BATAM TERKINI
DIJANJIKAN Kerja di PT HLN Muka Kuning Batam, 73 Pencari Kerja Tertipu, Total Ratusan Juta
Akibat menipu puluhan pencari kerja, DT (27) diamankan Kepolisian Sektor Sei Beduk, Kota Batam. 73 korbannya telah menyetor uang total ratusan juta.
Penulis: Novenri Halomoan Simanjuntak |
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Akibat menipu puluhan pencari kerja, DT (27) akhirnya ditangkap Kepolisian Sektor Sei Beduk, Kota Batam.
Pelaku diduga terjerat kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan setelah dilaporkan sejumlah korbannya.
Awalnya pelaku menjanjikan akan membantu mencarikan pekerjaan di salah satu perusahaan di wilayah Muka Kuning.
Tidak hanya itu, dari puluhan korbannya tersebut juga diminta wajib untuk menyetorkan sejumlah uang untuk memuluskan pekerjaan yang diinginkan.
Unit Reskrim Polsek Sei Beduk dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Sei Beduk, Ipda Doddy Basyir, Rabu (1/9/2021) membenarkan penangkapan tersebut.
"Kejadiannya berawal pada hari Jumat (20/8/2021), dimana pelaku menawarkan lowongan pekerjaan di PT HLN kepada korban dan 72 orang lainnya, kemudian pelaku meminta uang sebesar Rp 1,5 juta/orang untuk keperluan biaya administrasi. Akan tetapi hingga sampai dilaporkan oleh korban, pekerjaan yang dijanjikan tak juga diterima," ujarnya.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Yos Guntur melalui Kapolsek Sei Beduk AKP Awal Sya’ban Harapan juga menerangkan, bahwa saat melapor Rabu (1/9/2021) malam, para korban juga membawa pelaku ke Polsek Sei Beduk.
Baca juga: JADWAL Kapal Ferry di Pelabuhan Sri Bintan Pura Tanjungpinang, Tarif Antigen Rp 85.000
"Ya saat ini pelaku sudah diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Sei Beduk untuk penyelidikan lebih lanjut," sebutnya.
Disebutkan, atas kejadian tersebut pelapor dan 72 orang korban lainnya mengalami kerugian uang sebesar Rp 109.500.000.
"Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 7 lembar kwitansi penyerahan uang dengan masing-masing kwitansi sebesar Rp 1,5 juta, 7 map surat persyaratan lamaran kerja dan 2 unit HP samsung," terangnya.
Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 372, 378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. (TRIBUNBATAM.id/Noven Simanjuntak)
*Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google