Selasa, 9 Juni 2026

Syarat Terbaru Naik Pesawat Terbang dan Kapal Laut masa PPKM 31 Agustus-6 September 2021

Vaksinasi dan masih menjadi syarat utama seseorang yang ingin terbang menggunakan pesawat.

Tayang:
TRIBUNBATAM.id/Roma Uly Sianturi
Sejumlah penumpang di Bandara Internasional Hang Nadim, Selasa (6/7/2021). Aturan untuk menunjukkan kartu vaksin sebelum naik pesawat di Bandara Hang Nadim juga berlaku untuk bayi berusia nol bulan. 

Aturan penerbangan luar Jawa-Bali

Untuk penerbangan domestik dari luar Jawa-Bali, penumpang harus menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR.

Aturan ini berlaku untuk penerbangan menuju Jawa-Bali maupun sebaliknya.

Adapun hasil tes diambil maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.

Itu artinya, penumpang masih harus menggunakan tes RT-PCR untuk bisa melakukan perjalanan ke Jawa dan Bali.

Aturan ini tetap berlaku meski penumpang sudah 2 kali vaksin.

Hasil tes RT-PCR itu juga tak bisa diganti rapid tes antigen.

Sama dengan Jawa dan Bali, kartu vaksinasi Covid-19 juga masih menjadi syarat utama.

Selama PPKM, masyarakat harus tetap memakai masker dengan benar dan konsisten.

Seluruh ketentuan mengenai syarat perjalanan naik pesawat tersebut berlaku untuk daerah dengan status PPKM Level 4, Level 3, maupun Level 2 di Jawa-Bali.

Kapal Perintis yang masuk ke Pelabuhan Natuna
Kapal Perintis yang masuk ke Pelabuhan Natuna (tribunbatam.id/Wina)

Syarat naik kapal laut

Syarat dari atau ke antardaerah di luar Jawa/Bali dan PPKM Level 2, yakni:

- RT-PCR negatif 2 X 24 jam atau

- RT antigen negatif 1 X 24 jam

Antarkota/kabupaten di dalam Jawa-Bali, yakni:

Sumber: Tribun Batam
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved