saja dokumen yang harus disiapkan?

Syarat dokumen

Berikut beberapa dokumen yang harus disiapkan bila ingin mendaftar nikah ke KUA secara online:

  1. N1 - Surat Pengantar Nikah (Didapat dari Kelurahan/Desa)
  2. N3 - Surat Persetujuan Mempelai
  3. N5 - Surat Izin Orang Tua (Jika calon pengantin umurnya dibawah 21 tahun)
  4. Surat Akta Cerai (Jika calon pengantin sudah cerai)
  5. Surat Izin Komandan (Jika calon pengantin TNI atau POLRI)
  6. Surat Akta Kematian (Jika calon pengantin duda/janda ditinggal mati)
  7. Izin/Dispensasi dari Pengadilan Agama apabila: calon suami kurang dari 19 tahun; calon istri kurang dari 19 tahun; dan izin poligami
  8. Izin dari Kedutaan Besar untuk WNA
  9. Fotocopy Identitas Diri (KTP)
  10. Fotocopy Kartu Keluarga
  11. Fotocopy Akta Lahir
  12. Surat Rekomendasi Nikah dari KUA Kecamatan (Jika nikah dilangsungkan di luar wilayah tempat tinggal catin)
  13. Pasphoto ukuran 2 x 3 sebanyak 5 lembar
  14. Pasphoto ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar

Cara daftar nikah ke KUA lewat online

Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Sekupang, Zainal menerima pengajuan nikah seorang warga
Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Sekupang, Zainal menerima pengajuan nikah seorang warga (TRIBUNBATAM.ID/BERES LUMBANTOBING)

Berikut cara daftar nikah lewat online:

  1. Akses simkah.kemenag.go.id
  2. Klik daftar nikah
  3. Pilih nikah di mana: Provinsi/Kab/Kota/Kecamatan
  4. Tanggal dan jam
  5. Masukkan data calon suami dan calon istri
  6. Checklist dokumen
  7. Masukkan nomor HP
  8. Unggah foto
  9. Cetak bukti pendaftaran
  10. Segera datang ke KUA dengan menyerahkan berkas lengkap untuk diverifikasi

Biaya dan alur mengurus dokumen nikah

Baca juga: Cara Mudah Pesan Kamar Hotel Lewat Aplikasi Grab

Menikah di KUA tidak dipungut biaya sama sekali alias gratis.

Syaratnya, prosesi pernikahan dilakukan di KUA saat jam kerja operasional dari hari Senin sampai dengan Jumat.

Namun, jika prosesi akad nikah dilakukan di luar jam kerja KUA, biaya nikah yang ditetapkan negara yakni sebesar Rp 600.000.

Biaya itu dibayarkan oleh pengantin yang ingin melangsungkan di rumah maupun gedung lain di luar KUA.

Nantinya, biaya tersebut masuk ke kas negara sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kementerian Agama.

Biaya nikah itu harus tetap dibayar sekalipun pelaksanaan pernikahan dilakukan saat jam kerja KUA.

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved